IAI ALZAYTUNIAI ALZAYTUN

Journal of Islamic StudiesJournal of Islamic Studies

Penelitian ini bertujuan untuk mendalami praktik sewa menyewa pohon mangga dengan konsep ijarah dan menganalisis dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan fokus pada studi kasus di Blok Balir II, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk menggali pemahaman yang lebih mendalam terkait fenomena ini. Data diperoleh melalui observasi langsung di lapangan, wawancara mendalam dengan petani, pemilik lahan, dan pihak yang menyewa, serta studi dokumentasi terkait praktik sewa menyewa pohon mangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan petani, membuka peluang diversifikasi ekonomi, serta mendukung pemeliharaan lingkungan melalui praktik pertanian berkelanjutan. Selain itu, praktik ini juga memberdayakan masyarakat setempat, dan secara keseluruhan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mereka. Kesimpulannya, praktik sewa menyewa pohon mangga dengan konsep ijarah dapat menjadi model yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tetap diperlukan perhatian terhadap aspek regulasi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik ini.

Praktik sewa menyewa pohon mangga dengan konsep ijarah dilakukan melalui perjanjian tahunan antara pemilik dan penyewa, dengan seluruh tanggung jawab perawatan dan risiko gagal panen berada di pihak penyewa.Praktik ini memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, termasuk peningkatan pendapatan, penguatan kerja sama sosial, serta pelestarian ekosistem.Secara keseluruhan, model ini berpotensi menjadi bentuk muamalah produktif yang dapat direplikasi di wilayah lain dengan memperhatikan keadilan dan kejelasan akad.

Pertama, perlu diteliti bagaimana struktur akad ijarah pohon mangga dapat dirancang secara lebih formal tanpa mengabaikan kearifan lokal, agar memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kedua belah pihak, terutama dalam kondisi sengketa atau bencana alam. Kedua, penting untuk mengkaji dampak jangka panjang praktik ini terhadap produktivitas pohon mangga dan kualitas tanah, untuk memastikan bahwa pemeliharaan oleh penyewa benar-benar mendukung keberlanjutan pertanian. Ketiga, perlu dikembangkan model integrasi antara praktik sewa pohon mangga dengan sistem pembiayaan syariah, seperti koperasi atau lembaga mikro, agar lebih banyak petani kecil dapat menjadi penyewa dan meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif secara adil dan inklusif.

  1. ANALISIS PRAKTIK SEWA MENYEWA POHON MANGGA DENGAN KONSEP IJĀRAH DAN DAMPAKNYA BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT... doi.org/10.61341/jis/v2i5.105ANALISIS PRAKTIK SEWA MENYEWA POHON MANGGA DENGAN KONSEP IJARAH DAN DAMPAKNYA BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT doi 10 61341 jis v2i5 105
  1. #kesejahteraan masyarakat#kesejahteraan masyarakat
  2. #pertanian berkelanjutan#pertanian berkelanjutan
Read online
File size402.99 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-2WJ
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test