JURNALHUKUMDANPERADILANJURNALHUKUMDANPERADILAN

Jurnal Hukum dan PeradilanJurnal Hukum dan Peradilan

Reformasi hukum keluarga Islam tidak hanya berkaitan dengan masalah hukum, tetapi juga dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang mengelilinginya. Di Indonesia, pengembangan hukum keluarga Islam telah bergantung pada pemerintah dan legislatif, seperti tercermin dalam pengesahan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, proses legislasi yang panjang, yang sering kali dipenuhi dengan kepentingan politik, membuat sulit untuk mempercepat reformasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Mahkamah Agung, khususnya Kamar Agama, sebagai institusi dengan potensi untuk mempercepat reformasi hukum keluarga Islam melalui otoritas yudisialnya. Melalui metode kualitatif dan analisis deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah Agung berkontribusi signifikan terhadap reformasi hukum keluarga Islam melalui keputusan progresif dan Pleno Kamar Agama yang menghasilkan formulasi hukum. Temuan utama menunjukkan bahwa agenda reformasi yang dipromosikan oleh Mahkamah Agung berfokus pada penguatan perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Penelitian ini juga mengidentifikasi dua tantangan utama dalam implementasi: variasi kepatuhan hakim terhadap formulasi pleno dan akses publik yang terbatas terhadap informasi mengenai hasil pleno. Temuan-temuan ini menekankan pentingnya mengoptimalkan peran Mahkamah Agung sebagai penggerak strategis dalam mempercepat reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia.

Mahkamah Agung memiliki peran dalam konteks reformasi hukum Islam.Ia terlibat aktif dalam reformasi hukum melalui keputusan progresif dan Pleno Kamar Agama.Pleno ini adalah forum diskusi penting untuk merumuskan aturan hukum yang akan diterapkan dan menjadi pedoman bagi hakim dalam menangani kasus hukum keluarga Islam.Sejak pertama kali diadakan pada tahun 2012, banyak formulasi dari Pleno Kamar Agama yang telah diterapkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung.Setidaknya 25 isu utama telah diformulasikan melalui mekanisme pleno kamar, 14 di antaranya berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak.Misalnya, Keputusan Pelaksanaan Penitipan Anak, Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Itsbat Nikah, Cerai, Cerai Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI, Iddah, Mutah, dan Madhiyah, Validasi Anak, Hadhanah dan Nafkah Anak, Wali Adhal, Dispensasi Perkawinan, Izin Poligami, dan Harta Benda Perkawinan.Mengenai formulasi hasil Pleno Kamar, arah kebijakan reformasi hukum Islam yang dilakukan oleh Mahkamah Agung mengarah pada isu perlindungan hak-hak perempuan dan anak.Ada dua tantangan utama dalam menerapkan formulasi hasil Pleno Kamar, yaitu kepatuhan hakim terhadap formulasi yang dihasilkan dan informasi terbatas mengenai hasil pleno oleh masyarakat luar.Kedua tantangan ini perlu diatasi agar kebijakan reformasi hukum Islam dapat diimplementasikan dengan lancar.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan:. . 1. Mengkaji lebih lanjut peran Mahkamah Agung dalam reformasi hukum keluarga Islam, khususnya dalam konteks penguatan perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana Mahkamah Agung dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dilindungi secara adil dan merata.. . 2. Meneliti tantangan implementasi kebijakan reformasi hukum Islam, terutama terkait dengan kepatuhan hakim terhadap formulasi hasil Pleno Kamar Agama. Penelitian ini dapat menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan hakim dan mengusulkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, seperti pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi hakim.. . 3. Menganalisis dampak terbatasnya informasi mengenai hasil Pleno Kamar Agama terhadap implementasi kebijakan reformasi hukum Islam. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana keterbatasan informasi ini mempengaruhi pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut, serta mengusulkan strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan akses informasi bagi masyarakat luas.

  1. PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA DALAM PENINGKATAN STATUS PEREMPUAN | Muin | Legal Studies... doi.org/10.33650/lsj.v2i1.3390PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA DALAM PENINGKATAN STATUS PEREMPUAN Muin Legal Studies doi 10 33650 lsj v2i1 3390
  2. http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty. protection women children rights divorce mosi caper app jurnal... doi.org/10.26555/novelty.v15i1.a27347journal uad ac index php Novelty protection women children rights divorce mosi caper app jurnal doi 10 26555 novelty v15i1 a27347
  3. IMPLIKASI PELAKSANAAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 3 TAHUN 2014 TERHADAP EKSISTENSI UNDANG... jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/F/article/view/879IMPLIKASI PELAKSANAAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG SEMA NOMOR 3 TAHUN 2014 TERHADAP EKSISTENSI UNDANG jurnal uinsyahada ac index php F article view 879
  4. IMPLIKASI INISIATIF PERCERAIAN TERHADAP HAK NAFKAH ISTRI | Journal of Islamic Studies and Humanities.... journal.walisongo.ac.id/index.php/JISH/article/view/6960IMPLIKASI INISIATIF PERCERAIAN TERHADAP HAK NAFKAH ISTRI Journal of Islamic Studies and Humanities journal walisongo ac index php JISH article view 6960
  5. Jurnal Hukum dan Peradilan. supreme court islamic family law reform jurnal peradilan article home journal... doi.org/10.25216/jhp.14.3.2025.677-700Jurnal Hukum dan Peradilan supreme court islamic family law reform jurnal peradilan article home journal doi 10 25216 jhp 14 3 2025 677 700
Read online
File size411.01 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test