UNTANUNTAN
TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNALPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 telah memperkuat prinsip perlindungan tertanggung dalam kontrak asuransi kesehatan, namun di saat bersamaan juga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai legitimasi pembatalan atau tidak diperpanjangnya polis yang dilakukan secara sepihak oleh penanggung dalam hal penyembunyian keadaan. Artikel ini menganalisis bagaimana keabsahan tindakan tersebut berdasarkan hukum kontrak, hukum perasuransian, dan hukum perlindungan konsumen, yang sebelumnya dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, penyembunyian keadaan mengakibatkan pembatalan pertanggungan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, penelitian ini menekankan peran asas itikad baik dan fungsi protektif kontrak asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024, pembatalan atau penolakan perpanjangan polis asuransi kesehatan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak atau berdasarkan Putusan Pengadilan, dan pengakhiran atau penolakan perpanjangan polis yang dilakukan secara sepihak adalah tidak sah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 telah mengubah kerangka hukum perlindungan tertanggung dalam asuransi kesehatan dengan menegaskan bahwa pembatalan atau penolakan polis secara sepihak tidak sah tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.Penelitian ini menunjukkan pentingnya asas itikad baik dan perlindungan konsumen dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban para pihak.Meskipun putusan ini memperkuat posisi tertanggung, masih terdapat tantangan dalam implementasi praktis dan interpretasi hukum terkait klausul baku dalam polis asuransi.
1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak implementasi Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 pada praktik pemberian klaim asuransi kesehatan di lapangan, dengan fokus pada kesesuaian antara peraturan hukum dan tindakan operasional perusahaan asuransi. 2. Studi banding antara sistem hukum perasuransian di Indonesia dengan negara lain dapat memberikan wawasan tentang cara mengatasi ketidakpastian hukum terkait pembatalan polis secara sepihak. 3. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi peran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam melindungi tertanggung dari praktik klausul eksonerasi yang tidak adil, terutama dalam konteks perubahan dinamika pasar asuransi.
| File size | 280.98 KB |
| Pages | 19 |
| DMCA | Report |
Related /
UNTANUNTAN Article 37(5) protects only the unitary state form, while foundational principles such as Pancasila remain politically but not legally unamendable. ThisArticle 37(5) protects only the unitary state form, while foundational principles such as Pancasila remain politically but not legally unamendable. This
UNTANUNTAN Teknik analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman: reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kewajaranTeknik analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman: reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kewajaran
UNTANUNTAN Namun, fenomena penggunaan mobil pribadi untuk layanan angkutan penumpang dan/atau barang di luar trayek tanpa izin usaha dan trayek yang sah menimbulkanNamun, fenomena penggunaan mobil pribadi untuk layanan angkutan penumpang dan/atau barang di luar trayek tanpa izin usaha dan trayek yang sah menimbulkan
UNTANUNTAN Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan konsep Jalur Khusus dalam RUU KUHAP, dengan fokus pada kedudukan dan peran hakim tunggal serta membandingkannyaArtikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan konsep Jalur Khusus dalam RUU KUHAP, dengan fokus pada kedudukan dan peran hakim tunggal serta membandingkannya
UNTANUNTAN Ideologi ekonomi memainkan peran penting dalam membentuk ekonomi suatu negara, tetapi implementasinya sering menghadapi hambatan internal dan eksternal,Ideologi ekonomi memainkan peran penting dalam membentuk ekonomi suatu negara, tetapi implementasinya sering menghadapi hambatan internal dan eksternal,
UNTANUNTAN Tujuan daripada penelitian ini untuk menganalisis pengaturan NFT di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitianTujuan daripada penelitian ini untuk menganalisis pengaturan NFT di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian
UNTANUNTAN Perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat di kawasan BBTNBKDS juga menjadi perhatian pengelola kawasan, terbukti dengan ditindaklanjutinya kasus-kasusPerlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat di kawasan BBTNBKDS juga menjadi perhatian pengelola kawasan, terbukti dengan ditindaklanjutinya kasus-kasus
UNTANUNTAN Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan lembaga adat serta status kedudukan produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga adat,Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan lembaga adat serta status kedudukan produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga adat,
Useful /
UNTANUNTAN Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka normatif yang mengatur kontribusi modal non-tunai dan merumuskan konstruksi hukum untuk menilai keahlianPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka normatif yang mengatur kontribusi modal non-tunai dan merumuskan konstruksi hukum untuk menilai keahlian
UNTANUNTAN Wawancara dilakukan dengan seorang warga negara Arab Saudi sebagai saksi sosial atas respons publik terhadap eskalasi retorika kedua negara. Hasil penelitianWawancara dilakukan dengan seorang warga negara Arab Saudi sebagai saksi sosial atas respons publik terhadap eskalasi retorika kedua negara. Hasil penelitian
UNTANUNTAN Penulis menemukan inkonsistensi antara Pasal-Pasal tersebut mengenai kekuatan hukum peraturan. Teori Stufenbau des Recht diterapkan untuk memahami hierarkiPenulis menemukan inkonsistensi antara Pasal-Pasal tersebut mengenai kekuatan hukum peraturan. Teori Stufenbau des Recht diterapkan untuk memahami hierarki
UNTANUNTAN Penyebab utama dikarenakan adanya disharmonisasi kewenangan dalam pengamanan, penertiban, dan penegakan hukum di Indonesia antara Bakamla dan institusiPenyebab utama dikarenakan adanya disharmonisasi kewenangan dalam pengamanan, penertiban, dan penegakan hukum di Indonesia antara Bakamla dan institusi