STAINAASTAINAA

EDELWEIS : Jurnal Hukum Ekonomi SyariahEDELWEIS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Penelitian ini membahas peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam operasional Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia dengan fokus pada Lembaga Keuangan Nurul Abror Al-Robbaniyin (LK NAA). DPS adalah institusi pengawas yang memastikan operasional LKS sesuai dengan prinsip syariah. Sejarah pengawasan keuangan dalam Islam, yang bermula dari konsep Al-Hisbah pada masa Rasulullah Saw., menjadi dasar teori pengawasan modern di LKS. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan analisis data deskriptif dari literatur hukum dan observasi langsung di LK NAA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPS memegang peran penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah dalam LKS. Meskipun LK NAA saat ini hanya mengelola keuangan yayasan tanpa melibatkan masyarakat luas, penelitian ini menekankan bahwa keberadaan DPS tetap krusial untuk menjamin integritas operasional dan kepercayaan pihak-pihak yang terlibat.

Dewan Pengawas Syariah adalah sebuah institusi yang bertugas mengawasi setiap sistem operasional LKS di Indonesia.Pada praktiknya, pengawasan yang dilakukan DPS berupa kepatuhan LKS terhadap regulasi, penerapan prinsip-prinsip Islam dalam akad yang diterapkan, hingga melakukan sosialisasi dengan masyarakat tentang LKS.Posisi Dewan Pengawas Syariah pada struktural LKS disejajarkan dengan jabatan dewan Komisaris.Pada LK NAA posisi Komisaris telah dibentuk, namun belum bagi DPS.Peran dan fungsi DPS pada setiap LKS memang sangat penting.Selain untuk mengawasi nilai dan prinsip Islam tetap terjaga, koordinasi dengan pemerintah akan lebih mudah dengan adanya posisi DPS pada LKS, seperti penambahan produk baru dalam LKS.Meskipun LK NAA hanya diperuntukkan bagi kepentingan yayasan, sebenarnya pengawasan operasional LKS tetap harus dilakukan olehg DPS sebagai lembaga pengawasan resmi dan legal secara UU.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas pengawasan DPS dalam LKS skala kecil seperti LK NAA, dengan mempertimbangkan sumber daya dan kapasitas yang terbatas. Hal ini penting untuk memahami bagaimana DPS dapat memaksimalkan perannya dalam memastikan kepatuhan syariah dan integritas operasional. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pengawasan DPS yang adaptif dan responsif terhadap perubahan regulasi dan perkembangan teknologi di sektor keuangan syariah. Model ini harus mampu mengakomodasi tantangan-tantangan baru seperti transaksi digital dan inovasi produk keuangan syariah. Ketiga, penelitian dapat menginvestigasi peran DPS dalam meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, khususnya di sekitar LK NAA. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip syariah dan produk keuangan syariah, DPS dapat berkontribusi pada pertumbuhan inklusi keuangan syariah dan kepercayaan publik terhadap LKS.

Read online
File size215.06 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test