UNTANUNTAN
TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNALPenahanan imigrasi yang memungkinkan pejabat imigrasi menahan orang asing tanpa melalui pengadilan menimbulkan masalah hukum yang rumit karena dikategorikan sebagai tindakan administratif, padahal ia memiliki karakter yang serupa dengan hukum pidana. Hal ini menciptakan kebingungan dalam penggolongan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini berargumen bahwa sistem saat ini menciptakan krimigrasi, yaitu persinggungan yang mengaburkan batas-batas hukum karakteristik administratif dan pidana. Meskipun komunitas internasional mengakui penahanan imigrasi sebagai hukum administratif, penelitian ini berargumen bahwa terdapat tumpang tindih berlebihan antara hukum administrasi dan pidana dalam hukum imigrasi Indonesia, yang menimbulkan ketidakjelasan substantif maupun prosedural. Untuk menjamin kepastian hukum, penelitian ini menyarankan untuk memastikan pemisahan penggolongan hukum yang tegas hingga ada justifikasi yang kuat untuk persinggungan tersebut. Untuk mencapai hal tersebut, penelitian ini mengusulkan agar penahanan imigrasi dipahami semata-mata sebagai fasilitas penempatan sementara dengan tujuan pencegahan risiko terhadap keamanan masyarakat berdasarkan indikator yang jelas, khususnya untuk kasus-kasus yang tidak dapat ditangani melalui mekanisme hukum pidana.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa komunitas internasional mengakui penahanan imigrasi sebagai administratif dan karenanya masuk dalam ranah hukum administratif.Namun, terdapat kekhawatiran mengenai tumpang tindih antara hukum administratif dan pidana, karena penahanan imigrasi melibatkan privasi kebebasan yang biasanya diatur dalam hukum pidana, tetapi diterapkan melalui prosedur administratif.Hal ini menyebabkan sifat hibrida administrasi dan hukum pidana yang disebut krimigrasi.Penelitian ini mengungkapkan bahwa krimigrasi ada dalam hukum imigrasi Indonesia dan telah menjadi begitu terintegrasi sehingga menimbulkan tantangan substantif dan prosedural.Secara substantif, definisi luas dalam Pasal 83 Undang-Undang Imigrasi 2011 menggabungkan pelanggaran administratif dan pidana, secara efektif menggabungkan kategori pelanggaran yang berbeda di bawah satu kerangka.Misalnya, Pasal 83(a) dan (b) Undang-Undang Imigrasi 2011 mengklasifikasikan tindakan tertentu, seperti memasuki wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang valid atau telah kadaluarsa, atau memasuki tanpa dokumen perjalanan yang valid, sebagai pelanggaran pidana imigrasi.Meskipun bersifat pidana, pelanggaran ini juga dapat tunduk pada penahanan administratif karena definisi yang luas.Selain itu, Pasal 83 memberikan definisi yang tidak jelas mengenai apa yang merupakan ancaman terhadap keselamatan publik, ketertiban, atau pelanggaran hukum.Lingkup yang luas ini memberikan otoritas kekuasaan yang luas, yang dapat disalahgunakan dan dapat menyebabkan perlakuan diskriminatif terhadap non-warga negara, terutama mereka dari latar belakang sosio-ekonomi rendah.Secara prosedural, tumpang tindih substantif ini menyebabkan kebingungan tentang jalur hukum mana yang harus diikuti.Misalnya, Pasal 45 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian menyatakan bahwa individu yang menghadapi hukuman pidana kurang dari lima tahun harus ditahan di IDCs, sedangkan mereka yang menghadapi lima tahun atau lebih harus ditempatkan di fasilitas penahanan reguler di bawah prosedur pidana.Namun, pelanggaran imigrasi di bawah Pasal 83(a) dan (b), yang membawa hukuman pidana lima tahun atau lebih, masih dapat tunduk pada penahanan administratif.Hal ini telah menyebabkan konflik prosedural antara artikel-artikel tersebut, sehingga menimbulkan risiko penahanan ganda yang berasal langsung dari ketentuan substantif yang terlalu luas, menciptakan ketidakpastian hukum dalam sistem prosedur imigrasi.Untuk menyelesaikan masalah ini, penelitian ini menyimpulkan bahwa pemisahan konvensional antara domain hukum harus dipertahankan hingga ada bukti empiris yang menunjukkan ketidakcukupan mekanisme penuntutan pidana yang ada.Semua pelanggaran terkait imigrasi harus melalui sistem peradilan pidana, sedangkan penahanan administratif harus digunakan hanya dalam keadaan luar biasa, ketika benar-benar diperlukan dan dibenarkan.Mempertahankan penahanan imigrasi sebagai tindakan administratif murni penting tidak hanya untuk menjaga kejelasan hukum tetapi juga untuk memastikan implementasinya mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mendasar.Untuk mengatasi kompleksitas ini dalam sistem hukum sipil, yang memprioritaskan kejelasan dalam klasifikasi hukum, analisis ini mengusulkan agar penahanan imigrasi terutama dipahami sebagai fasilitas penahanan sementara yang melayani dua tujuan khusus.Pertama, itu harus menampung individu yang menghadapi sanksi administratif, termasuk pencabutan izin tinggal, atau selama periode sebelum deportasi atau repatriasi setelah penolakan masuk.Kedua, itu harus diterapkan hanya ketika tahanan secara jelas menimbulkan risiko keamanan yang dibenarkan terhadap keselamatan dan ketertiban publik, di mana menggunakan mekanisme hukum pidana akan merugikan masyarakat.Definisi ketertiban publik harus diformulasikan dengan indikator yang jelas dan spesifik untuk memastikan konsistensi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan diskresioner.Meskipun pemisahan lengkap antara domain hukum mungkin tidak terhindarkan, kepastian hukum menuntut meminimalkan persimpangan semacam itu di mana pun mungkin.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini mengusulkan beberapa saran penelitian lanjutan untuk mengatasi masalah tumpang tindih antara hukum administratif dan pidana dalam penahanan imigrasi di Indonesia. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memahami rasional di balik praktik penahanan administratif di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan bahwa ada kekurangan literatur yang memberikan penjelasan komprehensif tentang praktik ini, sehingga penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami dasar pemikiran di balik keputusan tersebut. Kedua, penelitian harus dilakukan untuk mengeksplorasi kemungkinan alternatif untuk penahanan administratif, terutama dalam kasus-kasus di mana penahanan administratif tidak dapat dibenarkan secara hukum atau ketika mekanisme hukum pidana dianggap tidak memadai. Penelitian ini menyarankan agar penahanan administratif hanya digunakan dalam keadaan luar biasa, ketika benar-benar diperlukan dan dibenarkan. Oleh karena itu, penelitian harus dilakukan untuk mengidentifikasi kriteria yang jelas dan spesifik untuk menentukan kapan penahanan administratif dapat diterapkan secara sah. Ketiga, penelitian harus dilakukan untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang definisi dan kriteria yang digunakan dalam menentukan ancaman terhadap keselamatan dan ketertiban publik. Penelitian ini mengungkapkan bahwa definisi yang luas dan kriteria yang subjektif dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan perlakuan diskriminatif terhadap non-warga negara. Oleh karena itu, penelitian harus dilakukan untuk mengembangkan definisi dan kriteria yang lebih jelas dan spesifik, serta memastikan bahwa kriteria tersebut tidak mengkriminalisasi kondisi sosial seperti kemiskinan. Dengan demikian, penelitian ini mengusulkan agar penahanan imigrasi terutama dipahami sebagai fasilitas penahanan sementara yang melayani dua tujuan khusus: menampung individu yang menghadapi sanksi administratif dan mencegah risiko keamanan yang dibenarkan terhadap keselamatan dan ketertiban publik. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi penahanan imigrasi mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menjaga kejelasan hukum.
| File size | 403.67 KB |
| Pages | 21 |
| DMCA | Report |
Related /
UNTANUNTAN Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, penelitian ini menekankanDengan menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, penelitian ini menekankan
UNTANUNTAN Dalam kasus ini, penelitian menilai bahwa ketegangan muncul bukan semata karena substansi kritik, melainkan karena formulasi retorika dan konteks diplomatikDalam kasus ini, penelitian menilai bahwa ketegangan muncul bukan semata karena substansi kritik, melainkan karena formulasi retorika dan konteks diplomatik
UNTANUNTAN Problematika skema self declare produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro di Indonesia masih terdapat beberapa permasalahan seperti rendahnya kesadaranProblematika skema self declare produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro di Indonesia masih terdapat beberapa permasalahan seperti rendahnya kesadaran
UNTANUNTAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kewajaran berfungsi sebagai instrumen pengimbang antara legalitas formal dan keadilan substantif dalam putusanHasil penelitian menunjukkan bahwa asas kewajaran berfungsi sebagai instrumen pengimbang antara legalitas formal dan keadilan substantif dalam putusan
UNTANUNTAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan regulasi domestik, ketimpangan kekuatan antara negara dan korporasi, serta absennya mekanisme pengawasan lintasHasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan regulasi domestik, ketimpangan kekuatan antara negara dan korporasi, serta absennya mekanisme pengawasan lintas
UINMADURAUINMADURA Untuk mencapai hal ini, pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, seperti dalam konsep Profil Pelajar Pancasila, sangat penting untuk membentukUntuk mencapai hal ini, pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, seperti dalam konsep Profil Pelajar Pancasila, sangat penting untuk membentuk
UNTANUNTAN Masyarakat Kejawen memiliki satu pandangan yang disebut Manunggaling Kawula Lan Gusti, yang mengasumsikan bahwa kewajiban moral manusia adalah untuk mencapaiMasyarakat Kejawen memiliki satu pandangan yang disebut Manunggaling Kawula Lan Gusti, yang mengasumsikan bahwa kewajiban moral manusia adalah untuk mencapai
UNTANUNTAN The nature of the MDA and the MADN in the institutional structure is sui generis in the sense that these two institutions cannot be compared with pre-existingThe nature of the MDA and the MADN in the institutional structure is sui generis in the sense that these two institutions cannot be compared with pre-existing
Useful /
UNTANUNTAN Kebaruan penelitian ini terletak pada pemahaman unamendability sebagai praktik institusional, bukan sekadar teknik perumusan konstitusi. This study addressedKebaruan penelitian ini terletak pada pemahaman unamendability sebagai praktik institusional, bukan sekadar teknik perumusan konstitusi. This study addressed
MACHUNGMACHUNG Untuk mengembangkan pengetahuan tentang Perusahaan, dibutuhkan sebuah situs website Kaishop Cookies. Situs ini berisi tentang home page, deskripsi produk,Untuk mengembangkan pengetahuan tentang Perusahaan, dibutuhkan sebuah situs website Kaishop Cookies. Situs ini berisi tentang home page, deskripsi produk,
UINMADURAUINMADURA Terdapat juga dampak kerusakan lingkungann di pedalaman yaitu seperti, (1) kondisi lingkungan yang sudah rusak; (2) kekayaan hutan pedalaman dahulu; (3)Terdapat juga dampak kerusakan lingkungann di pedalaman yaitu seperti, (1) kondisi lingkungan yang sudah rusak; (2) kekayaan hutan pedalaman dahulu; (3)
UINMADURAUINMADURA Analisis data ini dilakukan secara hermeneutik dengan model interaktif dialektis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai ekologis dalam ungkapanAnalisis data ini dilakukan secara hermeneutik dengan model interaktif dialektis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai ekologis dalam ungkapan