GUBUGJOURNALGUBUGJOURNAL

el Mudawanat: Journal of Islamic Lawel Mudawanat: Journal of Islamic Law

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik merariq kodek sebagai bentuk viktimisasi struktural terhadap perempuan Sasak dan untuk mengkaji dampaknya terhadap hak kesehatan reproduksi perempuan dari perspektif maqashid syariah di Lombok Tengah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan socio-legal dan paradigma kritis melalui studi literatur terhadap berbagai jurnal, penelitian terdahulu, regulasi, dan kajian budaya Sasak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merariq kodek tidak lagi sekadar dipahami sebagai tradisi perkawinan adat masyarakat Sasak, melainkan telah mengalami transformasi menjadi mekanisme sosial yang memperkuat budaya patriarki dan subordinasi perempuan. Dalam praktiknya, perempuan sering kehilangan hak menentukan pilihan hidup akibat tekanan adat, stigma sosial, dan konstruksi kehormatan keluarga yang memaksa mereka menerima perkawinan usia dini. Kondisi tersebut menyebabkan perempuan mengalami viktimisasi struktural yang berdampak pada hilangnya akses pendidikan, ketergantungan ekonomi, tekanan psikologis, kecemasan, trauma sosial, serta ketidaksiapan emosional dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Selain itu, praktik perkawinan dini juga meningkatkan risiko kesehatan reproduksi seperti anemia, preeklamsia, keguguran, bayi berat lahir rendah, dan kelahiran prematur. Dalam perspektif maqashid syariah, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip hifz al-nafs, hifz al-nasl, dan hifz al-irdh karena mengancam keselamatan jiwa, kualitas keturunan, dan kehormatan perempuan. Penelitian ini menegaskan pentingnya reinterpretasi budaya lokal melalui pendekatan keagamaan, pendidikan, dan perlindungan hukum untuk mencegah praktik perkawinan anak serta memperkuat perlindungan hak kesehatan reproduksi perempuan Sasak di Lombok Tengah.

Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik merariq kodek di masyarakat Sasak di Lombok Tengah tidak dapat lagi dipahami hanya sebagai tradisi budaya lokal, tetapi telah berkembang menjadi bentuk viktimisasi struktural terhadap perempuan Sasak.Tradisi yang awalnya diposisikan sebagai simbol kehormatan, keberanian laki-laki, dan identitas budaya Sasak mengalami transformasi sosial yang berdampak pada meningkatnya praktik perkawinan usia dini.Dalam praktiknya, perempuan adalah kelompok yang paling rentan terhadap tekanan sosial dan budaya karena konstruksi kehormatan keluarga yang melekat pada tubuh dan perilaku perempuan.Perempuan yang telah diculik oleh laki-laki cenderung dipaksa menerima perkawinan untuk menjaga nama baik keluarga dan menghindari stigma sosial di masyarakat.Situasi ini menunjukkan bahwa perempuan kehilangan ruang untuk menentukan pilihan hidup akibat dominasi kuat adat dan budaya patriarki.Sehingga, praktik merariq kodek telah menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dan rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak, terutama kesehatan reproduksi, pendidikan, dan perlindungan psikologis.Kondisi ini menunjukkan bahwa budaya lokal dapat berubah menjadi instrumen sosial yang menghasilkan ketidakadilan jika tidak disertai dengan reinterpretasi nilai-nilai budaya yang mengutamakan perlindungan hak perempuan dan anak.Penelitian ini juga menemukan bahwa praktik merariq kodek memiliki dampak serius terhadap kondisi psikologis dan kesehatan reproduksi perempuan Sasak.Perempuan yang menikah pada usia dini cenderung mengalami ketidaksiapan emosional, gangguan psikologis, kecemasan, trauma sosial, dan kehilangan kesempatan untuk pendidikan dan pengembangan diri.Tekanan sosial-budaya yang mengharuskan perempuan menerima perkawinan usia dini membuat banyak perempuan mengalami kerentanan mental akibat perubahan peran yang terlalu cepat dalam kehidupan rumah tangga.Selain dampak psikologis, praktik perkawinan dini juga meningkatkan risiko kesehatan reproduksi seperti anemia, preeklamsia, keguguran, perdarahan pasca-melahirkan, bayi berat lahir rendah (BBLR), dan kelahiran prematur.Risiko-risiko ini menunjukkan bahwa perempuan remaja belum memiliki kesiapan biologis untuk menjalani proses kehamilan dan persalinan dengan aman.Dalam konteks yang lebih luas, kondisi ini tidak hanya berdampak pada perempuan, tetapi juga mempengaruhi kualitas generasi yang akan lahir.Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa praktik merariq kodek adalah masalah multidimensional yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, perlindungan perempuan, hak anak, dan kualitas sumber daya manusia di masa depan.Sehingga, upaya penanganan praktik perkawinan anak di Lombok Tengah tidak cukup hanya melalui regulasi hukum formal, tetapi juga memerlukan pendekatan socio-budaya yang mampu mengubah mindset masyarakat terhadap posisi dan hak perempuan dalam budaya Sasak.Dalam perspektif maqashid syariah, penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik merariq kodek yang menyebabkan kerugian terhadap perempuan bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam dalam menjamin kesejahteraan manusia.Risiko kesehatan reproduksi dan gangguan psikologis yang dialami perempuan menunjukkan ancaman terhadap prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa), sedangkan dampak pada kualitas generasi dan kesehatan anak bertentangan dengan prinsip hifz al-nasl (perlindungan keturunan).Selain itu, praktik memaksa perempuan menikah untuk menjaga kehormatan keluarga juga tidak sejalan dengan prinsip hifz al-irdh (perlindungan kehormatan) karena kehormatan dalam Islam tidak seharusnya dibangun melalui pengorbanan hak dan keselamatan perempuan.Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan maqashid syariah dapat menjadi fondasi penting dalam reinterpretasi tradisi lokal agar tetap selaras dengan nilai-nilai keadilan, perlindungan perempuan, dan hak asasi manusia.Oleh karena itu, diperlukan pendekatan multisektoral yang melibatkan pemerintah daerah, pemimpin tradisional, pemimpin agama, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan perempuan yang lebih manusiawi dan adil berbasis budaya lokal.Revitalisasi budaya Sasak perlu diarahkan pada pelestarian nilai-nilai tradisional positif tanpa mempertahankan praktik yang berpotensi merugikan perempuan dan anak.Dengan demikian, tradisi merariq dapat tetap menjadi identitas budaya Sasak, tetapi tidak lagi menjadi legitimasi sosial untuk praktik perkawinan usia dini dan pengabaian hak kesehatan reproduksi perempuan.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi komparatif antara praktik merariq kodek dengan budaya perkawinan lainnya di Indonesia atau negara-negara dengan budaya serupa. Studi komparatif ini dapat membantu mengidentifikasi faktor-faktor sosial, budaya, dan hukum yang mempengaruhi praktik perkawinan usia dini dan viktimisasi struktural terhadap perempuan. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada dampak psikologis jangka panjang terhadap perempuan yang mengalami viktimisasi struktural akibat praktik merariq kodek. Studi ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, seperti wawancara mendalam dan observasi partisipan, untuk memahami pengalaman dan perspektif perempuan yang terlibat dalam praktik tersebut. Penelitian juga dapat mengeksplorasi peran dan tanggung jawab pemerintah, pemimpin tradisional, dan pemimpin agama dalam mencegah dan menangani praktik perkawinan usia dini serta memperkuat perlindungan hak kesehatan reproduksi perempuan. Studi ini dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan multi-metode, termasuk analisis kebijakan, wawancara dengan pihak-pihak terkait, dan survei terhadap masyarakat Sasak. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih komprehensif dalam memahami dan mengatasi masalah viktimisasi struktural terhadap perempuan Sasak dalam konteks budaya dan hukum yang berlaku.

  1. Social Construction of Young Married Couples in Parenting Children in South Jakarta | IJESS International... ejournal.aissrd.org/index.php/ijess/article/view/99Social Construction of Young Married Couples in Parenting Children in South Jakarta IJESS International ejournal aissrd index php ijess article view 99
  2. Maqasid Sharia Perspective in Changes the Marriage Age Limits for Women According to Law Number 16 of... journal.iaincurup.ac.id/index.php/alistinbath/article/view/4016Maqasid Sharia Perspective in Changes the Marriage Age Limits for Women According to Law Number 16 of journal iaincurup ac index php alistinbath article view 4016
  3. IBDA": Jurnal Kajian Islam dan Budaya. exploration merariq tradition sasak lombok analysis islamic... ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/ibda/article/view/10766IBDA Jurnal Kajian Islam dan Budaya exploration merariq tradition sasak lombok analysis islamic ejournal uinsaizu ac index php ibda article view 10766
  4. Sawwa: Jurnal Studi Gender. contestation fiqh culture maq al shar paradigm dangers forced marriage against... doi.org/10.21580/sa.v18i2.17280Sawwa Jurnal Studi Gender contestation fiqh culture maq al shar paradigm dangers forced marriage against doi 10 21580 sa v18i2 17280
Read online
File size321.13 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test