UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Konflik bersenjata selalu terjadi dalam kehidupan manusia, di saat manapun dan kapanpun. Untuk mencapai tujuan dalam konflik bersenjata, maka segala daya upaya dan cara akan dipergunakan oleh para pihak guna mencapai tujuan konflik bersenjata itu sendiri dalam hal ini pihak terlibat atau bertikai cenderung menggunakan berbagai cara. Segenap daya upaya dan cara yang akan dipergunakan baik dari segi peralatan, metode, taktik bahkan termasuk personel. Dalam hal personel munculnya tentara bayaran (mercenary). Munculnya tentara bayaran umumnya karena adanya konflik-konflik bersenjata terutama di negara dunia ketiga yang biasanya selalu berkaitan dalam masalah politik, kekuasaan, sumber daya alam dan kepentingan ekonomi, serta masalah agama dan etnis, sehingga menyebabkan penguasa atau pihak-pihak yang terlibat didalamnya meminta bantuan negara-negara lain. Tidaklah berlebihan seperti apa yang disampaikan oleh Jean Pictet bahwa perang atau konflik bersenjata selalu ada pada kehidupan manusia. Jean Pictet mengatakan sebagaimana dikutip Mochtar Kusumaatmadja bahwa adalah suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa selama 3400 tahun sejarah tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Perang hanya salah satu bentuk perwujudan dari naluri untuk mempertahankan diri, yang berlaku baik dalam pergaulan antar manusia, maupun dalam pergaulan antar bangsa. Perang merupakan salah satu hal yang sama tuanya dengan sejarah umat manusia. Dari hal tersebut, maka pada masa kapanpun akan tetap terjadi konflik bersenjata. Masa dapat berganti seperti berakhirnya Perang Dunia I, Perang Dunia II dan Perang Dingin. Berakhirnya perang dingin telah menimbulkan perubahan yang dramatis dan kompleks terhadap hubungan internasional serta evolusi hukum internasional. Disintegrasi Uni Soviet, konflik Balkan, juga konflik-konflik internal banyak muncul di berbagai wilayah. Intervensi negara-negara besar khususnya Amerika Serikat di berbagai konflik internal semakin memperkeruh konflik itu sendiri. Dalam hal ini tentara bayaran (mercenary) menjadi suatu pilihan dan tujuan yang penting guna memenangkan konflik bersenjata, di sisi lain menjaga perdamaian dunia merupakan suatu tanggung jawab bersama masyarakat internasional. Perdamaian dunia merupakan visi global yang belum mampu tercapai. Konflik berskala nasional maupun internasional masih kerap terjadi. Negara-negara didunia yang bercorak multikultural seperti Indonesia juga merupakan daerah yang rawan konflik. Gesekan sosial sering terjadi atas dasar pertentangan antar agama, ras, etnis, maupun suku budaya. Hal tersebut tentu menjadi tantangan yang berat bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tentara bayaran (mercenary) pada berbagai konflik bersenjata di antaranya di Angola, Somalia, Bosnia, Kosovo, Kongo, Sierra Leone, Afghanistan, Irak, Libya dan lain sebagainya.Dengan sebaran tentara bayaran (mercenary) pada berbagai konflik bersenjata maka dapat berimplikasi bahwa keberadaan tentara bayaran (mercenary) dapat mengancam perdamaian dunia, kerapuhan peace-building.Terlepas perdebatan status hukum, berhak/tidak berhak, posisi aktif atau pasif pada saat dilapangan dan lain sebagainya.Oleh karena itu dalam hal untuk meminimalisir perekrutan, penggunaan dan penyebaran tentara bayaran, maka hukum internasional sudah sepatutnya mengatur lebih ketat aspek tentara bayaran serta yang terpenting dari semua itu yakni penegakan hukum (law enforcement) pada level hukum internasional, walaupun memang dalam hal penegakan hukum (law enforcement) akan terdapat tantangan/hambatan besar yang disebabkan bahwa hukum internasional tidak bersifat polisional.

Saran penelitian lanjutan yang pertama adalah mengkaji lebih dalam tentang peran tentara bayaran dalam konflik bersenjata, khususnya dalam konteks internasional. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana tentara bayaran terlibat dalam konflik, apakah sebagai pihak yang aktif atau pasif, dan bagaimana implikasi kehadirannya terhadap perdamaian dunia. Penelitian kedua dapat mengkaji tentang regulasi dan penegakan hukum internasional terkait tentara bayaran. Penelitian ini dapat menganalisis bagaimana hukum internasional mengatur keberadaan tentara bayaran, termasuk konvensi dan perjanjian internasional yang relevan, serta tantangan dan hambatan dalam penerapan hukum tersebut. Penelitian ketiga dapat mengusulkan strategi dan kebijakan untuk mencegah dan mengurangi peran tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Penelitian ini dapat mengusulkan langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh negara-negara, organisasi internasional, atau masyarakat sipil untuk mengurangi perekrutan, penggunaan, dan penyebaran tentara bayaran, serta memperkuat perdamaian internasional.

Read online
File size280.26 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test