GUBUGJOURNALGUBUGJOURNAL

el Mudawanat: Journal of Islamic Lawel Mudawanat: Journal of Islamic Law

Penelitian ini membahas perbedaan dan kesamaan konsep usia perkawinan dalam tiga sistem hukum di Indonesia, yaitu yurisprudensi Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan hukum adat. Ketiganya memiliki dasar dan pendekatan epistemologis yang berbeda, sehingga sering menyebabkan inkonsistensi dalam praktik sosial. Yurisprudensi klasik menetapkan kedewasaan berdasarkan tanda-tanda pubertas dan tanpa batasan usia numerik, sedangkan yurisprudensi kontemporer menekankan perlunya menetapkan usia minimum melalui pendekatan maqāṣid al-syarīah untuk perlindungan anak-anak. KHI dan UU Perkawinan mengusung pendekatan legal-formal dengan batas usia 19 tahun sebagai standar kesiapan fisik, psikologis, dan sosial. Hukum adat menilai kedewasaan berdasarkan kesiapan sosial, kemampuan ekonomi, dan norma masyarakat, sehingga tidak selalu sejalan dengan batas usia negara. Perbedaan paradigma ini memicu konflik normatif dalam praktik pencatatan perkawinan, dispensasi perkawinan, dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Melalui pendekatan kualitatif normatif-sosiolegal, penelitian ini menawarkan model yang harmonis berdasarkan dialog antara nilai-nilai agama, peraturan negara, dan kearifan lokal dengan orientasi keuntungan, perlindungan anak, dan keseimbangan sosial budaya.

Berdasarkan studi perbandingan usia perkawinan dalam Yurisprudensi Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Hukum Adat di Indonesia, perbedaan perspektif muncul akibat perbedaan konteks epistemologis dasar, konteks sosial, dan tujuan perlindungan masyarakat.Yurisprudensi Islam klasik berorientasi pada tanda-tanda pubertas dan kemampuan menanggung beban moral, sehingga tidak menetapkan usia numerik tertentu.KHI sebagai produk hukum negara dengan pendekatan maqāṣid asy-syarīah menetapkan batas usia 19 tahun bagi pria dan wanita untuk perlindungan anak, kesetaraan gender, dan kepastian hukum.Sementara, hukum adat bersifat fleksibel dan mengikuti nilai-nilai lokal yang menekankan keseimbangan sosial, tanggung jawab keluarga, dan kesiapan sosial-emosional seseorang.Perbedaan pandangan ini tidak menunjukkan kontradiksi normatif, melainkan variasi pendekatan hukum dalam menyesuaikan kebutuhan masyarakat.Secara keseluruhan, usia perkawinan tidak hanya berkaitan dengan aspek biologis, tetapi juga psikologis, sosial, ekonomi, dan perlindungan generasi muda.Oleh karena itu, harmonisasi tiga sistem hukum ini penting untuk menciptakan praktik perkawinan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada keuntungan.Upaya sinkronisasi dapat dilakukan melalui pendidikan hukum, penguatan nilai perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan dialog budaya yang menghormati kebijaksanaan lokal tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kesetaraan.

Untuk mengatasi insinkronisasi antara fiqh, KHI, dan adat, diperlukan harmonisasi hukum yang tidak berarti menstandarkan semua prinsip hukum, tetapi menciptakan mekanisme dialog antara sistem hukum. Dalam konteks perkawinan, harmonisasi dapat dilakukan melalui pendekatan maqāṣid al-syarīah yang menempatkan kesejahteraan sebagai inti hukum Islam. Dengan prinsip ini, batas usia yang ditetapkan negara dapat dianggap sejalan dengan tujuan syariah, yaitu melindungi akal, jiwa, dan keturunan. Pendekatan ini telah diterima oleh berbagai negara Muslim modern. Sehingga, harmonisasi antara fiqh dan hukum negara dapat dibangun melalui reinterpretasi adaptif nilai-nilai fiqh.. . Dalam konteks KHI, harmonisasi dapat dilakukan melalui revisi pasal-pasal yang belum disesuaikan dengan amendemen Undang-Undang Perkawinan tahun 2019. Meskipun praktik yudisial mengikuti undang-undang, harmonisasi tekstual tetap diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi. Revisi KHI juga perlu mempertimbangkan perkembangan ilmu kesehatan reproduksi modern dan studi sosial agar KHI tetap relevan secara normatif dan empiris. Upaya ini dapat melibatkan para sarjana, akademisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk menciptakan sinkronisasi yang lebih komprehensif antara hukum Islam dan kebutuhan sosial nasional.. . Harmonisasi hukum adat dapat dilakukan melalui pendekatan budaya inklusif. Masyarakat adat perlu diberikan ruang untuk menyesuaikan nilai-nilai tradisional mereka dengan aturan negara secara bertahap. Pemerintah perlu menyediakan kebijakan transisi yang tidak represif, tetapi dialogis, sehingga masyarakat adat tidak merasa kehilangan identitas budaya mereka. Di beberapa komunitas, penguatan pemimpin adat sebagai agen perubahan telah berhasil mendorong masyarakat menerima batas usia perkawinan tanpa melanggar tradisi tradisional secara ekstrem. Strategi seperti ini sangat efektif karena pemimpin adat memiliki otoritas moral yang kuat.. . Upaya harmonisasi juga harus melibatkan mekanisme penyelesaian hukum yang lebih operasional. Misalnya, pemerintah dapat membuat pedoman khusus tentang perkawinan adat yang sejalan dengan batas usia nasional. Pedoman tersebut dapat mencakup proses konsultasi adat sebelum mengajukan pernikahan ke negara, atau mekanisme pemberdayaan keluarga yang mempertimbangkan kesiapan moral dan ekonomi calon pengantin wanita. Dengan demikian, adat tetap dihargai sebagai sistem nilai, tetapi tidak bertentangan dengan hukum negara. Jenis harmonisasi ini penting untuk mencegah konflik antara pejabat desa, pemimpin tradisional, dan institusi pencatatan pernikahan.

Read online
File size332.61 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test