STIBASTIBA

BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum IslamBUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam

Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak besar terhadap dinamika kehidupan rumah tangga muslim. Salah satu fenomena yang muncul adalah cyber cheating, yaitu bentuk perselingkuhan yang dilakukan melalui media digital. Studi ini bertujuan untuk menganalisis cyber cheating sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pasangan suami istri dalam perspektif hukum keluarga Islam. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis‑normatif dengan menelaah sumber‑sumber hukum Islam klasik dan kontemporer, seperti Al‑Quran, hadis, serta pendapat fukaha terkait kewajiban suami menjaga kesetiaan dan kehormatan istri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber cheating meskipun tidak melibatkan kontak fisik, tetap dapat digolongkan sebagai nushuz atau pelanggaran akhlak yang berdampak pada ketidakadilan dalam pernikahan. Dalam Q.S. An‑Nisa ayat 128, ditegaskan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan mencegah nusyuz, sementara KHI Pasal 116 memberikan dasar hukum perceraian akibat perselisihan yang berkepanjangan. Analisis maqashid syariah juga menunjukkan bahwa cyber cheating berpotensi melanggar tujuan syariat, khususnya hifzh al‑nasl dan hifzh al‑din. Dengan demikian, cyber cheating bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius terhadap hak istri dalam Islam.

Cyber cheating dapat didefinisikan sebagai bentuk perselingkuhan nonfisik yang dilakukan melalui media digital, mencakup emotional affair, sexting, dan flirting online, yang tetap merusak komitmen pernikahan.Pelanggaran ini merupakan bentuk nushuz dan zina qalb yang bertentangan dengan prinsip mitsaqan ghalizhan serta kewajiban suami istri untuk menjaga kesetiaan dalam Islam.Karena sifatnya yang melanggar hak batin pasangan, cyber cheating termasuk pelanggaran hukum keluarga Islam dan dapat menjadi dasar perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdampak serius pada keutuhan keluarga.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji prevalensi cyber cheating di kalangan pasangan Muslim Indonesia serta hubungannya dengan tingkat kepuasan pernikahan, sehingga memberikan data empiris yang dapat dijadikan dasar kebijakan; selanjutnya, dilakukan analisis perbandingan bagaimana mazhab‑mazhab Islam (misalnya Hanafi, Syafii, Maliki, dan Hambali) menafsirkan cyber cheating dan implikasinya terhadap putusan pengadilan agama, untuk memperkaya literatur yuridis mengenai fenomena digital ini; terakhir, dapat dirancang dan diuji program literasi digital dan pendidikan moral berbasis komunitas yang menargetkan pasangan suami istri, dengan mengukur efektivitasnya dalam mengurangi praktik cyber cheating melalui pendekatan kuantitatif dan kualitatif, sehingga menghasilkan model pencegahan yang aplikatif dan berbasis bukti.

  1. PROBLEMATICS OF HOUSEHOLD LIFE PAIR OF HUSBAND-WIFE FAMILY LAW ISLAMIC PERSPECTIVE | Al-IHKAM Jurnal... doi.org/10.20414/alihkam.v12i2.3091PROBLEMATICS OF HOUSEHOLD LIFE PAIR OF HUSBAND WIFE FAMILY LAW ISLAMIC PERSPECTIVE Al IHKAM Jurnal doi 10 20414 alihkam v12i2 3091
  2. Cyber Cheating sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Pasangan Suami Istri dalam Hukum Keluarga Islam: Cyber... journal.stiba.ac.id/index.php/bustanul/article/view/2317Cyber Cheating sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Pasangan Suami Istri dalam Hukum Keluarga Islam Cyber journal stiba ac index php bustanul article view 2317
  3. Pengaruh Marital Satisfaction Terhadap Kecenderungan Infidelity Pada Dewasa Madya Pengguna Facebook |... doi.org/10.15575/jops.v2i2.30700Pengaruh Marital Satisfaction Terhadap Kecenderungan Infidelity Pada Dewasa Madya Pengguna Facebook doi 10 15575 jops v2i2 30700
Read online
File size355.08 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test