IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran penting whistleblower dalam mengungkap kejahatan perbankan dari perspektif maslahah dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-normatif dengan metode studi kepustakaan terhadap peraturan hukum positif serta literatur yang berkaitan dengan teori maslahah yang dikembangkan oleh para ulama maqāṣid. Sumber hukum dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban; serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Karena penelitian ini bersifat normatif, fokus utamanya terletak pada kajian norma hukum positif dan bukan pada data empiris dari lapangan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui pengelompokan dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa whistleblower memiliki peran strategis dalam mendeteksi dan mengungkap praktik kecurangan karena memiliki akses langsung terhadap informasi internal yang tidak diketahui oleh publik. Kecurangan yang dimaksud mencakup berbagai bentuk pelanggaran hukum dan etika yang terjadi di sektor perbankan dan dapat merugikan nasabah, lembaga keuangan, serta stabilitas ekonomi secara umum. Perspektif maslahah, keberadaan whistleblower mencerminkan upaya untuk melindungi kepentingan umum, khususnya dalam menjaga kejujuran, keadilan, dan harta dalam sistem muamalah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme perlindungan hukum bagi whistleblower untuk menjamin rasa aman dan menghindari potensi ancaman, intimidasi, atau tindakan balasan lainnya. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya pembangunan sistem pelaporan yang tidak hanya aman secara teknis dan kelembagaan, tetapi juga berorientasi pada kemaslahatan, yaitu mendorong partisipasi publik dalam pengawasan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Berdasarkan hasil analisis melalui pendekatan maslahah, penelitian ini menemukan bahwa keberadaan whistleblower di sistem perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga kepentingan umum (maslahah ammah), terutama dalam melindungi stabilitas ekonomi dan mencegah kecurangan keuangan.Pelaporan oleh whistleblower membawa manfaat besar bagi masyarakat luas karena menjadi sarana deteksi dini terhadap penyimpangan yang tidak terjangkau oleh mekanisme pengawasan formal.Prinsip maslahah menekankan bahwa tindakan ini memiliki nilai positif karena bertujuan melindungi harta, menegakkan keadilan, dan memperkuat sistem sosial yang berbasis kejujuran dan tanggung jawab publik.Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendirian regulasi terpadu yang menjamin keselamatan dan hak-hak whistleblower, pembentukan institusi independen yang berfungsi sebagai pengawas pelaporan pelanggaran, serta penguatan budaya etika dan transparansi di sektor perbankan.Integrasi prinsip maslahah dalam hukum Islam dengan kebijakan nasional dapat menjadi dasar moral dan yuridis untuk memperkuat tata kelola keuangan yang adil dan berintegritas.Batasan penelitian ini terletak pada lingkup kajian yang masih bersifat konseptual dan normatif, sehingga belum menyentuh aspek empiris terkait efektivitas penerapan sistem whistleblower di lapangan.Penelitian selanjutnya diharapkan dapat menyelami lebih dalam praktik pelaporan pelanggaran di sektor perbankan dengan pendekatan empiris untuk memperkuat pemahaman penerapan prinsip maslahah dalam konteks hukum positif Indonesia.

Untuk memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan whistleblower, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu ada regulasi terpadu yang menjamin keselamatan dan hak-hak whistleblower, termasuk perlindungan identitas, keamanan, dan kompensasi yang layak. Kedua, pembentukan institusi independen yang berfungsi sebagai pengawas pelaporan pelanggaran, dengan tugas memantau dan menindaklanjuti laporan secara efektif. Ketiga, penguatan budaya etika dan transparansi di sektor perbankan, termasuk desain sistem pelaporan yang menjamin keamanan dan kerahasiaan whistleblower, serta transparansi dalam penanganan laporan untuk meningkatkan kepercayaan whistleblower. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan, seperti OJK, BI, dan KPK, untuk memperkuat ekosistem anti-fraud. Intergrasi sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dengan lembaga-lembaga tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang. Dalam konteks hukum Islam, penelitian ini menekankan pentingnya pengembangan sistem pelaporan yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan didukung oleh instrumen hukum modern. Dengan demikian, Indonesia memiliki potensi untuk membangun sistem perbankan yang bersih, akuntabel, dan bermanfaat secara sosial, yang selaras dengan imperatif moral dan integritas institusional. Tindakan pelaporan kejahatan keuangan dapat dipandang sebagai upaya mewujudkan maslahah ammah (kebaikan publik), karena berkontribusi pada perlindungan kekayaan bersama, menjaga kepercayaan publik, dan mencegah kerusakan sistemik yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat.

Read online
File size315.07 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test