IAIN MADURAIAIN MADURA

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial

Kemiskinan dan kesenjangan sosial di Indonesia merupakan persoalan krusial yang kronis dan sulit dipecahkan. Wakaf uang, sebagai salah satu solusi alternatif, merupakan lembaga hukum Islam yang dapat menjadi instrumen ekonomi penting untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Wakaf uang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu melibatkan wakîf, harta yang diwakafkan, tempat, dan akad. Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf uang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana untuk pembangunan sosial, pendidikan, dan ekonomi.

Wakaf uang memiliki fleksibilitas dan nilai kemashlahatan tinggi yang memerlukan pengelolaan profesional dan amanah.Sosialisasi berkelanjutan oleh akademisi, ulama, dan praktisi ekonomi syariah diperlukan untuk mengubah persepsi masyarakat dari wakaf benda tak bergerak ke wakaf uang.Pengembangan wakaf uang juga membutuhkan sinergi antarlembaga dan kebijakan daerah bernuansa syariah untuk memastikan optimalisasi manfaatnya.

Pertama, penelitian perlu mengkaji dampak jangka panjang wakaf uang terhadap pengurangan kemiskinan dan kesenjangan sosial di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim. Kedua, diperlukan studi tentang efektivitas pelatihan dan sertifikasi nâzhir dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan wakaf uang. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi model integrasi kebijakan daerah dengan prinsip syariah untuk memperluas akses dan pemanfaatan wakaf uang dalam pembangunan ekonomi lokal.

File size366.25 KB
Pages15
DMCAReportReport

ads-block-test