UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Omnibus Law merupakan produk kompilasi hukum positif di Indonesia yang syarat akan adanya kepentingan politik dan ekonomi terkait pengadaanya. Khususnya pada klaster ke 4 (empat) tentang Ketenagakerjaan, yang sejak pertengahan tahun 2019 telah dimulai perencanaan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak efektif. Sehingga, diperlukannya suatu regel baru yang mampu melakukan perbaikan iklim investasi sehingga dapat menarik investor (penanaman modal) asing dalam mendirikan usahanya di Indonesia. UU Ciptaker telah diberlakukan, dan khusus pada Klaster Ketenagakerjaan yang memiliki 4 (empat) aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Kekosongan hukum ini, oleh pemerintah dilakukan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang pada tanggal 30 Desember 2022 dikeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dengan alasan adanya “kegentingan memaksa terkait dengan kondisi perekonomian, geopolitik, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan global issue. Penulisan ini merupakan kajian aspek literatur dalam kajian yuridis normatif dengan penggunaan metode keilmuan hukum dalam ekonomi sebagai pisau analisisnya. Adapun, tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan pendapat terkait permasalahan yang diangkat dengan adanya dinamika hukum khususnya kedinamikaan dalam aspek Hukum Ketenagakerjaan yang disebabkan adanya kepentingan politik dalam tinjauan Politik Hukum.

Penelitian ini menunjukkan bahwa Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan di Indonesia dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan perbaikan iklim investasi dan kekosongan hukum.Namun, proses pembentukannya menghadapi kritik terkait kepentingan politik dan partisipasi publik yang tidak memadai.Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Ciptaker menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan hukum.Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dianggap sebagai solusi sementara, tetapi masih menyisakan tantangan dalam memastikan keadilan bagi pekerja dan keseimbangan kepentingan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.

1. Penelitian tentang dampak Omnibus Law terhadap hak-hak pekerja dalam konteks kebijakan investasi, dengan fokus pada perbandingan antara regulasi sebelum dan setelah penerapan UU Ciptaker. 2. Analisis peran kepentingan politik dalam proses legislasi hukum ketenagakerjaan, termasuk studi kasus terhadap kebijakan yang diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022. 3. Evaluasi efektivitas sistem hukum dalam menangani konflik hubungan industrial pasca-Perppu Ciptaker, dengan mengkaji peran mediator dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbasis pada prinsip partisipasi publik.

  1. KAUSALITAS KAIDAH HETERONOM PEMBENTUKAN OMNIBUS LAW KLASTER KETENAGAKERJAAN DALAM PERSPEKTIF POLITIK... doi.org/10.26418/tlj.v8i1.75058KAUSALITAS KAIDAH HETERONOM PEMBENTUKAN OMNIBUS LAW KLASTER KETENAGAKERJAAN DALAM PERSPEKTIF POLITIK doi 10 26418 tlj v8i1 75058
Read online
File size447.62 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test