UINSAUINSA

Islamica: Jurnal Studi KeislamanIslamica: Jurnal Studi Keislaman

Penelitian ini memeriksa pertimbangan yudisial mengenai nafkah istri dalam kasus perkawinan berdasarkan analisis putusan Pengadilan Agama Pekanbaru selama periode 2019-2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pola penalaran yudisial dalam pemberian atau penolakan nafkah istri, termasuk dasar-dasar normatif, penerapan konsep nushuz, penggunaan wewenang ex officio, penentuan jumlah nafkah, dan perhatian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Argumen utama dalam penelitian ini menyatakan bahwa putusan mengenai nafkah istri tidak seragam, tetapi dibentuk oleh kombinasi faktor hukum dan fakta yang membentuk pola pertimbangan yudisial yang spesifik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus dan analisis konten dari putusan pengadilan yang dipilih. Temuan menunjukkan pergeseran dalam praktik yudisial menuju perlindungan hak istri yang lebih substansial, seperti tercermin dalam penggunaan wewenang ex officio yang semakin meningkat dan referensi terhadap kebijakan yudisial. Namun, disparitas tetap ada dalam pembuktian nushuz, variasi dalam jumlah nafkah, dan keterbatasan dalam efektivitas penegakan putusan. Penelitian ini berpendapat bahwa kualitas perlindungan nafkah istri sangat bergantung pada konsistensi penalaran yudisial dan desain putusan operatif yang berorientasi pada penegakan.

Analisis pola pertimbangan yudisial dalam Pengadilan Agama Pekanbaru selama periode 2019-2024 menunjukkan bahwa penentuan nafkah istri dalam kasus perkawinan tidak dapat lagi dimengerti sebagai penerapan mekanis norma hukum tertulis.Sebaliknya, ini adalah hasil dari proses penalaran yudisial yang kompleks yang menggabungkan ketentuan normatif (Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan), kebijakan Mahkamah Agung (PERMA dan SEMA), konstruksi fakta kasus, dan orientasi hakim terhadap keadilan substantif.Sintesis temuan ini menegaskan bahwa kualitas perlindungan hak istri sangat ditentukan oleh cara hakim menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan utilitas dalam setiap putusan.Konseptual, penelitian ini mengidentifikasi bahwa pertimbangan yudisial beroperasi dalam tiga lapisan utama.Lapisan pertama adalah kepastian normatif, tercermin dalam referensi eksplisit terhadap Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018.Lapisan kedua adalah kewenangan yudisial, khususnya melalui penggunaan wewenang ex officio dan penilaian nushuz.Lapisan ketiga adalah orientasi terhadap efektivitas, yaitu sejauh mana putusan operatif dirancang untuk dapat ditegakkan dan benar-benar menghasilkan pemenuhan hak istri.Ketiga lapisan ini saling terkait dan membentuk pola pertimbangan yang berbeda di seluruh putusan, sehingga menjelaskan mengapa disparitas tetap ada meskipun kerangka normatif tersedia.

Berdasarkan temuan dan analisis yang dilakukan, penelitian ini merekomendasikan beberapa saran untuk memperkuat perlindungan hak istri dalam putusan Pengadilan Agama. Pertama, diperlukan standar minimal dalam penilaian nushuz, baik dalam hal definisi maupun persyaratan bukti, untuk mencegah hal ini menjadi sumber ketidakpastian dan ketidakadilan bagi istri. Kedua, penggunaan wewenang ex officio harus terus diperkuat, disertai dengan penalaran hukum yang eksplisit dan transparan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip proses hukum yang adil. Ketiga, penentuan jumlah nafkah istri memerlukan parameter yang lebih dapat diukur, misalnya dengan menggabungkan prinsip-prinsip kewajaran dengan data kebutuhan hidup yang layak dan kapasitas ekonomi pihak yang berkewajiban. Tindakan-tindakan ini sangat penting untuk mengurangi disparitas dalam putusan tanpa menghilangkan fleksibilitas yudisial. Implikasi praktis lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan putusan. Temuan menunjukkan bahwa putusan operatif yang tidak dirancang secara operasional menghadapi risiko tinggi tidak dilaksanakan, sehingga mengancam tujuan melindungi hak nafkah istri. Oleh karena itu, hakim harus konsisten mempertimbangkan desain putusan operatif yang mendorong kepatuhan, seperti jadwal pembayaran yang jelas atau menghubungkan pemenuhan nafkah dengan tahap administratif tertentu dalam proses perceraian. Pendekatan ini selaras dengan penelitian terbaru yang menekankan bahwa efektivitas putusan pengadilan adalah indikator utama keberhasilan dalam melindungi hak-hak istri dalam hukum keluarga Islam.

  1. The use of ex officio to fulfill women's post-divorce rights at the Samarinda Religious Court |... doi.org/10.18326/ijtihad.v21i2.135-154The use of ex officio to fulfill womens post divorce rights at the Samarinda Religious Court doi 10 18326 ijtihad v21i2 135 154
  2. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara... ifrelresearch.org/index.php/jrp-widyakarya/article/view/3238Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara ifrelresearch index php jrp widyakarya article view 3238
  3. Religious and Cultural Embodiment in the Land of Osing: A Portrait of Hadrami Community in Banyuwangi,... islamica.uinsa.ac.id/index.php/islamica/article/view/1090Religious and Cultural Embodiment in the Land of Osing A Portrait of Hadrami Community in Banyuwangi islamica uinsa ac index php islamica article view 1090
  4. The State of Indonesia’s Marriage Law: 50 Years of Statutory and Judicial Reforms | AHKAM : Jurnal... doi.org/10.15408/ajis.v24i2.38424The State of IndonesiaAos Marriage Law 50 Years of Statutory and Judicial Reforms AHKAM Jurnal doi 10 15408 ajis v24i2 38424
  5. Women’s Post-Divorce Rights in Malaysian and Indonesian’s Court Decisions | AHKAM : Jurnal... doi.org/10.15408/ajis.v23i1.27967WomenAos Post Divorce Rights in Malaysian and IndonesianAos Court Decisions AHKAM Jurnal doi 10 15408 ajis v23i1 27967
Read online
File size573.26 KB
Pages31
DMCAReport

Related /

ads-block-test