IAIN LANGSAIAIN LANGSA
Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganPenelitian ini berangkat dari ketiadaan teori fungsional yang secara sistematis menjelaskan kedudukan hukum harta bersama dalam perkawinan dalam kerangka hukum Islam. Penelitian-penelitian sebelumnya cenderung berfokus pada aspek normatif seperti shirkah (persekutuan), nafaqah (nafkah), dan hibah (pemberian), tanpa mengonseptualisasikan harta bersama sebagai instrumen perlindungan atas hak dan kewajiban timbal balik suami dan istri. Kesenjangan teoretis ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana fikih Islam dapat merespons tuntutan sistem hukum modern yang menekankan kepastian hukum, keadilan ekonomi, dan perlindungan timbal balik dalam perkawinan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk merumuskan Teori Fungsional Harta Bersama dalam Perkawinan dari perspektif Islam melalui integrasi prinsip-prinsip fikih klasik, teori fungsionalisme sosial, serta kearifan lokal Nusantara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan analisis normatif, melalui pendekatan ushul al-fiqh, hermeneutika hukum, dan teori sistem sosial. Pendekatan multidimensional ini memungkinkan identifikasi prinsip-prinsip resiprositas, kemaslahatan (maslahah), dan perlindungan hak yang terkandung dalam teks-teks fikih klasik, serta relevansinya terhadap sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta bersama dalam perkawinan memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi protektif dalam melindungi hak-hak kedua pasangan; fungsi stabilisasi dalam menjaga keberlangsungan dan ketahanan rumah tangga; serta fungsi integratif yang mengharmoniskan fikih Islam dengan kebutuhan kerangka hukum modern. Teori fungsional harta bersama ini merupakan kontribusi baru dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia dan dapat menjadi kerangka dasar bagi reformasi regulasi, perumusan pedoman yurisprudensi, serta penguatan mekanisme perlindungan hak berbasis keadilan dalam perkawinan.
Penelitian ini menegaskan bahwa harta bersama dalam perkawinan, sebagaimana tercermin dalam fikih klasik dan praktik hukum Indonesia, memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks daripada sekadar objek pembagian ekonomi.Melalui rekonstruksi yang berbasis pada maqāṣid al-sharīah, teori sosial fungsional, dan kearifan lokal Nusantara, penelitian ini merumuskan bahwa harta bersama harus dipahami sebagai institusi perlindungan yang menjaga hubungan suami-istri, menjamin stabilitas keluarga, dan menjamin kesejahteraan pasca-perkawinan.Adanya harta bersama bukan hanya akibat administratif dari perkawinan, tetapi merupakan mekanisme perlindungan hak yang integral dan dinamis.Reformulasi ini sekaligus mengkritik keterbatasan fikih klasik yang cenderung memandang kepemilikan secara individual dan menyoroti ambiguitas regulasi nasional yang masih menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa harta bersama.Kontribusi utama (keunikan) penelitian ini adalah formulasi Teori Fungsional Harta Bersama dari Perspektif Islam, yang menawarkan tiga proposisi inti sebagai kemajuan teoritis.Pertama adalah fungsi perlindungan, di mana harta bersama berfungsi sebagai instrumen perlindungan timbal balik bagi suami dan istri melalui integrasi keadilan, reciprocity, dan maslahah.Kedua adalah fungsi stabilisasi, di mana harta bersama berperan sebagai penahan yang memperkuat stabilitas keluarga dan mengurangi kerentanan sosial-ekonomi, baik selama perkawinan maupun setelah perceraian.Ketiga adalah fungsi integratif, yaitu harmonisasi prinsip-prinsip fikih klasik dengan tuntutan sistem hukum modern melalui prinsip-prinsip kesetaraan wewenang, akuntabilitas, dan perlindungan hak tanpa diskriminasi.Ketiga fungsi ini membentuk struktur konseptual baru yang belum secara sistematis diungkapkan dalam fikih klasik atau regulasi Indonesia yang ada, dan karenanya dapat menjadi dasar normatif untuk reformasi hukum perkawinan nasional dan penguatan perlindungan hak keluarga di Indonesia.
Berdasarkan temuan penelitian ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Reformulasi Hukum Keluarga Islam: Penelitian ini dapat menjadi dasar untuk mereformulasi hukum keluarga Islam di Indonesia, dengan fokus pada pengembangan pedoman yurisprudensi yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial-ekonomi modern. Hal ini dapat mencakup penguatan perlindungan hak istri dan anak dalam perkawinan, serta pengaturan yang lebih jelas mengenai pengelolaan dan pembagian harta bersama.. . 2. Harmonisasi dengan Prinsip-Prinsip Hukum Modern: Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana teori fungsional harta bersama dapat diharmonisasi dengan prinsip-prinsip hukum modern, seperti kepastian hukum, keadilan ekonomi, dan perlindungan hak. Hal ini dapat melibatkan analisis komparatif antara hukum keluarga Islam dengan sistem hukum modern lainnya, untuk menemukan solusi yang lebih efektif dalam menangani sengketa harta bersama.. . 3. Penguatan Mekanisme Perlindungan Hak: Penelitian lanjutan dapat berfokus pada penguatan mekanisme perlindungan hak dalam perkawinan, terutama dalam konteks harta bersama. Hal ini dapat mencakup pengembangan strategi untuk meningkatkan akses istri terhadap informasi keuangan, serta mekanisme untuk memastikan pembagian harta bersama yang adil dan proporsional, terutama dalam kasus perceraian atau kematian salah satu pasangan.
- Konsep Harta Bersama dan Implementasinya di Pengadilan Agama | AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah. konsep harta... doi.org/10.15408/ajis.v12i1.980Konsep Harta Bersama dan Implementasinya di Pengadilan Agama AHKAM Jurnal Ilmu Syariah konsep harta doi 10 15408 ajis v12i1 980
- Islamic Family Law Reform in Indonesia: A Review of the Supreme Court's Decision on the Postponement... doi.org/10.32505/qadha.v11i2.9667Islamic Family Law Reform in Indonesia A Review of the Supreme Courts Decision on the Postponement doi 10 32505 qadha v11i2 9667
- MENEMBUS RAHASIA BANK TERKAIT HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN | Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. menembus... ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/1155MENEMBUS RAHASIA BANK TERKAIT HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum menembus ejournal uksw edu refleksihukum article view 1155
| File size | 317.06 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
IAIN MADURAIAIN MADURA Berdasarkan masalah ini, kami menggambarkan fenomena dan kemudian menyajikan pembacaan ayat-ayat Al-Quran dan hadits yang relevan dalam masyarakat. MetodeBerdasarkan masalah ini, kami menggambarkan fenomena dan kemudian menyajikan pembacaan ayat-ayat Al-Quran dan hadits yang relevan dalam masyarakat. Metode
UM SURABAYAUM SURABAYA Dalam pandangan maqashid syariah perceraian dapat menjadi sarana menjaga kemuliaan, kesehatan emosional, serta keselamatan moral perempuan, sementara teoriDalam pandangan maqashid syariah perceraian dapat menjadi sarana menjaga kemuliaan, kesehatan emosional, serta keselamatan moral perempuan, sementara teori
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka pemikiran hukum Wahbah al‑Zuhaili memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan fikih Islam kontemporerHasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka pemikiran hukum Wahbah al‑Zuhaili memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan fikih Islam kontemporer
TAMANLITERATAMANLITERA Berdasarkan realitas tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena pernikahan anak di Kabupaten Jember, menggali latar belakang yang melatarbelakangiBerdasarkan realitas tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena pernikahan anak di Kabupaten Jember, menggali latar belakang yang melatarbelakangi
ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU dan Kewajiban Sekala, yang mencakup tanggung jawab sosial di masing-masing Desa Pakraman dari suami dan istri. Selanjutnya, anak atau pasangan suami istridan Kewajiban Sekala, yang mencakup tanggung jawab sosial di masing-masing Desa Pakraman dari suami dan istri. Selanjutnya, anak atau pasangan suami istri
UNISUNIS Konsekuensi hukum dari penolakan pengesahan pernikahan menunjukkan bahwa hak anak tidak terpenuhi setelah isbat nikah ditolak, yaitu hak atas warisan anakKonsekuensi hukum dari penolakan pengesahan pernikahan menunjukkan bahwa hak anak tidak terpenuhi setelah isbat nikah ditolak, yaitu hak atas warisan anak
STISNQSTISNQ Metode Penelitian dengan Pendekatan dan Jenis Penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan Jenis Penelitian Lapangan. Metode pengumpulan data menggunakanMetode Penelitian dengan Pendekatan dan Jenis Penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan Jenis Penelitian Lapangan. Metode pengumpulan data menggunakan
UINUIN Dengan menggunakan metode komparatif, pengertian walad dilihat dari perspektif Suni dan Syiah Imâmiyyah. Penulis menyimpulkan bahwa para ulama berbedaDengan menggunakan metode komparatif, pengertian walad dilihat dari perspektif Suni dan Syiah Imâmiyyah. Penulis menyimpulkan bahwa para ulama berbeda
Useful /
IAIN MADURAIAIN MADURA Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf uang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana untuk pembangunan sosial, pendidikan,Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf uang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana untuk pembangunan sosial, pendidikan,
IAIN MADURAIAIN MADURA Karena dalam kelangsungan akad nikahnya tetap memenuhi syarat dan rukun sebagaimana yang telah disyariatkan Islam. Tradisi merari merupakan adat asli sukuKarena dalam kelangsungan akad nikahnya tetap memenuhi syarat dan rukun sebagaimana yang telah disyariatkan Islam. Tradisi merari merupakan adat asli suku
IAIN MADURAIAIN MADURA Hadits-hadits terkait hak ijbâr menekankan pentingnya persetujuan perempuan dalam menentukan pasangan hidupnya, sehingga terjadi perbedaan pendapat diHadits-hadits terkait hak ijbâr menekankan pentingnya persetujuan perempuan dalam menentukan pasangan hidupnya, sehingga terjadi perbedaan pendapat di
UINUIN Sertifikasi halal menjadi kewajiban negara untuk memproteksi hak-hak konsumen Muslim dari mengkonsumsi makanan, obat-obatan dan kosmetika yang berasalSertifikasi halal menjadi kewajiban negara untuk memproteksi hak-hak konsumen Muslim dari mengkonsumsi makanan, obat-obatan dan kosmetika yang berasal