UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Keanekaragaman penduduk dapat ditemukan di Indonesia. Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, budaya, dialek, dan kepercayaan. Ada banyak agama dan aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Kejawen. Masyarakat Kejawen memiliki satu pandangan yang disebut Manunggaling Kawula Lan Gusti, yang mengasumsikan bahwa kewajiban moral manusia adalah untuk mencapai keselarasan dengan kekuatan tertinggi dan kesatuan tertinggi, bahwa manusia menyerahkan dirinya sebagai kawula kepada Tuhannya. Kebebasan untuk mengekspresikan agama secara jelas dinyatakan sebagai hak asasi manusia di banyak hukum nasional dan internasional termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, diskriminasi masih dirasakan oleh para penghayat Kejawen di masyarakat. Mereka mengalami penolakan, cemoohan, dan penghakiman dari orang lain. Sebagian besar alasannya adalah karena mereka dianggap musyrik berdasarkan keyakinan mayoritas yang disebabkan oleh toleransi dan pengetahuan tentang sistem kepercayaan Kejawen. Perlu adanya penerapan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang melakukan diskriminasi terhadap penganut kepercayaan Kejawen agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kebebasan beragama merupakan hak asasi yang melekat pada setiap individu dan dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional.Namun, di Indonesia, penghayat kepercayaan Kejawen masih mengalami diskriminasi, baik dari masyarakat berupa cemoohan dan penolakan, maupun dari lembaga formal yang tidak memberikan perlakuan adil.Untuk mengatasi hal ini, pemerintah harus meninjau ulang regulasi bermasalah, melakukan sosialisasi luas tentang toleransi kepada pejabat dan tokoh agama, serta mengintegrasikan pendidikan keberagaman kepercayaan sejak dini untuk mencegah diskriminasi di masa mendatang.

Untuk memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara, penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi mendalam terhadap efektivitas implementasi regulasi yang ada, khususnya terkait hak-hak penghayat kepercayaan Kejawen di tingkat lokal. Penting untuk mengidentifikasi secara spesifik kendala birokrasi dan sosial yang masih menghambat akses mereka terhadap layanan publik esensial seperti pencatatan pernikahan atau pemakaman umum, serta menganalisis mengapa hukum yang telah diratifikasi belum sepenuhnya membumi dalam praktik sehari-hari. Selain itu, perlu dikaji model pendidikan multikultural yang inovatif, yang tidak hanya memperkenalkan keberagaman kepercayaan sejak bangku sekolah dasar, tetapi juga mengembangkan modul khusus bagi aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan menghilangkan stigma. Penelitian ini dapat mengukur dampak jangka panjang dari program edukasi semacam itu terhadap perubahan sikap dan perilaku diskriminatif. Terakhir, bagaimana peran media massa, baik konvensional maupun digital, serta forum-forum dialog antar-keyakinan dapat dioptimalkan untuk membentuk narasi yang lebih inklusif dan akurat mengenai kepercayaan Kejawen? Studi ini dapat mengeksplorasi strategi komunikasi yang paling efektif untuk mengikis prasangka dan mempromosikan pengakuan nilai-nilai luhur kepercayaan lokal dalam bingkai kebhinekaan Indonesia, sehingga masyarakat luas dapat memahami bahwa kepercayaan Kejawen adalah bagian integral dari warisan budaya dan spiritual bangsa, bukan sekadar pandangan yang tidak logis atau sesat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan sosial yang benar-benar adil dan setara bagi semua.

  1. DISCRIMINATION OF KEJAWEN BELIEVERS IN INDONESIA | TANJUNGPURA LAW JOURNAL. kejawen believers tanjungpura... doi.org/10.26418/tlj.v8i1.66796DISCRIMINATION OF KEJAWEN BELIEVERS IN INDONESIA TANJUNGPURA LAW JOURNAL kejawen believers tanjungpura doi 10 26418 tlj v8i1 66796
Read online
File size329.32 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test