UADUAD

http://journal.uad.ac.id/index.php/Noveltyhttp://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty

Di Indonesia, perceraian diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) dan implementasinya di bawah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Mengenai Perkawinan (Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975). Penerbitan Undang-Undang Perkawinan didorong oleh keinginan untuk menyelaraskan prinsip-prinsip hukum dengan nilai dan semangat bangsa Indonesia (Hafsari et al., 2023). Undang-Undang Perkawinan mencakup beberapa reformasi, seperti menghapus aspek sekuler perkawinan dari hukum kolonial sebelumnya, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, memberikan perlindungan hukum bagi wanita dan anak-anak, serta menegakkan prinsip monogami, kesetaraan hak dan kewajiban suami istri, usia perkawinan minimum, persyaratan pendaftaran perkawinan, dan penghalangan perceraian (Hadi et al., 2024).

Meskipun Indonesia awalnya mengadopsi sistem perceraian yang didasarkan pada kesalahan, inklusi alasan perselisihan terus-menerus dan pertengkaran tanpa henti antara pasangan, tanpa harapan rekonsiliasi dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia menunjukkan bahwa negara tersebut tidak dapat diklasifikasikan secara ketat sebagai negara yang hanya mengikuti sistem perceraian yang didasarkan pada kesalahan.Alasan ini sangat mirip dengan konsep keruntuhan yang tidak dapat diperbaiki, yang diakui dalam beberapa sistem hukum Barat sebagai bagian dari konsep perceraian tanpa kesalahan.Seiring waktu, Pengadilan Agama, Pengadilan Umum, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi Indonesia semakin mendukung pandangan bahwa ketika sebuah pernikahan mengalami perselisihan terus-menerus dan pertengkaran tanpa henti yang tidak dapat diselesaikan, tidak perlu menentukan kesalahan atau penyebab perselisihan tersebut.Dalam kasus-kasus seperti itu, perceraian dapat diberikan berdasarkan indikasi bahwa pernikahan telah mengalami keruntuhan yang tidak dapat diperbaiki.Sistem yang didasarkan pada kesalahan berasal dari Perintah Perkawinan Kristen Indonesia tahun 1933, yang mewajibkan demonstrasi kesalahan untuk membenarkan pembubaran pernikahan.Namun, perkembangan yurisprudensial telah secara bertahap menyimpang dari kriteria kesalahan yang kaku ini.Badan-badan yudisial di berbagai tingkat telah bergeser dari fokus pada atribusi kesalahan ke pengakuan realitas substantif keruntuhan pernikahan, mencerminkan pendekatan yang lebih pragmatis dan sensitif terhadap konteks.Akibatnya, meskipun kerangka kerja statuta secara resmi mempertahankan prinsip-prinsip yang didasarkan pada kesalahan, interpretasi yudisial kontemporer menunjukkan munculnya model hibrida yang menggabungkan unsur-unsur yang secara fungsional setara dengan perceraian tanpa kesalahan, khususnya mengenai perbedaan yang tidak dapat diselesaikan.Evolusi ini mencerminkan lingkungan sosio-hukum yang beragam dan tradisi hukum pluralistik Indonesia.Penerimaan yudisial yang semakin luas terhadap keruntuhan pernikahan yang tidak dapat diperbaiki tanpa penentuan kesalahan menandakan pergeseran paradigma yang signifikan, yang menekankan kebutuhan akan reformasi legislatif untuk menyelaraskan kedua prinsip hukum ini.Reformasi semacam itu akan meningkatkan kepastian hukum, kesetaraan, dan konsistensi dalam sistem hukum perceraian Indonesia, sehingga dapat lebih baik menangani kompleksitas pembubaran pernikahan dalam konteks kontemporer.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk menyelidiki implikasi sosial dan psikologis dari sistem perceraian yang didasarkan pada kesalahan dan tanpa kesalahan di Indonesia. Studi ini dapat mengeksplorasi bagaimana sistem perceraian yang berbeda mempengaruhi kesejahteraan individu dan keluarga, serta bagaimana persepsi masyarakat terhadap perceraian telah berubah seiring waktu. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak reformasi perceraian tanpa kesalahan terhadap tingkat perceraian dan stabilitas keluarga di Indonesia. Studi ini dapat mencakup analisis data statistik dan wawancara mendalam dengan individu yang telah mengalami perceraian di bawah sistem yang berbeda. Akhirnya, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana sistem perceraian yang didasarkan pada kesalahan dan tanpa kesalahan mempengaruhi hak-hak dan perlindungan individu, terutama dalam hal hak asuh anak dan pembagian harta kekayaan. Studi ini dapat melibatkan analisis perbandingan antara sistem yang berbeda dan implikasinya terhadap kesejahteraan individu dan keluarga.

  1. Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia | Syaksia... jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/syakhsia/article/view/6473Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia Syaksia jurnal uinbanten ac index php syakhsia article view 6473
Read online
File size331.53 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test