IAIN MADURAIAIN MADURA

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial

Suku Bajo, sebagai kelompok maritim tradisional, telah lama mempraktikkan konservasi lingkungan laut, seperti menghindari polusi laut dan melindungi spesies terancam punah. Namun, upaya konservasi ini sering dianggap kurang memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum formal maupun hukum berbasis kebijaksanaan lokal Islam, sehingga upaya konservasi ini rentan diabaikan oleh pemerintah dan masyarakat luas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik konservasi lingkungan laut Suku Bajo dari perspektif yurisprudensi lingkungan Islam dan konsep konstitusionalisme hijau. Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data melalui wawancara dan Focus Group Discussions (FGD) dengan anggota Suku Bajo, pemimpin agama, dan pihak berkepentingan lainnya. Temuan menunjukkan bahwa peraturan adat tidak tertulis Suku Bajo menekankan kesakralan laut dan mempromosikan hubungan subjek-subjek antara manusia dan alam. Praktik konservasi Suku Bajo selaras dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan Islam (fiqh al-biah), khususnya prinsip memprioritaskan keberlanjutan lingkungan untuk kesejahteraan manusia. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa tradisi konservasi Suku Bajo telah mengadopsi prinsip-prinsip konstitusionalisme hijau yang tertuang dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia, yang menjamin hak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Suku Bajo, yang mayoritas beragama Islam di Indonesia, memiliki hubungan spiritual yang dalam dengan alam, melihatnya sebagai entitas hidup yang layak dihormati.Praktik konservasi mereka, seperti larangan pencemaran laut, perlindungan spesies terancam punah seperti penyu, dan penggunaan peralatan ramah lingkungan, selaras dengan etika lingkungan Islam yang menekankan kepedulian dan keseimbangan ekologis.Tindakan-tindakan ini mencerminkan prinsip-prinsip moderasi dan tanggung jawab lingkungan, memprioritaskan keberlanjutan untuk kesejahteraan manusia.Suku Bajo juga memeluk prinsip-prinsip Konstitusi Hijau, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia, yang mempromosikan hak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.Penelitian ini mengungkapkan pendekatan mereka yang berpusat pada alam, yang menyeimbangkan kemakmuran ekonomi dengan konservasi lingkungan.Namun, temuan ini spesifik untuk Suku Bajo di Torosiaje, dengan kemungkinan variasi praktik di antara kelompok Bajo lainnya.Penelitian lebih lanjut harus mengeksplorasi mekanisme budaya, sosial, dan agama di balik praktik konservasi ini dan membandingkannya dengan komunitas nelayan lainnya di Indonesia.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk menyelidiki lebih lanjut mekanisme budaya, sosial, dan agama di balik praktik konservasi Suku Bajo dan membandingkannya dengan komunitas nelayan lainnya di Indonesia. Selain itu, penting untuk mempelajari variasi praktik konservasi di antara kelompok Bajo yang berbeda. Penelitian ini dapat memberikan wawasan berharga tentang bagaimana tradisi konservasi Suku Bajo dapat diakui dalam kerangka hukum Islam dan memperoleh pengakuan formal melalui konsep konstitusionalisme hijau. Dengan mayoritas Suku Bajo yang beragama Islam, menyelaraskan praktik konservasi mereka dengan hukum Islam akan meningkatkan penerimaan dan penghormatan dalam komunitas itu sendiri. Hal ini karena Islam merupakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari mereka, sehingga praktik konservasi yang berakar pada nilai-nilai Islam menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan. Oleh karena itu, yurisprudensi lingkungan Islam dapat menjadi jembatan yang menghubungkan kebijaksanaan lokal Suku Bajo dengan sistem hukum formal, sehingga mengamankan pengakuan yang lebih luas untuk upaya konservasi mereka.

  1. Pirates and the Environment: Bajo Tribe Study in Marine Conservation | E3S Web of Conferences. pirates... e3s-conferences.org/10.1051/e3sconf/202020207003Pirates and the Environment Bajo Tribe Study in Marine Conservation E3S Web of Conferences pirates e3s conferences 10 1051 e3sconf 202020207003
  2. ESTABLISHMENT OF ENVIRONMENTAL CARE CHARACTER BASED ON LOCAL WISDOM OF THE BAJO TRIBE IN BAJO VILLAGE,... oapub.org/soc/index.php/EJSSS/article/view/1295ESTABLISHMENT OF ENVIRONMENTAL CARE CHARACTER BASED ON LOCAL WISDOM OF THE BAJO TRIBE IN BAJO VILLAGE oapub soc index php EJSSS article view 1295
  3. Pirates and the Environment: Bajo Tribe Study in Marine Conservation | E3S Web of Conferences. pirates... doi.org/10.1051/e3sconf/202020207003Pirates and the Environment Bajo Tribe Study in Marine Conservation E3S Web of Conferences pirates doi 10 1051 e3sconf 202020207003
  4. Protection of Human Rights Against the Environment in the Indonesian Legal System | Journal of Law and... ojs.journalsdg.org/jlss/article/view/570Protection of Human Rights Against the Environment in the Indonesian Legal System Journal of Law and ojs journalsdg jlss article view 570
Read online
File size496.24 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test