PERADABANPUBLISHINGPERADABANPUBLISHING

Peradaban Journal of Law and SocietyPeradaban Journal of Law and Society

Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif mengenai perlindungan anak, anak-anak yang tinggal di kawasan lokalisasi masih mengalami kerentanan multidimensional yang belum direspons secara memadai oleh kebijakan yang ada. Penelitian ini mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di kawasan lokalisasi Embong Mereng sekaligus mereorientasikan perlindungan hak anak melalui perspektif maqāṣid al-sharīah dengan menggunakan pendekatan sistem Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosio-legal melalui wawancara, observasi lapangan, dan analisis terhadap kerangka hukum perlindungan anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hak anak secara formal telah dilaksanakan melalui penyediaan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan program pemerintah daerah, masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara kepatuhan hukum secara formal dan pemenuhan hak-hak anak secara substantif. Anak-anak masih menghadapi stigma sosial, tekanan psikososial, dan pematangan sosial yang berlangsung lebih dini, sementara kebijakan yang ada masih bersifat terfragmentasi dan belum mampu merespons kerentanan tersebut secara holistik. Ditinjau dari perspektif maqāṣid al-sharīah, kondisi tersebut mencerminkan keterbatasan dalam menerapkan prinsip wholeness, interrelated hierarchy, multidimensionality, dan purposefulness. Oleh karena itu, penelitian ini berargumen bahwa perlindungan hak anak perlu direorientasikan dari model yang berorientasi pada kepatuhan hukum menuju kerangka yang holistik, berbasis hak, dan peka terhadap kerentanan dengan mengintegrasikan tujuan-tujuan maqāṣid al-sharīah. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian sosio-legal dengan menawarkan model konseptual holistik yang mengintegrasikan kerangka hukum Indonesia dengan pendekatan sistem Jasser Auda untuk mengutamakan pemenuhan hak-hak anak secara substantif di komunitas-komunitas termarginalkan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun implementasi perlindungan hak anak di kawasan lokalisasi Embong Mereng telah secara formal mematuhi kerangka hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara kepatuhan hukum dan pemenuhan hak-hak anak secara substantif.Anak-anak masih menghadapi stigma sosial, tekanan psikososial, dan pematangan sosial yang lebih dini, yang tidak sepenuhnya ditangani oleh kebijakan yang ada.Temuan ini mengindikasikan bahwa ketahanan kerentanan bukan disebabkan oleh kekurangan norma hukum, tetapi lebih pada pemerintahan yang terfragmentasi dan orientasi administratif yang memprioritaskan kepatuhan prosedural daripada realitas kehidupan anak-anak.Dari perspektif Jasser Auda tentang maqāṣid al-sharīah, penelitian ini menunjukkan kebutuhan untuk mereorientasi perlindungan hak anak dari pendekatan yang terutama berbasis kepatuhan hukum menjadi model yang holistik, berbasis hak, dan peka terhadap kerentanan.Model ini mengintegrasikan kerangka hukum Indonesia dengan tujuan-tujuan maqāṣid al-sharīah untuk memperkuat pemenuhan hak-hak anak secara substantif di komunitas-komunitas termarginalkan.

Berdasarkan temuan penelitian, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah sebagai berikut:. . 1. Mengembangkan model intervensi multi-sektoral yang holistik dan berbasis komunitas untuk melindungi hak-hak anak secara substantif di lingkungan-lingkungan yang termarginalkan, seperti kawasan lokalisasi. Model ini harus mengintegrasikan berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, serta melibatkan partisipasi aktif keluarga dan komunitas dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan.. . 2. Menerapkan pendekatan sistem Jasser Auda dalam merancang kebijakan perlindungan anak di tingkat lokal. Pendekatan ini dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan antara kepatuhan hukum dan pemenuhan hak-hak anak secara substantif, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut responsif terhadap kompleksitas realitas sosial yang dihadapi anak-anak.. . 3. Memprioritaskan intervensi yang bertujuan untuk mengurangi stigma sosial dan marginalisasi yang dialami anak-anak di kawasan lokalisasi. Intervensi ini dapat mencakup program-program pendidikan dan kampanye kesadaran masyarakat yang bertujuan untuk mengubah persepsi negatif terhadap anak-anak yang tinggal di lingkungan tersebut. Upaya ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung bagi anak-anak.. . 4. Menerapkan pendekatan yang lebih holistik dalam melindungi hak-hak anak, dengan fokus pada pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh, bukan hanya kepatuhan prosedural. Hal ini dapat mencakup intervensi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak secara keseluruhan, termasuk aspek psikososial dan pengembangan karakter.. . 5. Mengembangkan dan memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan koheren di tingkat lokal. Sistem ini harus melibatkan berbagai aktor, seperti keluarga, sekolah, komunitas, dan institusi pemerintah, serta memastikan koordinasi yang efektif antara berbagai pihak dalam melindungi hak-hak anak.. . 6. Melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi dampak intervensi yang telah dilakukan terhadap pemenuhan hak-hak anak secara substantif. Penelitian ini dapat membantu mengevaluasi efektivitas intervensi yang ada dan mengidentifikasi area-area yang masih perlu diperbaiki.. . 7. Mengembangkan kerangka kerja kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan spesifik anak-anak di lingkungan-lingkungan yang termarginalkan. Kerangka kerja ini harus mempertimbangkan kompleksitas realitas sosial yang dihadapi anak-anak dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam melindungi hak-hak anak.. . 8. Menerapkan pendekatan yang lebih inklusif dalam melibatkan anak-anak dalam proses perumusan kebijakan perlindungan anak. Pendekatan ini harus memastikan bahwa suara dan aspirasi anak-anak didengar dan dipertimbangkan dalam proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.. . 9. Menerapkan strategi-strategi inovatif dalam melindungi hak-hak anak, seperti penggunaan teknologi atau pendekatan-pendekatan kreatif yang dapat membantu menjangkau dan melibatkan anak-anak yang mungkin sulit diakses melalui metode konvensional.. . 10. Menerapkan pendekatan yang lebih adaptif dalam melindungi hak-hak anak, dengan fokus pada belajar dari praktik lapangan dan terus menyesuaikan intervensi berdasarkan kebutuhan dan tantangan yang muncul di tingkat lokal.

  1. Sociology of Law in the Perspective of Roscoe Pound and Donald Black and its Relevance in the Indonesian... doi.org/10.59001/pjls.v1i2.39Sociology of Law in the Perspective of Roscoe Pound and Donald Black and its Relevance in the Indonesian doi 10 59001 pjls v1i2 39
Read online
File size500.38 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test