IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Islam memandang pernikahan sebagai suatu bentuk ibadah yang mengarahkan umat beriman pada keseimbangan antara kesederhanaan dan tanggung jawab moral. Namun, dalam praktik sosial modern, terdapat kesenjangan yang semakin melebar antara prinsip kesederhanaan dalam Islam dan meningkatnya biaya pernikahan, seperti mahalnya mahar serta penyelenggaraan pesta pernikahan yang berlebihan. Kondisi ini mendorong pergeseran nilai‑nilai maqāṣid al‑sharīʿah menuju budaya yang bersifat materialistis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Wahbah al‑Zuhaili mengenai pengalokasian biaya pernikahan dalam perspektif maqāṣid al‑sharīʿah serta relevansinya terhadap praktik sosial kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan metode deskriptif‑analitis. Sumber data utama berasal dari karya‑karya Wahbah al‑Zuhaili, khususnya al‑Fiqh al‑Islāmī wa Adillatuhu, yang didukung oleh literatur fikih klasik serta kajian‑kajian kontemporer yang relevan. Analisis data dilakukan melalui pendekatan tematik untuk mengidentifikasi prinsip‑prinsip hukum yang mendasari pembiayaan pernikahan dalam kerangka maqāṣid al‑sharīʿah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka pemikiran hukum Wahbah al‑Zuhaili memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan fikih Islam kontemporer dengan mengintegrasikan maqāṣid al‑sharīʿah ke dalam wacana pembiayaan pernikahan. Penekanannya pada kesederhanaan, keadilan, dan kemaslahatan umum memberikan arah praktis bagi pengembangan sistem pernikahan yang lebih efisien melalui dukungan masyarakat, peran lembaga zakat, serta fasilitasi negara. Temuan ini berimplikasi pada perumusan pedoman sosial dan rekomendasi kebijakan keagamaan yang bertujuan mengurangi beban ekonomi pernikahan tanpa mengabaikan nilai‑nilai spiritualnya.

Penelitian ini menekankan bahwa penetapan biaya pernikahan dari perspektif jurisprudensi Islam, sebagaimana dianalisis melalui pemikiran Wahbah Az‑Zuhaili, harus dipahami dalam kerangka maqāṣid al‑sharīʿah yang mengutamakan kemudahan, kesederhanaan, dan kesejahteraan umum.Biaya pernikahan tidak boleh menjadi beban material yang menghalangi tujuan suci pernikahan, melainkan menjadi sarana untuk melindungi agama, kehidupan, keturunan, akal, dan harta.Integrasi fikih dan maqāṣid yang diusulkan Az‑Zuhaili membuka peluang pengembangan paradigma hukum keluarga yang adaptif terhadap tantangan sosial‑ekonomi komunitas Muslim sekaligus tetap berlandaskan prinsip syariah, memberikan dasar normatif dan praktis bagi pembuatan kebijakan serta praktik sosial modern.

Penelitian selanjutnya dapat menguji secara empiris bagaimana persepsi pasangan muda di daerah perkotaan dan pedesaan mengenai beban biaya pernikahan serta hubungannya dengan keputusan menikah, dengan menggunakan survei kuantitatif yang melibatkan sampel representatif; selanjutnya, studi kualitatif dapat mengeksplorasi peran lembaga zakat dan organisasi komunitas dalam menyediakan bantuan keuangan bagi pasangan berpenghasilan rendah, sehingga dapat menilai efektivitas model bantuan yang ada dan mengidentifikasi faktor keberhasilan atau kegagalan implementasinya; terakhir, penelitian komparatif dapat membandingkan regulasi kebijakan pemerintah terkait subsidi pernikahan di beberapa negara mayoritas Muslim, untuk menilai dampak kebijakan tersebut terhadap penurunan tingkat penundaan pernikahan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, sehingga memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih terintegrasi antara prinsip maqāṣid al‑sharīʿah dan praktik pemerintahan.

  1. Examining Malay Customary Marriage Law in the Malay Countries: An 'Urf Perspective | Al-Qadha :... journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/4725Examining Malay Customary Marriage Law in the Malay Countries An Urf Perspective Al Qadha journal iainlangsa ac index php qadha article view 4725
  2. Pengaruh Tingginya Uang Hantaran Perkawinan terhadap Penundaan Perkawinan di Desa Temerloh, Negeri Pahang... doi.org/10.34007/jehss.v6i1.1715Pengaruh Tingginya Uang Hantaran Perkawinan terhadap Penundaan Perkawinan di Desa Temerloh Negeri Pahang doi 10 34007 jehss v6i1 1715
  3. Studi Pemikiran Wahbah Al-Zuhaili Dan Muhammad Syahrur Tentang Pernikahan Serta Relevansinya Dengan Peraturan... e-journal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/view/1442Studi Pemikiran Wahbah Al Zuhaili Dan Muhammad Syahrur Tentang Pernikahan Serta Relevansinya Dengan Peraturan e journal metrouniv ac istinbath article view 1442
  4. Marriage Financing in Islamic Law: A Maqasid al-Shariah Analysis of Wahbah al-Zuhaili’s Thought... journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/12627Marriage Financing in Islamic Law A Maqasid al Shariah Analysis of Wahbah al ZuhailiAos Thought journal iainlangsa ac index php qadha article view 12627
Read online
File size395.84 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test