TADAYUNTADAYUN

Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi SyariahTadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Pelaksanaan transaksi emas tidak tunai dalam keuangan syariah menuntut keseimbangan yang cermat antara mitigasi risiko dan kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 menegaskan bahwa harga jual (thaman) dalam cicilan emas harus tetap, namun realitas operasional sering kali membutuhkan mekanisme untuk menangani risiko gagal bayar. Penelitian ini mengevaluasi keselarasan praktik biaya keterlambatan di Pegadaian Syariah Cabang Bengkulu dengan regulasi Syariah yang berlaku. Menggunakan metode penelitian hukum empiris, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah menerapkan mekanisme denda progresif berkisar antara 1% hingga 4% bergantung pada durasi keterlambatan. Meskipun mekanisme ini efektif berfungsi sebagai sanksi (Tazir) bagi nasabah yang lalai selaras dengan semangat Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000, perhitungan progresif berbasis waktu menunjukkan adanya kesenjangan kepatuhan (compliance gap) terhadap ketentuan harga tetap dalam Fatwa No. 77/2010. Penelitian ini menyarankan perlunya harmonisasi dengan mengubah struktur denda dari persentase progresif menjadi biaya administrasi nominal tetap. Penyesuaian ini bertujuan untuk meminimalkan ambiguitas terkait time value of money serta memastikan kepatuhan syariah yang lebih kokoh tanpa mengurangi disiplin operasional.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa biaya keterlambatan pembayaran pada skema cicilan emas di Pegadaian Syariah Bengkulu diterapkan sebagai mekanisme denda progresif dengan kisaran 1% hingga 4% tergantung durasi keterlambatan.Meskipun mekanisme ini efektif sebagai sanksi (Tazir) untuk menjaga disiplin pembayaran, perhitungan berbasis waktu menciptakan kesenjangan kepatuhan terhadap prinsip harga tetap dalam Fatwa DSN-MUI No.Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi dengan beralih dari model persentase progresif ke biaya administrasi tetap untuk menghilangkan kesamaan dengan denda berbasis bunga dan tetap menjaga pengawasan terhadap nasabah yang lalai.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penerapan biaya tetap versus denda progresif terhadap perilaku nasabah dalam skema cicilan emas. Selain itu, analisis efektivitas program Corporate Social Responsibility (CSR) Pegadaian Syariah dalam mengurangi beban finansial nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi implikasi hukum penggunaan emas sebagai jaminan (rahn) dalam berbagai yurisdiksi untuk memastikan konsistensi dengan prinsip Syariah.

  1. ASSESSING SHARIA COMPLIANCE OF LATE PAYMENT CHARGES IN GOLD INSTALLMENT SCHEMES | Tadayun: Jurnal Hukum... tadayun.org/index.php/tadayun/article/view/503ASSESSING SHARIA COMPLIANCE OF LATE PAYMENT CHARGES IN GOLD INSTALLMENT SCHEMES Tadayun Jurnal Hukum tadayun index php tadayun article view 503
  2. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah | Islamic Economics Journal | UIN Sunan Gunung Djati Bandung. investasi... journal.uinsgd.ac.id/index.php/mua/article/view/12961Al Muamalat Jurnal Ekonomi Syariah Islamic Economics Journal UIN Sunan Gunung Djati Bandung investasi journal uinsgd ac index php mua article view 12961
  3. KETENTUAN PEGADAIAN SYARIAH BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA | Tadayun:... doi.org/10.24239/tadayun.v2i2.22KETENTUAN PEGADAIAN SYARIAH BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA Tadayun doi 10 24239 tadayun v2i2 22
Read online
File size497.16 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test