GUBUGJOURNALGUBUGJOURNAL
el Mudawanat: Journal of Islamic Lawel Mudawanat: Journal of Islamic LawPenelitian ini membahas perbedaan dan kesamaan konsep usia perkawinan dalam tiga sistem hukum di Indonesia, yaitu yurisprudensi Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan hukum adat. Ketiganya memiliki dasar dan pendekatan epistemologis yang berbeda, sehingga sering menyebabkan inkonsistensi dalam praktik sosial. Yurisprudensi klasik menetapkan kedewasaan berdasarkan tanda-tanda pubertas dan tanpa batasan usia numerik, sedangkan yurisprudensi kontemporer menekankan perlunya menetapkan usia minimum melalui pendekatan maqāṣid al-syarīah untuk perlindungan anak-anak. KHI dan UU Perkawinan mengusung pendekatan legal-formal dengan batas usia 19 tahun sebagai standar kesiapan fisik, psikologis, dan sosial. Hukum adat menilai kedewasaan berdasarkan kesiapan sosial, kemampuan ekonomi, dan norma masyarakat, sehingga tidak selalu sejalan dengan batas usia negara. Perbedaan paradigma ini memicu konflik normatif dalam praktik pencatatan perkawinan, dispensasi perkawinan, dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Melalui pendekatan kualitatif normatif-sosiolegal, penelitian ini menawarkan model yang harmonis berdasarkan dialog antara nilai-nilai agama, peraturan negara, dan kearifan lokal dengan orientasi keuntungan, perlindungan anak, dan keseimbangan sosial budaya.
Berdasarkan studi perbandingan usia perkawinan dalam Yurisprudensi Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Hukum Adat di Indonesia, perbedaan perspektif muncul akibat perbedaan konteks epistemologis dasar, konteks sosial, dan tujuan perlindungan masyarakat.Yurisprudensi Islam klasik berorientasi pada tanda-tanda pubertas dan kemampuan menanggung beban moral, sehingga tidak menetapkan usia numerik tertentu.KHI sebagai produk hukum negara dengan pendekatan maqāṣid asy-syarīah menetapkan batas usia 19 tahun bagi pria dan wanita untuk perlindungan anak, kesetaraan gender, dan kepastian hukum.Sementara, hukum adat bersifat fleksibel dan mengikuti nilai-nilai lokal yang menekankan keseimbangan sosial, tanggung jawab keluarga, dan kesiapan sosial-emosional seseorang.Perbedaan pandangan ini tidak menunjukkan kontradiksi normatif, melainkan variasi pendekatan hukum dalam menyesuaikan kebutuhan masyarakat.Secara keseluruhan, usia perkawinan tidak hanya berkaitan dengan aspek biologis, tetapi juga psikologis, sosial, ekonomi, dan perlindungan generasi muda.Oleh karena itu, harmonisasi tiga sistem hukum ini penting untuk menciptakan praktik perkawinan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada keuntungan.Upaya sinkronisasi dapat dilakukan melalui pendidikan hukum, penguatan nilai perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan dialog budaya yang menghormati kebijaksanaan lokal tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Untuk mengatasi insinkronisasi antara fiqh, KHI, dan adat, diperlukan harmonisasi hukum yang tidak berarti menstandarkan semua prinsip hukum, tetapi menciptakan mekanisme dialog antara sistem hukum. Dalam konteks perkawinan, harmonisasi dapat dilakukan melalui pendekatan maqāṣid al-syarīah yang menempatkan kesejahteraan sebagai inti hukum Islam. Dengan prinsip ini, batas usia yang ditetapkan negara dapat dianggap sejalan dengan tujuan syariah, yaitu melindungi akal, jiwa, dan keturunan. Pendekatan ini telah diterima oleh berbagai negara Muslim modern. Sehingga, harmonisasi antara fiqh dan hukum negara dapat dibangun melalui reinterpretasi adaptif nilai-nilai fiqh.. . Dalam konteks KHI, harmonisasi dapat dilakukan melalui revisi pasal-pasal yang belum disesuaikan dengan amendemen Undang-Undang Perkawinan tahun 2019. Meskipun praktik yudisial mengikuti undang-undang, harmonisasi tekstual tetap diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi. Revisi KHI juga perlu mempertimbangkan perkembangan ilmu kesehatan reproduksi modern dan studi sosial agar KHI tetap relevan secara normatif dan empiris. Upaya ini dapat melibatkan para sarjana, akademisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk menciptakan sinkronisasi yang lebih komprehensif antara hukum Islam dan kebutuhan sosial nasional.. . Harmonisasi hukum adat dapat dilakukan melalui pendekatan budaya inklusif. Masyarakat adat perlu diberikan ruang untuk menyesuaikan nilai-nilai tradisional mereka dengan aturan negara secara bertahap. Pemerintah perlu menyediakan kebijakan transisi yang tidak represif, tetapi dialogis, sehingga masyarakat adat tidak merasa kehilangan identitas budaya mereka. Di beberapa komunitas, penguatan pemimpin adat sebagai agen perubahan telah berhasil mendorong masyarakat menerima batas usia perkawinan tanpa melanggar tradisi tradisional secara ekstrem. Strategi seperti ini sangat efektif karena pemimpin adat memiliki otoritas moral yang kuat.. . Upaya harmonisasi juga harus melibatkan mekanisme penyelesaian hukum yang lebih operasional. Misalnya, pemerintah dapat membuat pedoman khusus tentang perkawinan adat yang sejalan dengan batas usia nasional. Pedoman tersebut dapat mencakup proses konsultasi adat sebelum mengajukan pernikahan ke negara, atau mekanisme pemberdayaan keluarga yang mempertimbangkan kesiapan moral dan ekonomi calon pengantin wanita. Dengan demikian, adat tetap dihargai sebagai sistem nilai, tetapi tidak bertentangan dengan hukum negara. Jenis harmonisasi ini penting untuk mencegah konflik antara pejabat desa, pemimpin tradisional, dan institusi pencatatan pernikahan.
| File size | 332.61 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | Report |
Related /
STAIHITKEDIRISTAIHITKEDIRI Consequently, there was an obligation to make a will to relatives. Then, through the second movement, the generalization of the will to relatives resultedConsequently, there was an obligation to make a will to relatives. Then, through the second movement, the generalization of the will to relatives resulted
IC MESIC MES Tujuan AS dalam melancarkan GWOT adalah untuk menakuti-nakuti publik dunia (politics of fear) sehingga negara-negara bersedia bergabung dalam berbagaiTujuan AS dalam melancarkan GWOT adalah untuk menakuti-nakuti publik dunia (politics of fear) sehingga negara-negara bersedia bergabung dalam berbagai
INSANPRIMAMUINSANPRIMAMU Oleh Karena itu, sumber daya yang ada ini harus dikelola dengan benar. Karena merupakan amanah yang diemban manusia yang akan dimintai pertanggungjawabannyaOleh Karena itu, sumber daya yang ada ini harus dikelola dengan benar. Karena merupakan amanah yang diemban manusia yang akan dimintai pertanggungjawabannya
IAINPTKIAINPTK Artikel ini bertujuan mengidentifikasi pola perubahan dalam fatwa MUI sekaligus menjelaskan bagaimana dialektika antara penafsiran keagamaan, otoritasArtikel ini bertujuan mengidentifikasi pola perubahan dalam fatwa MUI sekaligus menjelaskan bagaimana dialektika antara penafsiran keagamaan, otoritas
IAINPTKIAINPTK Bagi komunitas Adat Melayu di Koto Kampar Hulu, Riau, Indonesia, kewajiban mereka tidak hanya terbatas pada pemenuhan administrasi perkawinan dalam hukumBagi komunitas Adat Melayu di Koto Kampar Hulu, Riau, Indonesia, kewajiban mereka tidak hanya terbatas pada pemenuhan administrasi perkawinan dalam hukum
AMIKOMAMIKOM Artikel ini ingin menyelidiki apakah pandangan nasionalisme Hindu dalam politik India saat ini dan sikap pemerintah saat ini terhadap Muslim India akanArtikel ini ingin menyelidiki apakah pandangan nasionalisme Hindu dalam politik India saat ini dan sikap pemerintah saat ini terhadap Muslim India akan
UINUIN Dengan dua peran tersebut, maqāṣid al-sharīat dapat menjadi pendorong perubahan masa depan menuju masyarakat yang lebih konstruktif dan humanistik.Dengan dua peran tersebut, maqāṣid al-sharīat dapat menjadi pendorong perubahan masa depan menuju masyarakat yang lebih konstruktif dan humanistik.
IAINSORONGIAINSORONG Terminologi khilafah adalah sesuatu yang familiar bagi kita terutama umat Islam yang berbasis pendidikan agama, di mana istilah tersebut pertama kali diambilTerminologi khilafah adalah sesuatu yang familiar bagi kita terutama umat Islam yang berbasis pendidikan agama, di mana istilah tersebut pertama kali diambil
Useful /
PERADABANPUBLISHINGPERADABANPUBLISHING Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif mengenai perlindungan anak, anak-anak yang tinggal di kawasan lokalisasi masih mengalamiMeskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif mengenai perlindungan anak, anak-anak yang tinggal di kawasan lokalisasi masih mengalami
IAINPTKIAINPTK Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa limbah plastik PP dapat dimanfaatkan hingga 20% sebagai pengganti sebagian agregat halus dalam produksi paving blockKesimpulan penelitian menyatakan bahwa limbah plastik PP dapat dimanfaatkan hingga 20% sebagai pengganti sebagian agregat halus dalam produksi paving block
UGMUGM Penelitian ini mendokumentasikan dampak positif penerbitan obligasi hijau terhadap nilai perusahaan dengan metode difference‑in‑differences (DD). HasilPenelitian ini mendokumentasikan dampak positif penerbitan obligasi hijau terhadap nilai perusahaan dengan metode difference‑in‑differences (DD). Hasil
IAINPTKIAINPTK Penentuan arah kiblat merupakan kewajiban normatif dalam syariat Islam, namun dalam konteks masyarakat minoritas praktik tersebut kerap berhadapan denganPenentuan arah kiblat merupakan kewajiban normatif dalam syariat Islam, namun dalam konteks masyarakat minoritas praktik tersebut kerap berhadapan dengan