SYEKH NURJATISYEKH NURJATI

Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum IslamMahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk usaha yang paling penting dan paling banyak diterapkan dalam dunia modern di Indonesia. Dari tinjauan hukum Islam, PT belum banyak mendapat perhatian dari para ulama terkait status hukumnya. Padahal, lembaga keuangan yang menggunakan label syariah sering menggunakan PT sebagai dasar institusinya. Berdasarkan teori kontrak, PT identik dengan shirkah, tetapi ada perbedaan pendapat mengenai sahnya kontrak tersebut. Analisis mekanisme pembentukan kontrak dan model pengelolaannya menunjukkan bahwa PT dapat dianggap sah sebagai bagian dari kontrak shirkah karena memiliki karakteristik khas shirkah serta memenuhi rukun dan syarat kontrak menurut Islam. Namun, perlu penyesuaian dalam bidang usaha agar sesuai prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Jika hal ini terpenuhi, PT dapat diterima sebagai entitas legal menurut Islam sebagai Perseroan Terbatas Syariah.

Perseroan Terbatas dapat diterima sebagai bentuk shirkah yang sah menurut Islam jika bidang usaha yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam.Dengan penyesuaian yang diperlukan, PT dapat menjadi entitas legal yang sesuai dengan hukum syariah.

Berdasarkan analisis dalam paper, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah: (1) Mempelajari penerapan model Perseroan Terbatas Syariah di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda untuk mengevaluasi adaptabilitasnya; (2) Meneliti dampak regulasi pemerintah terhadap kepatuhan PT syariah terhadap prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam menghindari unsur riba dan spekulasi; (3) Melakukan studi kasus terhadap perusahaan PT syariah yang telah beroperasi untuk menganalisis tantangan praktis dalam menjaga kesesuaian dengan prinsip syariah, serta mengidentifikasi solusi inovatif yang dapat diterapkan.

Read online
File size315.09 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test