UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Studi ini meneliti permasalahan hukum terkait penilaian keahlian sebagai bentuk kontribusi modal non-tunai dalam Perseroan Terbatas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Ketiadaan regulasi eksplisit mengenai keahlian sebagai modal menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya dalam menentukan nilai wajar dan memastikan objektivitas dalam penilaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka normatif yang mengatur kontribusi modal non-tunai dan merumuskan konstruksi hukum untuk menilai keahlian dalam hukum perusahaan. Studi ini menggunakan penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan statutori dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa keahlian dapat diinterpretasikan sebagai aset tak berwujud dalam frasa bentuk modal lainnya, namun kurangnya metode penilaian yang terstandarisasi dan definisi ahli independen yang terbatas menciptakan potensi konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum. Artikel ini mengusulkan reformulasi ketentuan hukum, termasuk pengakuan eksplisit keahlian sebagai modal, standardisasi metode penilaian, dan mekanisme kelembagaan untuk memastikan objektivitas dan kepastian hukum.

Penelitian ini menunjukkan bahwa keahlian dapat diakui sebagai bentuk modal non-tunai dalam Perseroan Terbatas, tetapi masih diperlukan regulasi yang jelas untuk mengatasi ketidakpastian hukum.Standarisasi metode penilaian dan mekanisme objektivitas menjadi penting untuk mencegah manipulasi nilai.Rekomendasi penelitian lanjutan mencakup pengembangan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan evaluasi dampak reformulasi terhadap praktik bisnis.

Berdasarkan hasil penelitian, tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah: (1) Analisis dampak standarisasi metode penilaian keahlian terhadap kepastian hukum dalam perseroan terbatas, dengan mengevaluasi perbandingan antara pendekatan biaya, pendapatan, dan pasar. (2) Studi komparatif mengenai pengakuan keahlian sebagai modal di negara-negara lain, seperti Prancis dengan konsep apport en industrie, untuk mengidentifikasi pelajaran yang dapat diterapkan di Indonesia. (3) Penelitian tentang peran dan keterbatasan ahli independen dalam proses penilaian, termasuk pengembangan mekanisme sertifikasi dan audit untuk meminimalkan konflik kepentingan. Ketiga saran ini bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum yang mendukung pengakuan keahlian sebagai modal non-tunai, sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi ekonomi dan perlindungan hak para pihak terkait.

  1. Legal Vacuum in Indonesian Administrative Law: Urgency of Policy Regulation | Indonesian Journal of Law... doi.org/10.21070/ijler.v19i1.991Legal Vacuum in Indonesian Administrative Law Urgency of Policy Regulation Indonesian Journal of Law doi 10 21070 ijler v19i1 991
  2. Pengaruh Independensi Auditor, Good Corporate Governance Dan Kualitas Audit Terhadap Integritas Laporan... doi.org/10.31539/costing.v5i2.2365Pengaruh Independensi Auditor Good Corporate Governance Dan Kualitas Audit Terhadap Integritas Laporan doi 10 31539 costing v5i2 2365
Read online
File size313.01 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test