UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Non-Fungible Token (NFT) ialah simbol di masa yang akan datang terkait pasar yang semakin mengikuti zaman. NFT menyediakan sarana profitable digital art yang bertujuan untuk memonetisasi karya mereka dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Namun terkadang NFT digunakan oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah karya seniman tanpa memiliki izin dari seniman itu. Tujuan daripada penelitian ini untuk menganalisis pengaturan NFT di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa di Indonesia belum terdapat aturan khusus terkait NFT. Akan tetapi terdapat beberapa aturan yang dapat digunakan sebagai payung hukum keberadaan NFT. Sebagai aset, transaksi perdagangan NFT berada dalam payung hukum Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, dengan pertimbangan bahwa NFT merupakan aset kripto yang tersimpan di jaringan blockchain dan karya digital. NFT sebagai Benda bergerak tidak berwujud berada dalam payung hukum Undang-Undang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Transaksi Melalui Sistem Elektronik. Sebagai karya digital perlindungan hukum dapat merujuk pada UU Hak Cipta. Tantangan dalam pelaksanaan transaksi perdagangan NFT yaitu dimungkinkannya. Tantangan dalam implementasi NFT yaitu terdapat potensi pembajakan terhadap suatu karya seseorang menjadi obyek NFT melalui minting. Untuk mengatasi tantangan tersebut perlu pengaturan yang khusus NFT. Solusi lainnya yang dapat dilakukan misalnya dibuatnya kebijakan dari Pasar NFT untuk mencegah kerugian lebih lanjut dengan memblokir NFT yang terbukti berasal dari karya yang disalahgunakan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus untuk NFT, meskipun terdapat payung hukum yang dapat diterapkan.Tantangan utama dalam penggunaan NFT adalah risiko pembajakan karya digital melalui proses minting.Solusi yang diperlukan meliputi pengembangan regulasi spesifik dan kebijakan pasar untuk mencegah penyalahgunaan.Selain itu, pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform NFT, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melindungi hak kekayaan intelektual.

1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas regulasi yang ada untuk melindungi hak kekayaan intelektual dalam konteks NFT. 2. Pengembangan sistem verifikasi digital yang lebih ketat untuk memastikan asal karya yang dijadikan NFT. 3. Studi tentang kerja sama internasional dalam mengatasi pembajakan karya digital yang melibatkan platform NFT lintas batas.

  1. Rancang Bangun Sistem Informasi Minting Defiapp (Dapp) Non Fungible Token (Nft) Berbasis Website pada... doi.org/10.55886/infokom.v7i2.765Rancang Bangun Sistem Informasi Minting Defiapp Dapp Non Fungible Token Nft Berbasis Website pada doi 10 55886 infokom v7i2 765
  2. Sistem Otomasi Lazy Minting NFT di Marketplace Rarible pada Blockchain Ethereum Menggunakan Autoit |... doi.org/10.47233/jteksis.v5i3.915Sistem Otomasi Lazy Minting NFT di Marketplace Rarible pada Blockchain Ethereum Menggunakan Autoit doi 10 47233 jteksis v5i3 915
  3. REGULASI NON-FUNGIBLE TOKEN SEBAGAI UPAYA KEAMANAN TERHADAP PEMBAJAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL | TANJUNGPURA... jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj/article/view/75065REGULASI NON FUNGIBLE TOKEN SEBAGAI UPAYA KEAMANAN TERHADAP PEMBAJAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TANJUNGPURA jurnal untan ac index php tlj article view 75065
  4. Volume 2, Issue 1, June 2022. volume issue june saturday vol submit paper anytime deadline submission... doi.org/10.48175/ijarsct-4574Volume 2 Issue 1 June 2022 volume issue june saturday vol submit paper anytime deadline submission doi 10 48175 ijarsct 4574
Read online
File size349.48 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test