UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 telah memperkuat prinsip perlindungan tertanggung dalam kontrak asuransi kesehatan, namun di saat bersamaan juga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai legitimasi pembatalan atau tidak diperpanjangnya polis yang dilakukan secara sepihak oleh penanggung dalam hal penyembunyian keadaan. Artikel ini menganalisis bagaimana keabsahan tindakan tersebut berdasarkan hukum kontrak, hukum perasuransian, dan hukum perlindungan konsumen, yang sebelumnya dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, penyembunyian keadaan mengakibatkan pembatalan pertanggungan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, penelitian ini menekankan peran asas itikad baik dan fungsi protektif kontrak asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024, pembatalan atau penolakan perpanjangan polis asuransi kesehatan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak atau berdasarkan Putusan Pengadilan, dan pengakhiran atau penolakan perpanjangan polis yang dilakukan secara sepihak adalah tidak sah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 telah mengubah kerangka hukum perlindungan tertanggung dalam asuransi kesehatan dengan menegaskan bahwa pembatalan atau penolakan polis secara sepihak tidak sah tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.Penelitian ini menunjukkan pentingnya asas itikad baik dan perlindungan konsumen dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban para pihak.Meskipun putusan ini memperkuat posisi tertanggung, masih terdapat tantangan dalam implementasi praktis dan interpretasi hukum terkait klausul baku dalam polis asuransi.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak implementasi Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 pada praktik pemberian klaim asuransi kesehatan di lapangan, dengan fokus pada kesesuaian antara peraturan hukum dan tindakan operasional perusahaan asuransi. 2. Studi banding antara sistem hukum perasuransian di Indonesia dengan negara lain dapat memberikan wawasan tentang cara mengatasi ketidakpastian hukum terkait pembatalan polis secara sepihak. 3. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi peran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam melindungi tertanggung dari praktik klausul eksonerasi yang tidak adil, terutama dalam konteks perubahan dinamika pasar asuransi.

Read online
File size280.98 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test