UNRUNR

Jurnal Aktual JusticeJurnal Aktual Justice

Penelitian ini menelaah aspek hukum dalam kasus kartel minyak goreng kemasan dalam perspektif persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng pada akhir 2021 hingga awal 2022 menimbulkan keresahan publik serta mempertanyakan keadilan dalam persaingan pasar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan pembatasan distribusi produk oleh produsen besar secara terkoordinasi. Dengan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis penerapan Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana diterapkan dalam Putusan KPPU Nomor 15KPPU-I/2022. Hasil penelitian menunjukkan pembatasan distribusi menciptakan kelangkaan buatan yang merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil, serta menyebabkan distorsi pasar dan pelanggaran prinsip perdagangan yang adil. Studi ini mengidentifikasi hambatan dalam penegakan hukum akibat ketidakpastian serta prosedur hukum yang kompleks dan merekomendasikan pedoman regulasi yang jelas serta sanksi yang lebih tegas guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Kasus kartel minyak goreng kemasan di Indonesia mengungkap adanya pembatasan distribusi oleh beberapa produsen besar yang mengakibatkan kelangkaan buatan dan kenaikan harga signifikan di pasar.Praktik ini terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No.5 Tahun 1999, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan KPPU Nomor 15KPPU-I/2022.Pembatasan distribusi yang terkoordinasi menimbulkan distorsi pasar yang merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil, serta melanggar prinsip keadilan dan itikad baik dalam perdagangan.Penegakan hukum oleh KPPU melalui pemeriksaan mendalam dan pemberian sanksi administratif berupa denda Rp71,28 miliar kepada tujuh perusahaan terlibat menandai upaya serius perlindungan pasar yang sehat.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas regulasi KPPU dalam mencegah kartel minyak goreng, dengan fokus pada analisis dampak distorsi pasar terhadap pelaku usaha kecil. Selanjutnya, studi tentang peran kebijakan pemerintah dalam mengatur distribusi barang pokok dan pengaruhnya terhadap persaingan sehat dapat dikembangkan. Terakhir, penelitian perlu mengkaji mekanisme pembuktian hukum yang lebih kuat untuk mengidentifikasi praktik antipersaingan, terutama dalam konteks perusahaan besar yang mengendalikan rantai pasok.

Read online
File size183.3 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test