UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan nasional, merugikan hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Namun terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi hukuman mati kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak diaturnya hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi berimplikasi terhadap ketimpangan antara dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yang dianggap terlalu ringan. Cara berhukum tersebut berbeda dengan penerapan batasan nisab dalam jarimah pencurian yaitu pencurian dengan minimal kerugian korban 1/4 dinar dapat dijatuhi hukuman potong tangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan reformulasi pengaturan hukuman mati dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan batasan nisab dalam jarimah pencurian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif analisis dengan penalaran deduktif. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah perlunya dilakukan perubahan terhadap undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memperluas makna keadaan tertentu dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu kerugian keuangan negara dalam batas minimal tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.

Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukuman mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu direformulasi untuk menciptakan keadilan yang lebih seimbang.Perluasan makna keadaan tertentu dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) dapat menjadi dasar untuk menetapkan batas minimal kerugian keuangan negara yang memicu hukuman mati.Rekomendasi ini bertujuan mengurangi ketimpangan antara dampak korupsi dan ancaman hukuman yang saat ini dianggap terlalu ringan.Reformulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang lebih konsisten.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji perbandingan antara sistem hukuman mati dalam hukum pidana Islam dengan regulasi hukum positif Indonesia untuk mengevaluasi keadilan dan efektivitasnya. 2. Studi tentang dampak penerapan batasan nisab dalam tindak pidana korupsi terhadap penurunan angka korupsi di berbagai sektor ekonomi dan pemerintahan perlu dilakukan. 3. Penelitian yang mengembangkan model penerapan hukuman mati berdasarkan kerugian keuangan negara dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat untuk menciptakan regulasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Read online
File size242.11 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test