WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Keterangan saksi menempati posisi sentral sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, legitimasi keterangan saksi yang tidak disumpah tetap menjadi isu hukum yang kontroversial, terutama dalam kasus kekerasan seksual, anak, atau individu yang menolak disumpah karena alasan psikologis, keagamaan, atau pribadi. Pasal 160 dan 185 KUHAP mewajibkan sumpah sebagai syarat formal, dengan pengecualian terbatas dalam Pasal 171. Ketiadaan definisi operasional untuk alasan yang sah menolak sumpah menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakkonsistenan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yurisprudensial, dan konseptual dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa sebagian besar hakim menafsirkan secara ketat validitas alat bukti, meskipun sebagian mengadopsi pendekatan progresif dengan menerima keterangan tanpa sumpah sebagai bukti pendukung jika dikukuhkan oleh petunjuk hukum lain. Revisi hukum acara pidana sangat diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif, yang menjamin keadilan substantif dan perlindungan terhadap saksi rentan, sekaligus menjaga kepastian hukum dan hak asasi manusia dalam proses pembuktian.

Validitas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam sistem hukum acara pidana Indonesia masih menjadi isu kompleks dan bermasalah.Secara normatif, KUHAP mewajibkan sumpah sebagai syarat formal agar keterangan saksi diakui sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.Namun, dalam praktik, banyak situasi di mana saksi menolak atau tidak mampu bersumpah karena usia, kondisi psikologis, kepercayaan agama, tradisi lokal, atau hubungan pribadi dengan terdakwa.Praktik peradilan menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menilai keterangan saksi yang tidak disumpah, terutama karena tidak adanya definisi standar mengenai alasan yang sah dalam KUHAP, sehingga menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum.

Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan mekanisme alternatif pengganti sumpah, seperti pernyataan sungguh-sungguh di bawah sumpah, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama untuk saksi anak dan korban kekerasan seksual. Kedua, penting untuk mengkaji pembentukan pedoman yudisial oleh Mahkamah Agung yang jelas dan mengikat mengenai kriteria alasan sah menolak sumpah, berdasarkan aspek psikologis, budaya, dan keagamaan, agar putusan pengadilan lebih konsisten dan adil. Ketiga, perlu dilakukan penelitian komparatif terhadap sistem hukum negara lain yang telah berhasil mengakomodasi keterangan saksi tanpa sumpah, seperti Belanda dengan konsep verklaring ter vervanging van een eed atau Inggris dengan special measures, untuk merancang model adaptif yang sesuai dengan konteks sosial-budaya Indonesia. Penelitian-penelitian ini akan membantu mengatasi ketidakpastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap saksi rentan tanpa mengorbankan integritas proses peradilan. Dengan demikian, sistem peradilan pidana dapat lebih responsif terhadap realitas psiko-sosial dan prinsip keadilan substansial. Penelitian lanjutan harus melibatkan pemangku kepentingan seperti lembaga peradilan, lembaga perlindungan saksi, dan akademisi hukum. Hasilnya dapat menjadi dasar revisi KUHAP atau pembentukan peraturan perundang-undangan turunan. Pendekatan multidisipliner yang menggabungkan hukum, psikologi, dan antropologi sangat dianjurkan. Fokus pada perlindungan korban dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama. Model yang diusulkan harus diuji secara empiris dalam lingkungan peradilan nyata. Dengan demikian, reformasi hukum dapat dilakukan secara terencana dan berbasis bukti.

Read online
File size387.08 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test