WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Saat ini terdapat konflik antara inovasi teknologi dan pelestarian hak privasi akibat meningkatnya pengumpulan data pribadi siswa yang disebabkan oleh transformasi digital dalam pendidikan. Melalui kacamata hukum hak asasi manusia internasional, penelitian ini bertujuan memahami kewajiban negara dalam melindungi data pribadi dalam konteks pendidikan digital. Penelitian ini mengkaji tiga kerangka teoritis: konsep Due Diligence Internasional, interpretasi General Comment No. 16 Komite Hak Asasi Manusia PBB, dan Teori Perlindungan Hak Asasi Manusia, menggunakan metodologi hukum normatif dan pendekatan doktrinal. Temuan menunjukkan kelemahan signifikan dalam kerangka regulasi tradisional yang gagal mengintegrasikan perspektif hak asasi manusia. Dalam konteks pendidikan digital, penelitian ini menunjukkan bahwa negara memiliki tiga kewajiban: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas privasi data. Untuk menilai kepatuhan negara terhadap kewajibannya dalam mencegah, menangani, dan memperbaiki pelanggaran privasi data pendidikan, penelitian ini menciptakan model evaluatif berbasis due diligence. Hasilnya penting untuk pengembangan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam mengatur data pendidikan, menyediakan kerangka konseptual yang menyeimbangkan perlindungan hak dasar dan kemajuan teknologi, serta meningkatkan akuntabilitas negara dalam tata kelola data pendidikan digital.

Penelitian ini berhasil membangun fondasi normatif yang komprehensif untuk regulasi perlindungan data di sektor pendidikan berdasarkan kerangka hukum hak asasi manusia internasional.pertama, menghadirkan model analitis interdisipliner yang menghubungkan hukum hak asasi manusia tradisional dengan tantangan perlindungan data digital.kedua, mengidentifikasi kerangka due diligence berbasis hak asasi manusia yang menggeser paradigma dari pendekatan reaktif menjadi kewajiban proaktif.dan ketiga, menghasilkan taksonomi kewajiban negara yang mengatasi fragmentasi pendekatan regulasi melalui standar universal yang tetap fleksibel terhadap konteks nasional.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lintas negara yang membandingkan efektivitas penerapan kerangka due diligence dalam sistem perlindungan data pendidikan digital, untuk memahami bagaimana konteks hukum dan kelembagaan nasional memengaruhi keberhasilan pendekatan berbasis hak asasi manusia. Kedua, diperlukan studi yang menggabungkan perspektif hukum hak asasi manusia dengan analisis teknis keamanan data, guna mengembangkan protokol perlindungan data yang tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga secara teknis tangguh terhadap ancaman siber dalam ekosistem pendidikan digital. Ketiga, perlu dikaji dampak dari penggunaan teknologi canggih seperti pembelajaran adaptif berbasis kecerdasan buatan dan analitik pembelajaran prediktif terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait privasi dan otonomi peserta didik, agar dapat dirumuskan kerangka perlindungan yang proaktif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang pesat.

Read online
File size351.78 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test