LLILLI

Jurnal Manajemen dan Ilmu AdministrasiJurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik jual beli online dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fenomena meningkatnya aktivitas transaksi digital melalui marketplace dan media sosial yang belum sepenuhnya disadari kesesuaiannya dengan kaidah muamalah dalam Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan terdiri dari pelaku usaha online, konsumen Muslim, dan pakar ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar transaksi jual beli online masih dilakukan tanpa akad yang eksplisit dan informasi produk yang lengkap, sehingga berpotensi mengandung unsur gharar. Selain itu, ditemukan praktik seperti dropshipping tanpa kepemilikan barang dan penggunaan sistem pembayaran paylater yang mengandung unsur riba. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara sebagian praktik e‑commerce dengan prinsip syariah seperti kejelasan akad, transparansi, dan keadilan. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi literasi muamalah digital serta peran aktif lembaga otoritatif dalam membentuk pedoman transaksi daring yang sesuai dengan nilai‑nilai syariah.

Praktik jual beli online memberikan kemudahan tetapi belum sepenuhnya memenuhi prinsip ekonomi syariah, terutama terkait kejelasan akad, transparansi produk, kepemilikan barang pada dropshipping, dan penggunaan sistem pembayaran berbasis bunga seperti paylater.Kelemahan tersebut menimbulkan unsur gharar dan riba yang bertentangan dengan syariat.Oleh karena itu diperlukan peningkatan literasi ekonomi syariah serta regulasi, edukasi, dan pedoman transaksi syariah dari lembaga otoritatif seperti MUI, OJK, dan Kementerian Kominfo.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki efektivitas program literasi muamalah digital dalam meningkatkan kepatuhan praktik e‑commerce terhadap prinsip syariah di kalangan konsumen dan pelaku usaha online; analisis dampak mekanisme kontrak eksplisit yang diintegrasikan ke dalam platform e‑commerce terhadap pengurangan unsur gharar dan riba dalam transaksi dapat memberikan wawasan tentang desain antarmuka yang lebih syariah‑friendly; serta evaluasi peran kerangka regulasi yang dikeluarkan oleh MUI, OJK, dan Kementerian Kominfo dalam membentuk praktik e‑commerce etis dapat dilakukan melalui studi perbandingan lintas platform untuk mengidentifikasi kebijakan yang paling efektif dalam menyeimbangkan inovasi digital dengan kepatuhan syariah.

  1. JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM | Shobirin | BISNIS : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam. beli pandangan... journal.iainkudus.ac.id/index.php/Bisnis/article/view/1494JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM Shobirin BISNIS Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam beli pandangan journal iainkudus ac index php Bisnis article view 1494
  2. Pendidikan Politik di Era Digital: Media Sosial sebagai Katalis atau Distorsi? | RIGGS: Journal of Artificial... doi.org/10.31004/riggs.v4i1.425Pendidikan Politik di Era Digital Media Sosial sebagai Katalis atau Distorsi RIGGS Journal of Artificial doi 10 31004 riggs v4i1 425
Read online
File size280.74 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test