UNRUNR

Jurnal YustitiaJurnal Yustitia

KPPU merupakan suatu organ khusus yang memiliki tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif. Dalam perkembangannya, pengaturan undang-undang KPPU mengalami pergantian seiring perkembangan bisnis yang ada. Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini dimaksudkan untuk lebih memahami Pengaturan terbaru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran penting dalam menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif di Indonesia.Namun, masih terdapat kelemahan mendasar dalam kelembagaan KPPU, seperti independensi yang terbatas, eksekusi putusan yang masih lemah, serta penguatan SDM dan teknologi yang belum diatur.Oleh karena itu, penguatan kelembagaan KPPU ke depan sangat diperlukan agar mampu menghadapi tantangan ekonomi modern pada era digital global saat ini.

Untuk meningkatkan efektivitas KPPU, perlu dilakukan penguatan kelembagaan secara komprehensif, termasuk memperkuat independensi, memperluas kewenangan penyelidikan dan eksekusi putusan, serta meningkatkan advokasi persaingan usaha. Selain itu, KPPU juga perlu bekerja sama dengan lembaga lain untuk memudahkan investigasi terhadap kecurangan transaksi bisnis. Dengan demikian, KPPU dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas persaingan usaha.

Read online
File size423.69 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test