STIH PMSTIH PM

JCH (Jurnal Cendekia Hukum)JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

Kedaluwarsa dalam hukum pidana adalah instrumen pembatasan yang menyatakan wewenang negara untuk menuntut tindakan pelaku setelah jangka waktu tertentu, yang dibenarkan atas dasar kepastian dan efisiensi penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya terhadap pembunuhan berencana menimbulkan masalah dalam perspektif, keadilan, dan perlindungan hak-hak korban. Di bawah sistem hukum Indonesia, hukum pidana tetap berlaku, dengan hukuman maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Konstitusi Nomor 1 tahun 2023. Sebaliknya, hukum pidana Jerman telah dihapus dan tidak lagi berlaku untuk pembunuhan berencana dengan karakteristik kejahatan yang dikonfirmasi, karena tidak dapat jatuh dengan waktu (imprescriptible). Penelitian ini menggunakan metode juridikal-normatif, dengan pendekatan konseptual, regulatif-legislatif, dan komparatif untuk menganalisis perbedaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan di Indonesia lebih berorientasi pada kepastian daripada hukum formal. Sementara itu, Jerman menekankan keadilan substansial dan perlindungan hak-hak dasar, termasuk hak atas kehidupan. Pelaksanaannya tidak memenuhi potensi pencegahan kejahatan, menghambat akses ke keadilan dan keterbukaan, yang mengarah pada impunitas. Selain itu, dalam konteks perkembangan, teknologi forensik modern dapat mengungkapkan kejahatan seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, perlu dilakukan reorientasi kebijakan dan hukum hukum pidana Indonesia menuju penghapusan kedaluwarsa pembunuhan berencana.

Perbedaan dalam pendekatan hukum Indonesia dan Jerman mengonfirmasi orientasi nilai yang berbeda dalam pengaturan pembunuhan berencana.Hukum pidana Indonesia mempertahankan jangka waktu kedaluwarsa hingga 20 tahun sebagai batas prosedural yang menekankan kepastian dalam hukum dan penegakan hukum yang pragmatis, sedangkan hukum Jerman menghapuskan jangka waktu kedaluwarsa untuk pembunuhan berencana.Hal ini menegakkan keadilan sebagai prinsip substansial, menghormati imprescriptibility dan melindungi hak atas kehidupan sebagai nilai fundamental.Perbedaan ini mencerminkan pilihan normatif dan sejarah pengalaman masing-masing negara, mempertimbangkan kepentingan terdakwa, korban, dan publik.Kedaluwarsa dalam hukum pidana Indonesia menghambat hak korban untuk mengakses keadilan karena batasan waktu, yang dapat menghentikan penuntutan meskipun bukti substansial tersedia.Situasi ini menyebabkan ketidakadilan substansial, terutama bagi korban kejahatan yang sangat terpengaruh, karena pelaku dapat melarikan diri dari proses hukum hanya karena faktor temporal.Ini menimbulkan paradoks antara hukum pidana objektif dan batasan waktu prosedural.Penghapusan kedaluwarsa untuk tindakan kejahatan berat, terutama pembunuhan berencana, semakin mendesak.Kompleksitas kejahatan modern, yang semakin terorganisir dan sistematis, sering melibatkan perencanaan jangka panjang dan kemampuan untuk menyembunyikan identitas selama bertahun-tahun.Dalam konteks ini, kedaluwarsa berfungsi sebagai tempat perlindungan yang memungkinkan pelaku melarikan diri dari pertanggungjawaban.Ini bukan karena bukti yang lemah secara substansial, tetapi hanya karena faktor temporal semata.Perkembangan cepat pengetahuan dan teknologi telah mengubah kemampuan sistem untuk menangani masalah masa lalu dengan adil.Pendekatan ini dapat dikembangkan menjadi filsafat yang kuat untuk menegakkan pertanggungjawaban atas kejahatan.Investigasi Kejahatan Ilmiah (SCI) telah diakui dalam literatur sebagai dasar bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam tindakan kejahatan berat, seperti pembunuhan.Dengan demikian, penghapusan kedaluwarsa tidak hanya merupakan reformasi normatif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan negara menegakkan hukum yang konsisten dengan kejahatan paling serius dan merugikan serta nilai-nilai manusia fundamental.

Berdasarkan analisis komparatif dan implikasi hukum pidana Indonesia dan Jerman, penelitian ini menyarankan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan sistem hukum pidana Indonesia. Pertama, perlu dilakukan penghapusan institusi kedaluwarsa dalam hukum pidana Indonesia. Kedaluwarsa, yang merupakan warisan dari paradigma hukum pidana klasik yang menekankan kepastian dan hukum formal, telah menjadi mekanisme pembatasan yang membatasi wewenang menuntut atau melakukan penuntutan pidana setelah jangka waktu tertentu, sehingga penuntutan dapat jatuh, termasuk untuk kejahatan serius seperti pembunuhan berencana. Hal ini diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa wewenang penuntutan dihapus jika pelaku belum dituntut dalam jangka waktu tertentu berdasarkan ancaman pidana dalam KUHP, sehingga kedaluwarsa dapat menghentikan wewenang penuntutan. Namun, bukti substansial tetap ada. Kedaluwarsa tidak lagi sesuai dengan karakter kejahatan modern yang semakin kompleks, terorganisir, dan sistematis. Kejahatan berat sering melibatkan perencanaan jangka panjang dan kemampuan untuk menyembunyikan identitas selama bertahun-tahun. Dalam konteks ini, kedaluwarsa berfungsi sebagai tempat perlindungan yang memungkinkan pelaku melarikan diri dari pertanggungjawaban hanya karena faktor temporal semata. Kedua, penelitian ini menyarankan agar Indonesia mengikuti jejak beberapa yurisdiksi yang telah menghapus kedaluwarsa dalam kasus pembunuhan untuk mempertahankan wewenang negara atas waktu. Dalam sistem hukum Jerman, misalnya, penuntutan untuk pembunuhan dihapus secara tegas melalui reformasi Strafgesetzbuch pada tahun 1979, sehingga pembunuhan secara prinsip tidak dapat kedaluwarsa (tidak dapat jatuh dengan waktu) dan dapat dituntut. Hal ini lahir dari pengakuan bahwa pelanggaran hak-hak fundamental, seperti hak atas kehidupan, tidak boleh tunduk pada batasan temporal. Ketiga, dari perspektif hak asasi manusia dasar, penghapusan hukuman mati telah menjadi kondisi mutlak menuju demokrasi yang sehat. Untuk menghindari warisan hutang keadilan yang ditinggalkan bagi korban dan keluarga mereka. Kedaluwarsa memiliki potensi melanggar hak korban untuk keadilan, kebenaran, dan restorasi, dan bertentangan dengan prinsip non-impunitas, yang merupakan fondasi hak asasi manusia modern terhadap kejahatan. Selain itu, hukum kedaluwarsa yang diskriminatif menciptakan situasi di mana pelaku kejahatan sering ditangkap dan diadili lebih cepat. Sebaliknya, pelaku kejahatan besar yang memiliki kekuasaan dan sumber daya dapat melarikan diri hingga batas waktu kedaluwarsa tercapai, memberikan mereka kebebasan yang tidak adil bagi mereka yang paling mampu menyembunyikan diri. Keempat, perkembangan teknologi forensik, seperti profil DNA, telah terbukti probatif dalam menyelesaikan kasus-kasus lama di berbagai yurisdiksi. Profil DNA dapat mengidentifikasi pelaku dengan akurasi tinggi, bahkan jika kejadian terjadi puluhan tahun sebelumnya, dan telah menjadi alat kunci dalam persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa bukti tertentu bersifat abadi atau tidak terbatas oleh waktu, sehingga doktrin klasik yang mendukung kedaluwarsa tidak lagi relevan dalam era modern. Beberapa studi tentang aplikasi forensik dan SCI mengonfirmasi bahwa bukti ilmiah, seperti DNA, telah meningkatkan efektivitas tindakan pengungkapan kejahatan secara signifikan. Kelima, perkembangan teknologi forensik, seperti profil DNA, telah terbukti probatif dalam menyelesaikan kasus-kasus lama di berbagai yurisdiksi. Profil DNA dapat mengidentifikasi pelaku dengan akurasi tinggi, bahkan jika kejadian terjadi puluhan tahun sebelumnya, dan telah menjadi alat kunci dalam persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa bukti tertentu bersifat abadi atau tidak terbatas oleh waktu, sehingga doktrin klasik yang mendukung kedaluwarsa tidak lagi relevan dalam era modern. Beberapa studi tentang aplikasi forensik dan SCI mengonfirmasi bahwa bukti ilmiah, seperti DNA, telah meningkatkan efektivitas tindakan pengungkapan kejahatan secara signifikan. Dengan demikian, penghapusan kedaluwarsa tidak hanya diperlukan sebagai reformasi normatif, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan negara menegakkan hukum yang konsisten dengan kejahatan paling serius dan merugikan serta nilai-nilai manusia fundamental. Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas pelaku, melindungi hak-hak korban, dan meningkatkan efektivitas sistem keadilan pidana di era modern.

Read online
File size309.11 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test