STIH PMSTIH PM

JCH (Jurnal Cendekia Hukum)JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

Penelitian ini mengkaji dua isu sentral mengenai perempuan pesisir dalam kasus kerusakan lingkungan laut di Aceh Timur: (1) bagaimana hukum pidana lingkungan secara normatif mengkonstruksi perempuan sebagai pelaku, dan (2) bagaimana penegakan hukum dapat mengintegrasikan prinsip keadilan substantif dan restoratif. Menggunakan metode yuridis normatif yang didukung analisis legislasi dan praktik yudisial, penelitian menemukan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan secara formal mensyaratkan bukti kesalahan (mens rea) untuk individu, penerapannya seringkali tetap formalistik dan berorientasi hasil. Hukum tidak membedakan secara memadai antara pelaku utama dan peserta yang rentan secara struktural, sehingga menyebabkan kriminalisasi yang tidak proporsional terhadap perempuan pesisir. Penelitian ini berpendapat bahwa pencapaian keadilan lingkungan yang sejati memerlukan pendekatan kontekstual dan peka gender, termasuk penilaian proporsional atas tanggung jawab dan penerapan selektif mekanisme keadilan restoratif. Reformasi hukum karenanya diperlukan untuk menyelaraskan perlindungan lingkungan dengan prinsip keadilan substantif dan kesetaraan gender di komunitas pesisir.

(1) bagaimana hukum pidana lingkungan secara normatif mengkonstruksi perempuan pesisir sebagai pelaku dalam kasus kerusakan lingkungan laut.dan (2) bagaimana penegakan hukum harus diarahkan ulang untuk mencapai keadilan substantif dan restoratif dalam kasus-kasus tersebut.Pertama, dari sudut pandang normatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) secara resmi mensyaratkan bukti kesalahan (mens rea) untuk individu, tetapi penerapan hukum seringkali tetap formalistik dan tidak cukup responsif terhadap realitas gender dan sosial-ekonomi.Kedua, untuk mewujudkan keadilan substantif, penegakan hukum harus melampaui pendekatan retributif yang kaku menuju model yang lebih kontekstual dan proporsional.Perempuan pesisir dalam kasus lingkungan laut harus dinilai berdasarkan tingkat keterlibatan, keterbatasan struktural, dan tekanan ekonomi.Keadilan restoratif menawarkan alternatif yang relevan dengan menekankan pemulihan komunitas dan pemberdayaan sosial-ekonomi daripada hanya penjara.Reformasi diperlukan pada tingkat normatif dan praktis, termasuk pedoman hukuman yang selektif dan mekanisme restoratif, serta harmonisasi dengan prinsip kesetaraan gender.Keadilan lingkungan yang sejati di daerah pesisir tidak dapat dicapai jika hukum memperlakukan perempuan yang rentan secara struktural sebagai pelaku terisolasi tanpa mempertimbangkan konteks sosial-ekonomis mereka.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengeksplorasi peran dan tanggung jawab institusi Panglima Laot dalam pengelolaan sumber daya laut dan penyelesaian sengketa di Aceh. Studi ini dapat menyelidiki bagaimana interaksi antara hukum pidana negara dan mekanisme adat mempengaruhi penegakan keadilan lingkungan dan kesetaraan gender di Aceh Timur. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas dan tantangan penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus lingkungan yang melibatkan perempuan pesisir. Studi ini dapat mengevaluasi apakah pendekatan ini berhasil mengurangi kriminalisasi yang tidak proporsional dan meningkatkan pemulihan sosial-ekonomi di komunitas pesisir. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dan mengembangkan strategi pemberdayaan hukum bagi perempuan pesisir, termasuk akses ke pendidikan hukum dan bantuan hukum, untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka dalam perlindungan lingkungan dan keadilan gender.

  1. Feminis Legal Theory dalam Kerangka Hukum Indonesia | Triantono | Progressive Law and Society. feminis... doi.org/10.14710/pls.20744Feminis Legal Theory dalam Kerangka Hukum Indonesia Triantono Progressive Law and Society feminis doi 10 14710 pls 20744
Read online
File size315.46 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test