UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan mengikutsertakan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat setempat, tokoh agama, tokoh adat atau mitra untuk saling mencari satu-satunya pengaturan melalui keharmonisan dengan penekanan pada kembali ke keadaan semula. Mengingat landasan tersebut, penulis tertarik untuk mengarahkan penelitian dengan judul Sistem Mekanisme Penerapan Restorative Juctice Pada Tindak Pidana Penyaniyaan di Polres Nias Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian hokum sosiologis merupakan penelitian hukum sebagai pemeriksaan eksak untuk menemukan penerapan dan realitas suatu peraturan di mata masyarakat. Maksud dari penelitian hokum sosiologis adalah untuk mencari data tentang sesuatu yang terjadi. Pendekatan yang digunakan adalah penjelasan yang melibatkan informasi pengantar untuk pemeriksaan. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan informasi dilakukan melalui wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Analisis data terhadap informasi penelitian ini adalah dengan penentuan pemeriksaan subyektif, artinya penelitian yang berencana menggambarkan penelitian tentang sesuatu dan pada waktu tertentu. Biasanya dalam penelitian ini Anda sudah mendapatkan/memiliki gambaran sebagai informasi awal mengenai permasalahan yang akan diteliti. Mekanisme penerapan Restorative Justice di Polres Nias Selatan dalam Tindak Pidana Penganiayaan adalah harus dilakukan mediasi dengan bantuan pihak yang berwajib atau penyidik agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan suatu permasalahan atau perkara pidana dan mencapai kesepakatan. Hal ini berdasarkan diskusi dan temuan penelitian. Bersama-sama, antara pelaku dan korban, guna terjalinnya perdamaian. Mengingat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penenganan Tindak Pidana Dalam Rangka Mendukung Keadilan. Inti dari Restorative Juctice adalah untuk menentukan kasus-kasus pidana dengan lebih menekankan pada mengembalikan kasus-kasus tersebut ke kondisi semula dibandingkan dengan meminta hukuman dari pengadilan.

Mekanisme penerapan Restorative Justice di Polres Nias Selatan dalam tindak pidana penganiayaan telah terbukti efektif dalam menciptakan perdamaian antara pelaku dan korban.Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan restoratif memberikan solusi yang lebih cepat dan hemat dibandingkan proses hukum tradisional.Namun, diperlukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan keadilan yang merata dan mengurangi risiko kesalahpahaman dalam penerapannya.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas Restorative Justice dalam kasus penganiayaan di daerah lain untuk membandingkan hasilnya dengan Nias Selatan. 2. Perlu dilakukan analisis mendalam mengenai dampak jangka panjang penerapan Restorative Justice terhadap tingkat kekerasan dan rekurensi tindak pidana. 3. Penelitian dapat dikembangkan untuk mengevaluasi peran masyarakat dalam memfasilitasi proses restoratif, terutama di wilayah dengan struktur sosial yang kompleks.

  1. Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences | International Journal... doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences International Journal doi 10 51601 ijersc v4i2 614
Read online
File size344.32 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test