UNIGRESUNIGRES

Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikJurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip due process dalam prosedur pembatalan sertifikat tanah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari tingginya jumlah sengketa pertanahan di Indonesia serta inkonsistensi penerapan prinsip keadilan prosedural dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-empiris, melalui studi dokumen, wawancara mendalam dengan hakim, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), advokat, akademisi, serta masyarakat pencari keadilan, ditambah kuesioner dan observasi persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, prinsip due process sudah tercermin dalam hukum acara perdata, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan yang ditemukan meliputi keterlambatan pemberitahuan, keterbatasan akses bagi pihak yang lemah, ketidakkonsistenan yurisprudensi, serta kesenjangan antara putusan pengadilan dengan implementasi administratif di BPN. Analisis kuesioner memperlihatkan mayoritas responden menilai penerapan due process belum konsisten. Hasil observasi persidangan juga mengonfirmasi adanya ketidakseimbangan kesempatan pembelaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya perbaikan diperlukan melalui konsistensi putusan Mahkamah Agung, harmonisasi regulasi, transparansi peradilan, serta peningkatan akses bantuan hukum. Secara praktis, temuan ini berkontribusi pada penguatan sistem peradilan pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan melalui harmonisasi regulasi antara lembaga peradilan dan administrasi pertanahan. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada penguatan kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa implementasi prinsip due process dalam prosedur pembatalan sertifikat tanah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara normatif telah diakomodasi dalam hukum acara perdata, namun dalam praktiknya masih menghadapi adanya inkonsistensi penerapan prinsip ini, yang tercermin dari keterbatasan akses terhadap proses peradilan, minimnya kesempatan yang setara bagi pihak yang tidak didampingi penasihat hukum, serta kesenjangan antara putusan pengadilan dengan implementasi administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN).Kesenjangan antara teori dan praktik ini mengakibatkan lemahnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan, sehingga prinsip due process belum sepenuhnya berfungsi sebagai jaminan keadilan prosedural yang substantif.

Untuk memperkuat sistem peradilan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas cakupan studi dengan melibatkan sampel yang lebih besar dan beragam dari berbagai wilayah di Indonesia guna menguji temuan. Selain itu, penelitian mendatang dapat fokus pada pengembangan model atau standar operasional prosedur (SOP) yang lebih jelas untuk memastikan konsistensi penerapan due process di semua tingkat peradilan. Eksplorasi terhadap faktor-faktor non-hukum seperti dinamika politik, ekonomi, dan budaya yang memengaruhi implementasi prinsip ini juga menjadi topik penting untuk dikaji lebih mendalam.

Read online
File size556.53 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test