UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Asuransi berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap aset yang dimiliki, dimana Tertanggung membayar sejumlah tertentu kepada Penanggung untuk mendapatkan ganti rugi atas potensi risiko di masa depan. Berdasarkan putusan Majelis Hakim, penulis berpendapat bahwa putusan hakim mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana tertuang dalam putusan, mungkin tidak sepenuhnya tepat. Penulis berpendapat bahwa PT. Asuransi Multi Artha Guna harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya dengan pidana denda, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur bahwa Ancaman pidana bagi korporasi paling banyak adalah denda sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah)..

Putusan Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara ini dianggap tidak tepat karena tidak mengenakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.Hakim seharusnya tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada pengelola, karena pengelola hanya sekadar menjalankan kebijakan perusahaan.Korporasi itu sendiri harus bertanggung jawab, dan hakim harus mengambil keputusan berdasarkan hukum.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas hukum Indonesia dalam menegakkan pertanggungjawaban korporasi asuransi, khususnya dalam kasus pencairan klaim. Selain itu, penting untuk meneliti perbandingan kerangka hukum antara Indonesia dan negara lain dalam menangani tindak pidana korporasi di sektor asuransi. Penelitian juga dapat fokus pada dampak kebijakan perusahaan terhadap proses pencairan asuransi, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi keputusan pengelola dalam menolak klaim.

  1. Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences | International Journal... doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences International Journal doi 10 51601 ijersc v4i2 614
Read online
File size382.46 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test