PELITABANGSAPELITABANGSA

JURNAL HUKUM PELITAJURNAL HUKUM PELITA

Predatory pricing atau jual rugi merupakan tindakan penjualan barang atau layanan dengan harga yang sangat rendah dengan tujuan menghilangkan atau menciptakan praktik persaingan usaha yang monopolistik atau tidak sehat. Praktik penetapan harga predator merupakan ancaman serius bagi persaingan usaha yang sehat karena ditakutkan mengganggu stabilitas pasar, membatasi pilihan konsumen, serta mencegah pelaku usaha yang baru masuk ke dalam pasar. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang efektif dan pemantauan ketat terhadap praktik ini sangat penting. Saat menangani kasus di PT. Dijelaskan Conch South Kalimantan Cement, Otoritas Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerapkan pendekatan akal sehat terhadap dugaan predatory pricing. Pendekatan ini didasarkan pada teori bukti yang kuat yang menggunakan analisis ekonomi untuk menentukan apakah tindakan pelaku ekonomi menimbulkan perilaku persaingan usaha monopoli atau tidak sehat. Dalam keputusan yang ditetapkan, KPPU menjalankan analisis dua variabel penting yakni pangsa pasar dan konsentrasi pasar yang ditelaah secara ekonomi. Hasil analisis diserahkan kepada PT. Conch South Kalimantan Cement, meskipun merupakan pemain yang relatif baru di industri semen wilayah Kalimantan, namun mencatatkan pangsa pasar yang meningkat signifikan di wilayah tersebut. Hal ini dianggap anomali karena peningkatan pangsa pasar menyebabkan banyak pesaing keluar dari pasar dan menghalangi operator baru memasuki pasar.

KPPU menerapkan pendekatan akal sehat dan analisis ekonomi, khususnya melalui pengujian pangsa pasar dan konsentrasi pasar, dalam menangani dugaan predatory pricing oleh PT.Analisis tersebut menunjukkan peningkatan pangsa pasar yang signifikan oleh PT.Conch South Kalimantan Cement, yang dianggap anomali karena menyebabkan keluarnya pesaing dari pasar dan menghambat masuknya operator baru.Conch South Kalimantan Cement bersalah melanggar hukum persaingan usaha dan mengenakan sanksi administratif sebesar Rp 23.

Berdasarkan kasus predatory pricing semen ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada efektivitas mekanisme pengawasan KPPU dalam mendeteksi praktik predatory pricing secara dini, terutama dengan perkembangan model bisnis e-commerce yang semakin kompleks. Selain itu, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak predatory pricing terhadap inovasi dan kualitas produk di industri semen, serta bagaimana hal ini mempengaruhi kesejahteraan konsumen. Terakhir, penelitian dapat mengkaji perbandingan regulasi dan penegakan hukum terkait predatory pricing di Indonesia dengan negara-negara lain, guna mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan persaingan usaha di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi KPPU dan pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulangi praktik predatory pricing, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

  1. AKIBAT HUKUM PRAKTIK JUAL RUGI SEMEN CONCH DALAM PERSAINGAN USAHA INDUSTRI SEMEN DI INDONESIA | JURNAL... doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.1806AKIBAT HUKUM PRAKTIK JUAL RUGI SEMEN CONCH DALAM PERSAINGAN USAHA INDUSTRI SEMEN DI INDONESIA JURNAL doi 10 55606 jhpis v2i3 1806
  1. #pelaku usaha#pelaku usaha
  2. #profil pelaku usaha#profil pelaku usaha
Read online
File size356.59 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-3n8
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test