UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Besarnya jumlah perkara yang masuk di peradilan tiap tahunnya telah berimbas pada menumpuknya beban penanganan perkara yang harus diselesaikan oleh hakim. Hadirnya paradigma peradilan sebagai keranjang sampah telah menyebabkan banyaknya kasus-kasus ringan menghiasi peradilan Indonesia. Untuk mengatasi problematika ini, pemerintah telah mengatur konsep pleas without bargains atau konsep Jalur Khusus dalam Pasal 199 RUU KUHAP. Di Tiongkok, terdapat penerapan konsep pleas without bargains yang sangat mirip dengan konsep Jalur Khusus di Indonesia, yang disebut dengan Summary Procedure. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan konsep Jalur Khusus dalam RUU KUHAP, dengan fokus pada kedudukan dan peran hakim tunggal serta membandingkannya dengan konsep Summary Procedure di Tiongkok. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif dan perundang-undangan. Berdasarkan analisis Penulis, terdapat beberapa ketentuan dalam Jalur Khusus yang masih menyisakan persoalan, khususnya ketentuan terkait lamanya pemidanaan pada konsep Jalur Khusus yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan dalam sidang acara pemeriksaan singkat, pengakuan bersalah secara tertutup yang dapat mengakibatkan upaya persiapan jaksa penuntut umum untuk keberlanjutan perkara menjadi sia-sia, dan hadirnya upaya hukum yang dalam konteks ini telah mencederai esensi untuk melaksanakan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Terkait peran hakim tunggal, penulis menemukan bahwa pengaturan mengenai hakim tunggal dalam Summary Procedure di Tiongkok baru diatur dalam Amandemen Kedua dan Ketiga Criminal Procedure Law of the Peoples Republic of China. Sementara itu, pengaturan hakim tunggal dalam RUU KUHAP dinilai masih kurang komprehensif dibandingkan dengan ketentuan dalam sistem hukum acara pidana di Tiongkok yang dinilai lebih dapat menjamin hak-hak terdakwa, khususnya hak untuk membela diri dan hak untuk mendapatkan penjelasan hukum mengenai penerapan Summary Procedure.

Pengaturan konsep Jalur Khusus dalam RUU KUHAP masih memiliki kelemahan terkait kesesuaian pemidanaan, pengakuan bersalah tertutup, dan upaya hukum yang mengurangi efisiensi peradilan.Peran hakim tunggal dalam konsep ini dinilai kurang komprehensif dibandingkan dengan sistem Tiongkok.Diperlukan revisi ketentuan untuk memperkuat perlindungan hak terdakwa dan memastikan kecepatan penyelesaian perkara.Penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak implementasi konsep ini terhadap beban peradilan dan kesejahteraan hukum.

1. Penelitian tentang perbandingan efektivitas sistem hakim tunggal dalam mengurangi beban perkara di Indonesia dan Tiongkok, dengan fokus pada kecepatan dan keadilan proses persidangan. 2. Analisis dampak konsep pleas without bargains terhadap peningkatan efisiensi peradilan, termasuk studi kasus pada perkara ringan yang diselesaikan melalui jalur khusus. 3. Penelitian tentang pengembangan mekanisme pengawasan hukum untuk memastikan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan transparan, serta perlindungan hak terdakwa dalam proses pemeriksaan singkat.

Read online
File size270.78 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test