UNRUNR

Jurnal YustitiaJurnal Yustitia

Permasalahan utama dalam integrasi nilai restorative justice berbasis hukum adat Bali ke dalam sistem hukum pidana nasional terletak pada kekosongan norma dalam formulasi kebijakan hukum pidana. Penelitian ini berfokus pada pengkajian norma hukum terkait integrasi nilai restorative justice berbasis kearifan lokal dalam sistem hukum pidana nasional. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode argumentasi hukum (legal reasoning). Pengaturan restorative justice dalam KUHP Nasional telah menunjukkan arah pembaruan hukum pidana yang mengakui keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat serta membuka ruang pengakuan terhadap living law. Namun, pengakuan tersebut masih bersifat deklaratif dan belum diikuti dengan formulasi normatif operasional mengenai kedudukan penyelesaian perkara berbasis hukum adat, khususnya hukum adat Bali. Kebaruan model yang dirumuskan terletak pada penguatan kedudukan penyelesaian adat sebagai dasar penghentian proses peradilan pidana, pengakuan sanksi adat sebagai bentuk pidana pemulihan keseimbangan sosial dalam sistem pemidanaan nasional.

Pengaturan restorative justice dalam KUHP Nasional telah menunjukkan arah pembaruan hukum pidana yang mengakui keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat serta membuka ruang pengakuan terhadap living law.Namun, pengakuan tersebut masih bersifat deklaratif dan belum diikuti dengan formulasi normatif operasional mengenai kedudukan penyelesaian perkara berbasis hukum adat, khususnya hukum adat Bali.Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan norma yang berimplikasi pada ketidakjelasan status penyelesaian adat dalam proses penyidikan, penuntutan, respons maupun pemidanaan.Sebagai respons terhadap kekosongan norma tersebut, model integrasi normatif nilai restorative justice hukum adat Bali perlu dirumuskan melalui pengakuan penyelesaian adat sebagai dasar penghentian proses peradilan pidana, penguatan sanksi adat sebagai bentuk pemulihan keseimbangan sosial dalam sistem pemidanaan nasional, serta penegasan peran desa adat sebagai institusi penyelesaian konflik berbasis komunitas dalam kerangka restorative justice.

Untuk mengatasi kekosongan norma dalam integrasi nilai restorative justice berbasis hukum adat Bali ke dalam sistem hukum pidana nasional, diperlukan penguatan pengaturan normatif dalam sistem pemidanaan nasional, khususnya melalui harmonisasi antara KUHP Nasional dan pembaruan KUHAP. Pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian terhadap kedudukan penyelesaian adat. Selain itu, pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu merumuskan kebijakan hukum pidana yang mengintegrasikan peran desa adat sebagai institusi penyelesaian konflik berbasis komunitas dalam sistem peradilan pidana nasional. Integrasi tersebut perlu disertai dengan parameter normatif yang jelas mengenai jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme adat, prosedur pelaksanaannya, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia agar pelaksanaannya tetap selaras dengan prinsip negara hukum.

Read online
File size419.82 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test