JURNALFAMILIAJURNALFAMILIA

Familia: Jurnal Hukum KeluargaFamilia: Jurnal Hukum Keluarga

Pemanggilan para pihak dalam perkara di Pengadilan Agama merupakan proses penting dalam penyelesaian perkara, termasuk perkara ghaib seperti perceraian dengan pihak yang tidak diketahui keberadaannya. Dalam konteks ini, penerapan teknologi e-summon (pemanggilan elektronik) diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemanggilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan e-summon dalam perkara ghaib di Pengadilan Agama Tulang Bawang dengan menggunakan teori efektivitas dari Campbell (1970) yang mencakup empat indikator: efisiensi waktu, efisiensi biaya, ketepatan sasaran, dan kualitas hasil layanan. Penelitian ini menggunakan metode field research dengan pendekatan yuridis dan deskriptif-analitis, dengan data primer berasal dari wawancara dan data sekunder dari dokumen hukum serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-summon melalui website lebih efisien dari sisi waktu dan biaya dibandingkan metode konvensional, meskipun masih terdapat kendala akses informasi oleh pihak tergugat yang berdampak pada terpenuhinya keadilan prosedural secara menyeluruh.

Implementasi e-summon dalam perkara ghaib di Pengadilan Agama Tulang Bawang telah memberikan dampak positif terhadap sistem administrasi perkara, khususnya dalam meningkatkan efisiensi waktu, mengurangi biaya, dan memperkuat akuntabilitas layanan.Implementasi ini didukung oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan sedang diterapkan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.Statistik menunjukkan peningkatan jumlah perkara yang ditangani secara digital, meskipun efektivitas membawa terdakwa ke persidangan masih rendah.Berdasarkan teori efektivitas Campbell, e-summon sangat efektif dari segi administratif, tetapi belum mencapai potensi penuh dalam hal ketepatan sasaran.Oleh karena itu, di masa depan diperlukan strategi untuk memperluas jangkauan informasi ke publik, sehingga keadilan prosedural dapat seimbang dengan kehadiran nyata pihak-pihak di pengadilan.

Untuk meningkatkan efektivitas e-summon dalam perkara ghaib, diperlukan strategi sosialisasi yang lebih luas dan penguatan infrastruktur digital. Selain itu, dapat dipertimbangkan pendekatan alternatif seperti integrasi dengan media sosial atau kolaborasi dengan instansi lokal (desa/kelurahan) untuk memperluas jangkauan panggilan. Dengan demikian, keadilan prosedural dapat seimbang dengan kehadiran nyata pihak-pihak di pengadilan.

  1. Pemanfaatan Media Informasi dalam Perkara Cerai Ghoib di Pengadilan Agama Palembang | Indonesian Culture... diksima.pubmedia.id/index.php/diksima/article/view/95Pemanfaatan Media Informasi dalam Perkara Cerai Ghoib di Pengadilan Agama Palembang Indonesian Culture diksima pubmedia index php diksima article view 95
  2. Efektivitas Pemanggilan Surat Tercatat dalam Menciptakan Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan:... doi.org/10.30588/jhcj.v3i2.1684Efektivitas Pemanggilan Surat Tercatat dalam Menciptakan Peradilan yang Sederhana Cepat dan Biaya Ringan doi 10 30588 jhcj v3i2 1684
  3. Eksistensi E-Court untuk Mewujudkan Efisiensi dan Efektivitas pada Sistem Peradilan Indonesia Di Tengah... jurnal.syntaxtransformation.co.id/index.php/jst/article/view/253Eksistensi E Court untuk Mewujudkan Efisiensi dan Efektivitas pada Sistem Peradilan Indonesia Di Tengah jurnal syntaxtransformation index php jst article view 253
Read online
File size1.15 MB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test