UNRUNR

Jurnal YustitiaJurnal Yustitia

Proses registrasi data pribadi ke dalam sistem elektronik menyebabkan tingkat penggunaan layanan digital, termasuk e-commerce, semakin meningkat. Namun, kondisi ini sekaligus memperbesar kerentanan terjadinya kebocoran data pribadi konsumen pada e-commerce dan kemudian disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Data pribadi dan hak privasi merupakan hak konstitusional yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara seperti amanat Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, karena merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dalam penggunaan platform digital termasuk dalam transaksi e-commerce.

Perlindungan hukum terhadap data pribadi merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan di berbagai peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No.27 tentang Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan pelaksanaannya.Perlindungan data pribadi dalam regulasi tersebut telah mengatur perlindungan hukum terhadap data pribadi baik perlindungan hukum secara preventif maupun secara represif.Perlindungan secara preventif seperti persetujuan penggunaan data, perlindungan teknis pengamanan data serta dibentuknya otoritas pengawas independen pengedali data.Sementara perlindungan secara reperesif yaitu telah diaturnya mekanisme pengajuan keberatan, pengaduan dan tuntutan ganti rugi oleh konsumen yang merasa dirugikan dalam e-commerce.Marketplace memiliki tanggungjawab hukum atas kegagalan sistem pengamanan atau kelalaian data pribadi yang menggunakan layanannya.Apabila marketplace tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi pidana jika terbukti mengakibatkan kerugian.

Untuk meningkatkan perlindungan data pribadi konsumen dalam e-commerce, diperlukan upaya-upaya preventif dan represif yang komprehensif. Pertama, pemerintah dapat memperkuat regulasi dan kebijakan terkait perlindungan data pribadi, termasuk dengan mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara efektif. Kedua, perlu ada peningkatan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi, serta hak dan kewajiban mereka dalam menjaga privasi di dunia digital. Ketiga, marketplace sebagai pengendali data pribadi harus terus meningkatkan sistem keamanan dan transparansi dalam pengelolaan data konsumen. Dengan demikian, perlindungan data pribadi dapat terjamin dan kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce dapat terus dibangun.

  1. UPAYA PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN MELALUI PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (STUDI KASUS... doi.org/10.35334/bolrev.v5i1.2014UPAYA PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN MELALUI PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI STUDI KASUS doi 10 35334 bolrev v5i1 2014
  2. Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Kasus Kebocoran Data Pengguna Layanan... journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/3601Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Kasus Kebocoran Data Pengguna Layanan journal pubmedia index php lawjustice article view 3601
  3. Konstitusionalisme Digital di Indonesia | Peradaban Journal of Law and Society. digital peradaban journal... doi.org/10.59001/pjls.v2i1.74Konstitusionalisme Digital di Indonesia Peradaban Journal of Law and Society digital peradaban journal doi 10 59001 pjls v2i1 74
Read online
File size554.58 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test