RISTEKRISTEK

Law and EconomicsLaw and Economics

Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah sektor perdagangan melalui munculnya transaksi digital. Dalam konteks ini, hubungan antara pelaku usaha dan konsumen mengalami pergeseran, yang menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hak konsumen. Kompleksitas dan intensitas transaksi digital membuka peluang bagi praktik eksploitatif yang merugikan konsumen sebagai pihak yang lebih rentan. Masalah utama yang dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana negara, dari perspektif hukum konstitusional, melaksanakan wewenangnya untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi digital sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis kualitatif, melalui tinjauan pustaka dan interpretasi hukum gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi digital merupakan bagian integral dari prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Negara berkewajiban untuk secara aktif menerapkan regulasi adaptif, pengawasan yang kuat, dan pendidikan konsumen untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil, aman, dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan yang tertanam dalam Pancasila.

Perkembangan e-commerce di Indonesia telah berdampak signifikan pada pola transaksi dan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen.Intensitas transaksi digital yang semakin tinggi menuntut perlindungan hak konstitusional konsumen, khususnya dalam hal privasi data, keamanan transaksi, dan keadilan dalam pelayanan.Negara, sebagai penjaga konstitusi dan prinsip negara hukum (Rechtstaat), memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara menerima perlindungan hukum yang adil, pasti, dan setara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia.Dalam kerangka ini, negara berkewajiban mengembangkan regulasi yang adaptif dan progresif menanggapi dinamika teknologi, sambil memastikan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keseimbangan diterapkan secara konsisten dalam praktik e-commerce.Tantangan utama termasuk eksploitasi data pribadi, pemasaran digital yang agresif, dan praktik penentuan harga yang tidak transparan, semua memiliki potensi melanggar hak-hak dasar konsumen.Oleh karena itu, penguatan perlindungan preventif dan represif, sebagaimana diusulkan oleh Philipus M.Secara filosofis, perlindungan konsumen dalam e-commerce mewujudkan nilai-nilai keadilan dan peradaban sesuai dengan Pancasila.Regulasi yang kuat dan terintegrasi di seluruh sektor hukum adalah persyaratan mutlak untuk memastikan keadilan sosial dan legitimasi konstitusional negara.Dengan demikian, negara harus aktif terlibat melalui regulasi komprehensif, pengawasan yang efektif, dan pendidikan publik untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, aman, dan berkelanjutan.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengembangkan model perlindungan hukum yang responsif terhadap inovasi digital, termasuk analisis komparatif dengan sistem perlindungan konsumen di negara lain yang telah mengatur e-commerce secara komprehensif. Pendekatan multidisiplin antara hukum, teknologi informasi, dan perlindungan data pribadi dapat memperkaya kerangka regulasi nasional untuk memastikan efektivitas perlindungan konsumen dalam jangka panjang.

Read online
File size371.23 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test