WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS
West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human RightsKeterangan saksi menempati posisi sentral sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, legitimasi keterangan saksi yang tidak disumpah tetap menjadi isu hukum yang kontroversial, terutama dalam kasus kekerasan seksual, anak, atau individu yang menolak disumpah karena alasan psikologis, keagamaan, atau pribadi. Pasal 160 dan 185 KUHAP mewajibkan sumpah sebagai syarat formal, dengan pengecualian terbatas dalam Pasal 171. Ketiadaan definisi operasional untuk alasan yang sah menolak sumpah menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakkonsistenan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yurisprudensial, dan konseptual dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa sebagian besar hakim menafsirkan secara ketat validitas alat bukti, meskipun sebagian mengadopsi pendekatan progresif dengan menerima keterangan tanpa sumpah sebagai bukti pendukung jika dikukuhkan oleh petunjuk hukum lain. Revisi hukum acara pidana sangat diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif, yang menjamin keadilan substantif dan perlindungan terhadap saksi rentan, sekaligus menjaga kepastian hukum dan hak asasi manusia dalam proses pembuktian.
Validitas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam sistem hukum acara pidana Indonesia masih menjadi isu kompleks dan bermasalah.Secara normatif, KUHAP mewajibkan sumpah sebagai syarat formal agar keterangan saksi diakui sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.Namun, dalam praktik, banyak situasi di mana saksi menolak atau tidak mampu bersumpah karena usia, kondisi psikologis, kepercayaan agama, tradisi lokal, atau hubungan pribadi dengan terdakwa.Praktik peradilan menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menilai keterangan saksi yang tidak disumpah, terutama karena tidak adanya definisi standar mengenai alasan yang sah dalam KUHAP, sehingga menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum.
Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan mekanisme alternatif pengganti sumpah, seperti pernyataan sungguh-sungguh di bawah sumpah, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama untuk saksi anak dan korban kekerasan seksual. Kedua, penting untuk mengkaji pembentukan pedoman yudisial oleh Mahkamah Agung yang jelas dan mengikat mengenai kriteria alasan sah menolak sumpah, berdasarkan aspek psikologis, budaya, dan keagamaan, agar putusan pengadilan lebih konsisten dan adil. Ketiga, perlu dilakukan penelitian komparatif terhadap sistem hukum negara lain yang telah berhasil mengakomodasi keterangan saksi tanpa sumpah, seperti Belanda dengan konsep verklaring ter vervanging van een eed atau Inggris dengan special measures, untuk merancang model adaptif yang sesuai dengan konteks sosial-budaya Indonesia. Penelitian-penelitian ini akan membantu mengatasi ketidakpastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap saksi rentan tanpa mengorbankan integritas proses peradilan. Dengan demikian, sistem peradilan pidana dapat lebih responsif terhadap realitas psiko-sosial dan prinsip keadilan substansial. Penelitian lanjutan harus melibatkan pemangku kepentingan seperti lembaga peradilan, lembaga perlindungan saksi, dan akademisi hukum. Hasilnya dapat menjadi dasar revisi KUHAP atau pembentukan peraturan perundang-undangan turunan. Pendekatan multidisipliner yang menggabungkan hukum, psikologi, dan antropologi sangat dianjurkan. Fokus pada perlindungan korban dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama. Model yang diusulkan harus diuji secara empiris dalam lingkungan peradilan nyata. Dengan demikian, reformasi hukum dapat dilakukan secara terencana dan berbasis bukti.
| File size | 387.08 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
UMSUMS Faktor kunci keberhasilan meliputi kepemimpinan transformasional, penguatan kompetensi guru, integrasi teknologi yang inklusif, dan kolaborasi antar pemangkuFaktor kunci keberhasilan meliputi kepemimpinan transformasional, penguatan kompetensi guru, integrasi teknologi yang inklusif, dan kolaborasi antar pemangku
UNUBLITARUNUBLITAR Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dipadukan dengan pendekatan yuridis normatif-empiris. Data dikumpulkanPenelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dipadukan dengan pendekatan yuridis normatif-empiris. Data dikumpulkan
STAIDDIMAKASSARSTAIDDIMAKASSAR Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interaksi antara hukum perdata dan hukum Islam dalam perspektif sosiologi hukum di Indonesia serta menjelaskanPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis interaksi antara hukum perdata dan hukum Islam dalam perspektif sosiologi hukum di Indonesia serta menjelaskan
ASY SYUKRIYYAHASY SYUKRIYYAH Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa integrasi PAI dalam pola pengasuhan keluarga tidak hanya menghasilkan individu yang saleh secara spiritual, tetapiKesimpulan penelitian ini adalah bahwa integrasi PAI dalam pola pengasuhan keluarga tidak hanya menghasilkan individu yang saleh secara spiritual, tetapi
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Upaya pencegahan secara substantif telah diakui dalam UU Merek melalui sistem pendaftaran pertama kali (first-to-file) yang memberikan hak eksklusif kepadaUpaya pencegahan secara substantif telah diakui dalam UU Merek melalui sistem pendaftaran pertama kali (first-to-file) yang memberikan hak eksklusif kepada
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Objek material dalam penelitian ini meliputi peraturan dan kebijakan pemerintah terkait penguatan wawasan kebangsaan, sementara objek formal didasarkanObjek material dalam penelitian ini meliputi peraturan dan kebijakan pemerintah terkait penguatan wawasan kebangsaan, sementara objek formal didasarkan
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam bersama lima informan kunci, termasuk pejabat penegak hukum, pakar hukum, danDengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam bersama lima informan kunci, termasuk pejabat penegak hukum, pakar hukum, dan
UNARSUNARS Pendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadapPendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap
Useful /
UMSUMS Lebih lanjut, secara integratif, terapi murottal memiliki potensi dalam menurunkan keputusasaan melalui mekanisme tidak langsung, yaitu dengan memperbaikiLebih lanjut, secara integratif, terapi murottal memiliki potensi dalam menurunkan keputusasaan melalui mekanisme tidak langsung, yaitu dengan memperbaiki
UMSUMS Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola pelaksanaan tadarus Al-Quran berbasis remaja masjid, strategi yang digunakan dalam meningkatkan partisipasiPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola pelaksanaan tadarus Al-Quran berbasis remaja masjid, strategi yang digunakan dalam meningkatkan partisipasi
STAIDDIMAKASSARSTAIDDIMAKASSAR Ahmad Dahlan mengenai pendidikan berfokus pada penciptaan individu yang terpelajar dalam pengetahuan agama, mampu memiliki keluasan pandangan, dan memilikiAhmad Dahlan mengenai pendidikan berfokus pada penciptaan individu yang terpelajar dalam pengetahuan agama, mampu memiliki keluasan pandangan, dan memiliki
STAIDDIMAKASSARSTAIDDIMAKASSAR Perlindungan hukum terhadap hak milik di Indonesia telah memiliki landasan yang kuat, namun implementasinya masih menghadapi kendala administratif, sosial,Perlindungan hukum terhadap hak milik di Indonesia telah memiliki landasan yang kuat, namun implementasinya masih menghadapi kendala administratif, sosial,