GUBUGJOURNALGUBUGJOURNAL

el Mudawanat: Journal of Islamic Lawel Mudawanat: Journal of Islamic Law

Artikel ini merupakan kajian rekonstruksi dasar taʿlīl nafkah istri dalam hukum keluarga Islam dunia kontemporer, dengan cara menganalisis secara intens terhadap indikasi-indikasi pergeseran paradigma ilat hukum nafkah dari iḥtibās (ketundukan istri) menuju maṣlaḥat al-usrah (kemaslahatan keluarga) melalui studi komparatif Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia dan Code du Statut Personnel (CSP) Tunisia. Dengan penggunaan metode komparatif-analitis (muqāranah) dengan penalaran taʿlīlī melalui mekanisme masālik al-ʿillah khususnya taḥqīq al-manāṭ dan takhrīj al-manāṭ, maka penelitian ini berusaha untuk menelusuri apakah amandemen Pasal 23 CSP Tunisia 1993 mengandung rekonstruksi paradigma taʿlīl yang dapat dipandang sebagai sebuah pergeseran ilat dari konstruksi iḥtibās menuju prinsip solidaritas dan kemaslahatan keluarga. Dengan memperhatikan perdebatan uṣūlī tentang perbedaan antara ʿillat, ḥikmah, dan maqṣad di mana maṣlaḥat al-usrah secara kategorial sebenarnya lebih dekat pada maqṣad tashrīʿī daripada ʿillat qiyāsiyyah teknis, artikel ini berargumen bahwa fenomena yang terjadi di Tunisia adalah rekonstruksi basis taʿlīl nafkah yang berdampak pada terhadap redefinisi prasyarat dan subjek kewajiban nafkah. Analisis maqāṣid al-sharīʿah melalui Ibn ʿĀshūr dan Jasser Auda menunjukkan bahwa rekonstruksi ini lebih selaras dengan ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl dalam konteks realitas sosial kontemporer. Implikasi metodologis bagi pembaruan KHI Indonesia juga dirumuskan.

Studi ini menunjukkan indikasi kuat bahwa amandemen Pasal 23 CSP Tunisia 1993 mengandung rekonstruksi paradigma taʿlīl nafkah, yaitu pergeseran dari dasar iḥtibās sebagai prasyarat fungsional untuk kewajiban nafkah ke maqṣad maṣlaḥat al-usrah sebagai orientasi taʿlīl baru.Kesimpulan ini dibangun melalui tiga indikator operasional yang secara kumulatif menunjukkan.penghapusan prasyarat iḥtibās/tamkīn, transformasi subjek kewajiban dari unilateral menjadi bilateral, dan pengisian vakum paradigmatik dengan prinsip solidaritas proporsional.Klarifikasi kategorisasi uṣūlī juga menetapkan bahwa maṣlaḥat al-usrah tidak dapat dikategorikan sebagai ʿillat qiyāsiyyah teknis (yang harus munḍabiṭah dan ẓāhirah), tetapi sebagai maqṣad tashrīʿī yang dalam konteks ijtihad pada skala reformasi hukum keluarga berfungsi sebagai ʿillat jāmiʿah dalam arti Ibn ʿĀshūr.Rekonstruksi paradigma yang dimaksud bukan penggantian mekanis ʿlīl teknis, tetapi reorientasi dasar taʿlīl pada tingkat maqṣad.Analisis maqāṣid al-sharīʿah melalui kerangka Ibn ʿĀshūr dan Jasser Auda menunjukkan bahwa rekonstruksi paradigma ini lebih selaras dengan ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl dalam konteks realitas sosial saat ini di mana paradigma iḥtibās statis memiliki potensi menciptakan paradoks.melemahkan perlindungan hukum justru bagi mereka yang seharusnya dilindungi.Perspektif mubādalah memperkuat analisis ini dengan menunjukkan bahwa rekonstruksi paradigma penghidupan Tunisia dapat dibaca sebagai aktualisasi dimensi reciprocity yang melekat dalam nilai-nilai Qurʾān.KHI Indonesia secara implisit masih mempertahankan paradigma iḥtibās melalui sistem hak-kewajiban yang dipasangkan antara Pasal 80 dan Pasal 83-84.Studi ini menyarankan agar pembaruan KHI mempertimbangkan dua langkah.pada tingkat interpretasi, pengembangan yurisprudensi Pengadilan Agama yang mengakui kontribusi istri sebagai faktor relevan dalam menentukan tingkat nafkah.pada tingkat legislasi, amandemen KHI untuk secara eksplisit memasukkan prinsip kontribusi proporsional berbasis kapasitas (naẓariyyat al-yusrr al-mushtarak) sebagai mekanisme pelaksanaan nafkah dalam keluarga kontemporer.

Saran penelitian lanjutan yang diusulkan berdasarkan temuan dan analisis dalam artikel ini adalah: (1) studi empiris terhadap putusan Pengadilan Agama dalam sengketa nafkah istri yang bekerja, untuk memetakan bagaimana hakim secara faktual mengelola ketegangan antara paradigma iḥtibās KHI dan realitas sosial; (2) analisis komparatif yang lebih luas yang melibatkan pengalaman Maroko, Yordania, dan Malaysia; dan (3) penelitian terhadap respons para cendekiawan Indonesia kontemporer terhadap kemungkinan reorientasi paradigma penghidupan. Penelitian-penelitian ini akan memberikan kontribusi lebih lanjut terhadap pemahaman tentang rekonstruksi paradigma taʿlīl nafkah dalam konteks hukum keluarga Islam kontemporer, serta implikasinya terhadap praktik yudisial dan legislasi di Indonesia.

Read online
File size400.23 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test