JURNALUGNJURNALUGN

JURNAL TRANSFORMASIJURNAL TRANSFORMASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak pengurangan masa pidana (remisi) terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan dan untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menghambat pelaksanaan pemenuhan hak pengurangan masa pidana (remisi) terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif yaitu menganalisa data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan-kenyataan yang ditemui dilapangan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan normatif yaitu dengan melakukan penjelasan atas fakta-fakta hasil penelitian. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dimana pemberian remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia yang terdiri atas dua jenis remisi umum dan remisi khusus. Persyaratan administratif dari lapas untuk sebagai pemberian remisi antara lain: Kelengkapan berkas yaitu Vonis dari pengadilan dan Eksekusi dari kejaksanaan. Hal ini yang menjadi kendala dari lapas dalam memberikan remisi. Dalam hal pemberian remisi kepada narapidan dan anak pidana sebaiknya petugas lembaga pemasyarakatan lebih mengefektifkan pelaksanaannya atau lebih objektif lagi dalam menerapkan setiap peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dan bagi seorang narapidana hendaknya lebih memperhatikan syarat administratif sehingga dapat mempermudah terpenuhinya pemberian remisi baginya.

Pemenuhan hak remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan masih menghadapi tantangan administratif.Faktor utama yang menghambat adalah kelengkapan berkas seperti vonis pengadilan dan eksekusi kejaksaan.Petugas pemasyarakatan perlu meningkatkan objektivitas dalam penerapan peraturan, sementara narapidana harus lebih memperhatikan persyaratan administratif.Penelitian ini menunjukkan bahwa remisi umum dan khusus dapat diberikan berdasarkan kriteria tertentu, namun implementasinya memerlukan koordinasi yang lebih baik antara lembaga hukum dan pemasyarakatan.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak remisi terhadap tingkat rekurensi kriminalitas narapidana setelah pembebasan. 2. Analisis perbandingan antara prosedur administratif remisi di berbagai lembaga pemasyarakatan untuk menemukan standar yang efektif. 3. Studi tentang peran pendidikan dan pelatihan dalam meningkatkan kesadaran narapidana tentang persyaratan administratif remisi, serta pengembangan program rehabilitasi yang lebih terstruktur untuk mendukung proses pemulihan sosial.

Read online
File size269.33 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test