WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS
West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human RightsKeterangan saksi menempati posisi sentral sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, legitimasi keterangan saksi yang tidak disumpah tetap menjadi isu hukum yang kontroversial, terutama dalam kasus kekerasan seksual, anak, atau individu yang menolak disumpah karena alasan psikologis, keagamaan, atau pribadi. Pasal 160 dan 185 KUHAP mewajibkan sumpah sebagai syarat formal, dengan pengecualian terbatas dalam Pasal 171. Ketiadaan definisi operasional untuk alasan yang sah menolak sumpah menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakkonsistenan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yurisprudensial, dan konseptual dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa sebagian besar hakim menafsirkan secara ketat validitas alat bukti, meskipun sebagian mengadopsi pendekatan progresif dengan menerima keterangan tanpa sumpah sebagai bukti pendukung jika dikukuhkan oleh petunjuk hukum lain. Revisi hukum acara pidana sangat diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif, yang menjamin keadilan substantif dan perlindungan terhadap saksi rentan, sekaligus menjaga kepastian hukum dan hak asasi manusia dalam proses pembuktian.
Validitas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam sistem hukum acara pidana Indonesia masih menjadi isu kompleks dan bermasalah.Secara normatif, KUHAP mewajibkan sumpah sebagai syarat formal agar keterangan saksi diakui sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.Namun, dalam praktik, banyak situasi di mana saksi menolak atau tidak mampu bersumpah karena usia, kondisi psikologis, kepercayaan agama, tradisi lokal, atau hubungan pribadi dengan terdakwa.Praktik peradilan menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menilai keterangan saksi yang tidak disumpah, terutama karena tidak adanya definisi standar mengenai alasan yang sah dalam KUHAP, sehingga menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum.
Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan mekanisme alternatif pengganti sumpah, seperti pernyataan sungguh-sungguh di bawah sumpah, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama untuk saksi anak dan korban kekerasan seksual. Kedua, penting untuk mengkaji pembentukan pedoman yudisial oleh Mahkamah Agung yang jelas dan mengikat mengenai kriteria alasan sah menolak sumpah, berdasarkan aspek psikologis, budaya, dan keagamaan, agar putusan pengadilan lebih konsisten dan adil. Ketiga, perlu dilakukan penelitian komparatif terhadap sistem hukum negara lain yang telah berhasil mengakomodasi keterangan saksi tanpa sumpah, seperti Belanda dengan konsep verklaring ter vervanging van een eed atau Inggris dengan special measures, untuk merancang model adaptif yang sesuai dengan konteks sosial-budaya Indonesia. Penelitian-penelitian ini akan membantu mengatasi ketidakpastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap saksi rentan tanpa mengorbankan integritas proses peradilan. Dengan demikian, sistem peradilan pidana dapat lebih responsif terhadap realitas psiko-sosial dan prinsip keadilan substansial. Penelitian lanjutan harus melibatkan pemangku kepentingan seperti lembaga peradilan, lembaga perlindungan saksi, dan akademisi hukum. Hasilnya dapat menjadi dasar revisi KUHAP atau pembentukan peraturan perundang-undangan turunan. Pendekatan multidisipliner yang menggabungkan hukum, psikologi, dan antropologi sangat dianjurkan. Fokus pada perlindungan korban dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama. Model yang diusulkan harus diuji secara empiris dalam lingkungan peradilan nyata. Dengan demikian, reformasi hukum dapat dilakukan secara terencana dan berbasis bukti.
| File size | 387.08 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
UNSURIUNSURI Akibatnya, ada banyak permasalahan tentang kasus ini. Akibatnya, banyak gosip di kalangan warga tentang bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana para pelakuAkibatnya, ada banyak permasalahan tentang kasus ini. Akibatnya, banyak gosip di kalangan warga tentang bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana para pelaku
PUBMEDIAPUBMEDIA Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan dasar hukum untuk keterlibatan pemerintah daerah, masih ada keraguan apakahMeskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan dasar hukum untuk keterlibatan pemerintah daerah, masih ada keraguan apakah
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO 339 K/TUN/2009. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual approach, menggunakan data sekunder melalui studi339 K/TUN/2009. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual approach, menggunakan data sekunder melalui studi
UNRIUNRI Penelitian lanjutan disarankan untuk mengeksplorasi data empiris kuantitatif guna memperdalam analisis komparatif sebelum dan sesudah penerapan e-Court.Penelitian lanjutan disarankan untuk mengeksplorasi data empiris kuantitatif guna memperdalam analisis komparatif sebelum dan sesudah penerapan e-Court.
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Objek material dalam penelitian ini meliputi peraturan dan kebijakan pemerintah terkait penguatan wawasan kebangsaan, sementara objek formal didasarkanObjek material dalam penelitian ini meliputi peraturan dan kebijakan pemerintah terkait penguatan wawasan kebangsaan, sementara objek formal didasarkan
IAI ALZAYTUNIAI ALZAYTUN Dalam konteks penginapan, kamar merupakan fasilitas yang disediakan kepada pengunjung sebagai tempat istirahat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkajiDalam konteks penginapan, kamar merupakan fasilitas yang disediakan kepada pengunjung sebagai tempat istirahat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
UINSIUINSI Hasilnya menunjukkan perlindungan hak pasca perceraian, terutama nafkah iddah, tidak sepenuhnya diakomodasi karena faktor penyusunan putusan tanpa suami,Hasilnya menunjukkan perlindungan hak pasca perceraian, terutama nafkah iddah, tidak sepenuhnya diakomodasi karena faktor penyusunan putusan tanpa suami,
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Berdasarkan penelitian dan diskusi pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pernikahan antar agama menurut hukum Islam sebagaimana tercantum dalamBerdasarkan penelitian dan diskusi pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pernikahan antar agama menurut hukum Islam sebagaimana tercantum dalam
Useful /
STAI MUAFISTAI MUAFI Lio Balandongan, Komplek Propelat nomor 169, Sudajaya Hilir, Baros, Sukabumi, Jawa Barat, dan menjadi sekolah terbaik untuk anak berkebutuhan khusus (ABK)Lio Balandongan, Komplek Propelat nomor 169, Sudajaya Hilir, Baros, Sukabumi, Jawa Barat, dan menjadi sekolah terbaik untuk anak berkebutuhan khusus (ABK)
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Hasil penelitian menyimpulkan bahwa upaya dapat dilakukan untuk menghadapi tantangan pelanggaran merek dagang dalam bisnis e-commerce di Indonesia demiHasil penelitian menyimpulkan bahwa upaya dapat dilakukan untuk menghadapi tantangan pelanggaran merek dagang dalam bisnis e-commerce di Indonesia demi
UNSURIUNSURI Pembahasan mencakup peran yurisprudensi dalam membentuk keputusan hukum dan posisinya di antara sumber hukum lainnya seperti undang-undang dan hukum adat.Pembahasan mencakup peran yurisprudensi dalam membentuk keputusan hukum dan posisinya di antara sumber hukum lainnya seperti undang-undang dan hukum adat.
UNNESUNNES Selanjutnya, data dianalisis menggunakan teknik korelasi non-parametrik Kendall. Hasil koefisien korelasi antara variabel komitmen organisasi dan OCB adalahSelanjutnya, data dianalisis menggunakan teknik korelasi non-parametrik Kendall. Hasil koefisien korelasi antara variabel komitmen organisasi dan OCB adalah