WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlunya pengaturan mengenai hak penolakan notaris dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Notaris seringkali menjadi pihak dalam sengketa yang terjadi antara para pihak dalam akta. Sebagai konsekuensi, notaris harus memiliki perlindungan hukum dalam bentuk hak penolakan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) tidak membatasi hak penolakan bagi notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Temuan penelitian ini menjadi dasar filosofis untuk mengizinkan notaris menolak untuk melaksanakan tugasnya terkait pembuatan akta notaris sebagai pejabat publik, yaitu menawarkan perlindungan dan jaminan bagi pencapaian kepastian hukum. Salah satu cara menstandarkan hak penolakan notaris dalam penegakan hukum atas akta notaris yang berkaitan dengan perkara hukum adalah dengan menambahkan pedoman perlindungan hukum bagi notaris dalam UUJN. Para peneliti memberikan usulan dengan perumusan norma yang dibuat menjadi paragraf tambahan (5) dalam Pasal 66 UUJN. Menurut norma yang ditetapkan, notaris yang mematuhi hukum dan kode etik dilindungi dari tuntutan pidana dan perdata saat menjalankan tugas resminya.

Berdasarkan penelitian, perlu adanya perumusan norma mengenai hak penolakan notaris dalam proses penegakan hukum akta notaris terkait masalah hukum.Hal ini penting karena UUJN dan UUJN-P belum secara tegas mengatur mengenai hak penolakan notaris, sehingga menimbulkan kekosongan hukum.Untuk itu, diusulkan penambahan paragraf (5) dalam Pasal 66 UUJN yang menyatakan bahwa notaris yang menjalankan tugas dengan itikad baik dilindungi dari tuntutan pidana dan perdata.Perlindungan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi notaris dari potensi tuntutan hukum akibat kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak yang terkait.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji secara mendalam implikasi hukum dari pemberian hak penolakan kepada notaris, termasuk potensi penyalahgunaan hak tersebut dan bagaimana mencegahnya. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan sistem hak penolakan notaris di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi di Indonesia. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman dan kesadaran notaris terhadap hak penolakan mereka, serta faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan hak tersebut dalam praktik. Pengembangan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi notaris dan memperkuat sistem peradilan di Indonesia.

Read online
File size278.75 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test