UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Mengkategorikan terorisme sebagai kejahatan internasional tidaklah salah, karena unsur-unsur internasional dari kejahatan tersebut telah terpenuhi. Dimana kejahatan terorisme melibatkan lebih dari satu negara yang di dalamnya terdapat sistem hukum dan penerapan yurisdiksi. Beberapa tindakan terorisme telah tercatat mengganggu stabilitas keamanan internasional, termasuk jaringan Al-Qaeda, ISIS dan sebagainya. Selain kelompok teroris di dunia, terdapat pula kelompok teroris yang cukup terkenal di kawasan Asia Tenggara, yaitu Kelompok Abu Sayyaf. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji yurisdiksi universal terorisme sebagai kejahatan internasional, karena kejahatan terorisme dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, yang mana tindakan dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari serangan yang meluas, melibatkan banyak pihak dan menargetkan semua warga negara. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif kualitatif, dengan statute approach dan case approach, serta bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran kejahatan terhadap kemanusiaan dianggap sebagai formulasi yang paling tepat untuk mengadili kejahatan terorisme di bawah yurisdiksi ICC. Ketiadaan definisi terorisme yang universal menyebabkan hingga saat ini terorisme belum masuk dalam yurisdiksi ICC. Kegagalan di level regional untuk menyelesaikan permasalahan terorisme sehingga diperlukan kesepakatan definisi terorisme secara universal sehingga para pelaku kejahatan tersebut dapat diadili dalam peradilan internasional. Perlunya penguatan kerjasama antar negara baik di level regional maupun global agar pemberantasan kejahatan terorisme dapat maksimal.

Until now, although there is no universal definition of terrorism, terrorism is a heinous crime with the aim of terrorism to make people afraid, and attract the attention of members of society, even the state, and create distrust of the government, and force society or certain groups to follow the wishes of the perpetrators of terrorism.The crime of terrorism is a form of serious violation of human rights so that the crime can be categorized as a crime against humanity because it has similar characteristics.Crimes against humanity are part of international law that has universal jurisdiction since the decision of the judge at the Nuremberg Trials, so it is possible for perpetrators of terrorism to be tried at the ICC if the crime has had a widespread impact on an international scale.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang penerapan yurisdiksi universal dalam kasus-kasus terorisme di berbagai negara. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana negara-negara tersebut menerapkan yurisdiksi universal, tantangan yang dihadapi, dan hasil yang dicapai. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada analisis kritis terhadap definisi terorisme yang digunakan dalam yurisdiksi universal, termasuk implikasinya terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kerangka kerja hukum internasional yang lebih komprehensif untuk menangani kejahatan terorisme.

Read online
File size331.04 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test