ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU

Ensiklopedia Social ReviewEnsiklopedia Social Review

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi dalam perkawinan Pada Gelahang dalam perspektif hukum positif. Permasalahan terletak pada ketidakadilan dalam pembagian warisan. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah apa saja implikasi hukum yang muncul dari pelaksanaan perkawinan Pada Gelahang terkait status suami-istri, hak waris, dan perlindungan anak.

Perkawinan Pada Gelahang merupakan bentuk perkawinan yang memiliki makna sakral bagi masyarakat Bali, dilangsungkan berdasarkan ajaran agama Hindu serta ketentuan hukum adat Bali.Dalam bentuk perkawinan ini, timbul hubungan hukum yang menciptakan hak dan kewajiban bagi pasangan suami istri, serta terhadap keturunannya.Menurut ketentuan hukum adat Bali, perkawinan Gelahang mengakibatkan pasangan suami istri memiliki kewajiban adat di dua lingkungan keluarga, yakni keluarga pihak suami dan pihak istri.Kewajiban Niskala, seperti menyelenggarakan upacara keagamaan di kedua tempat suci keluarga (sanggah atau merajan), termasuk upacara pengabenan.dan Kewajiban Sekala, yang mencakup tanggung jawab sosial di masing-masing Desa Pakraman dari suami dan istri.Selanjutnya, anak atau pasangan suami istri yang telah memenuhi kewajiban adatnya sesuai prinsip swadharma dalam hukum adat Bali berhak atas harta warisan dari keluarga, orang tua, atau leluhurnya.Namun, dalam perspektif hukum positif, perkawinan Gelahang menimbulkan permasalahan dalam hal status hukum dan hak-hak keperdataan, baik bagi suami istri maupun anak-anaknya.Ketidakpastian tersebut muncul karena dalam perkawinan Gelahang, tidak ada pihak yang secara dominan memberi atau menerima, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama.Akibatnya, penentuan mengenai hak asuh anak juga menjadi tidak pasti, apakah berada di bawah tanggung jawab keluarga suami atau istri, karena keduanya memiliki posisi yang sejajar (sama-sama memiliki).Lebih lanjut, timbul pula persoalan ketidakadilan dalam pembagian warisan, mengingat hak waris diatur menurut hukum adat desa Pakraman, sementara banyak ketentuan adat yang belum secara eksplisit mengatur waris dalam konteks perkawinan Gelahang.Oleh karena itu, dalam praktiknya, ketentuan waris dalam perkawinan Gelahang biasanya mengikuti prinsip kewarisan berdasarkan status purusa dari masing-masing pasangan di rumah asal mereka, yang juga melaksanakan swadharma kepurusa pada keluarganya masing-masing.Oleh karena itu, bentuk perkawinan ini juga dikenal dengan istilah perkawinan gelah bareng, yang berarti kepemilikan bersama.

Untuk mengatasi ketidakpastian status hukum dan hak-hak keperdataan dalam perkawinan Gelahang, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengembangan dan penerapan sistem hukum yang lebih adil dan jelas. Penelitian ini dapat fokus pada pengkajian dan perbandingan antara hukum adat Bali dengan hukum positif Indonesia, serta upaya harmonisasi keduanya. Selain itu, studi etnografis yang mendalam mengenai praktik perkawinan Gelahang di berbagai daerah di Bali dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang dinamika sosial, budaya, dan hukum yang terlibat. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat mengusulkan strategi dan kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi ketidakadilan dalam pembagian warisan dan hak asuh anak dalam perkawinan Gelahang.

Read online
File size174.87 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test