PENERBITGOODWOODPENERBITGOODWOOD

Jurnal Studi Pemerintahan dan AkuntabilitasJurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa empat desa yang diteliti, yaitu Tumbit Melayu, Labanan Jaya, Labanan Makmur, dan Labanan Makarti, telah berupaya menerapkan prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, meskipun masih diperlukan perbaikan di beberapa aspek untuk optimalisasi. Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa penerapan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi telah menunjukkan kemajuan, namun masih belum optimal. Penguatan kapasitas administratif sangat penting untuk mencapai hasil tata kelola yang lebih baik. Keterbatasan penelitian ini terbatas pada empat desa, menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat subjektif, dan hanya fokus pada tiga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mencakup wilayah yang lebih luas, menggunakan pendekatan kuantitatif, serta mengeksplorasi prinsip-prinsip lain seperti efektivitas dan efisiensi. Kontribusi penulis menyampaikan terima kasih kepada dosen pembimbing Ibu Yunita Fitria, informan dan aparat desa di Teluk Bayur, serta keluarga dan teman atas dukungan selama persiapan jurnal. Kata kunci: Akuntabilitas, APBDes, Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Partisipasi, Transparansi.

Penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam pengelolaan APBDes di empat desa di Kecamatan Teluk Bayur telah menunjukkan kemajuan, namun masih belum optimal.Akuntabilitas telah diterapkan melalui berbagai tahapan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, meskipun masih ada hambatan seperti keterlambatan penyusunan anggaran dan kekurangan sumber daya manusia.Transparansi diwujudkan melalui musyawarah dan media informasi, tetapi perlu diperluas dengan teknologi digital untuk meningkatkan akses masyarakat.Partisipasi masyarakat terlihat aktif dalam kegiatan, tetapi memerlukan mekanisme yang lebih terstruktur untuk keterlibatan yang merata dan efektif.

Penelitian lanjutan bisa mengeksplorasi bagaimana penguatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan berkala dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes, serta dampaknya terhadap pencegahan pelanggaran prosedur di wilayah yang lebih luas. Sebuah studi baru dapat mempertanyakan apakah penggunaan teknologi digital seperti aplikasi mobile untuk transparansi pelaporan dapat memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat desa yang minim akses, sehingga mengurangi keluhan tentang keterbatasan sarana informasi seperti papan pengumuman yang rusak. Penelitian lain bisa mengkaji pengembangan sistem partisipasi masyarakat yang terstruktur melalui survei luas untuk memastikan keterlibatan merata di semua tahapan APBDes, termasuk evaluasi dampak partisipasi aktif terhadap efektivitas program pembangunan di empat desa ini, dengan memperluas cakupan ke desa-desa tetangga di Kabupaten Berau untuk hasil yang lebih umum. Adapun pendekatan kuantitatif bisa diterapkan untuk mengukur tingkat subjektivitas dalam interpretasi data kualitatif, seperti menggunakan kuesioner untuk menilai pandangan masyarakat tentang transparansi dan partisipasi, sehingga hasil penelitian lebih objektif dan representatif. Selain itu, kajian lanjutan dapat fokus pada prinsip-prinsip tambahan seperti efektivitas dan efisiensi, misalnya dengan menganalisis hubungan antara penerapan prinsip tersebut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui indikator ekonomi desa, sambil menangani keterbatasan waktu dan akses data melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk data yang lebih komprehensif. Dengan menggamit saran tersebut, penelitian masa depan dapat memberikan rekomendasi praktis untuk pemerintah desa tentang integrasi tiga prinsip ini dalam rencana anggaran tahunan, yang tidak hanya memperbaiki tata kelola tetapi juga memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh kabupaten.

  1. TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENCEGAHAN FRAUD DIINSTANSI PEMERINTAH (STUDI KASUS KANTOR KEC. CIWIDEY)... doi.org/10.59820/emba.v2i1.110TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENCEGAHAN FRAUD DIINSTANSI PEMERINTAH STUDI KASUS KANTOR KEC CIWIDEY doi 10 59820 emba v2i1 110
  2. Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas. jurnal studi... doi.org/10.35912/jastaka.v2i2.1788Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas jurnal studi doi 10 35912 jastaka v2i2 1788
  3. Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas. jurnal studi... doi.org/10.35912/jastaka.v1i1.291Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas jurnal studi doi 10 35912 jastaka v1i1 291
  4. Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas. jurnal studi... penerbitgoodwood.com/index.php/jastaka/article/view/5147Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas jurnal studi penerbitgoodwood index php jastaka article view 5147
Read online
File size603.37 KB
Pages16
Short Linkhttps://juris.id/p-1xy
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test