UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Eksistensi usaha thrifting impor shop semakin menguat di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik, impor pakaian bekas mengalami tren kenaikan pada tahun 2022 dengan persentase 26,22 persen dan nilai impor $272.146 dari tahun sebelumnya. Padahal usaha ini menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor merupakan kegiatan usaha yang ilegal. Oleh karena itu urgensi dan konsep penghapusan usaha thrifting impor shop sebagai bentuk upaya penegakan hukum Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 menjadi permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi dan konsep penghapusan usaha thrifting impor shop di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa penghapusan usaha thrifting impor shop memang perlu dilakukan karena memiliki dampak negatif seperti isu tentang kerusakan lingkungan, kesehatan manusia, mengancam keberadaan UMKM, dan merugikan negara melalui hilangnya pendapatan pajak. Selain itu, penghapusan usaha thrifting impor shop ini juga bertujuan untuk melindungi pekerja tekstil dalam negeri. Adapun konsep penghapusan usaha thrifting impor shop adalah dengan memberlakukan kebijakan pemberian subsidi usaha. Hal ini juga dapat menjadi win-win solution di mana hukum dapat ditegakkan dan masyarakat yang telah berwirausaha di bidang thrifting impor shop tidak kehilangan mata pencahariannya dan tetap mendapat penghasilan. Bahkan juga dapat mengembangkan usahanya.

Penghapusan usaha thrifting impor shop diperlukan karena dampak negatifnya terhadap lingkungan, kesehatan, UMKM, dan pendapatan negara.Penegakan hukum melalui kebijakan subsidi usaha menjadi solusi yang seimbang.Konsep penghapusan ini bertujuan melindungi pekerja tekstil dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perdagangan.

1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas kebijakan subsidi usaha untuk pengusaha thrifting impor shop. 2. Analisis dampak kampanye kesadaran masyarakat terhadap pengaruh pakaian bekas impor terhadap lingkungan dan kesehatan. 3. Kajian alternatif kebijakan yang lebih inovatif untuk mengurangi impor pakaian bekas secara legal dan berkelanjutan.

  1. PENGHAPUSAN THRIFTING IMPOR SHOP SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN... doi.org/10.26418/tlj.v8i1.65000PENGHAPUSAN THRIFTING IMPOR SHOP SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN doi 10 26418 tlj v8i1 65000
Read online
File size343.21 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test