UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Dalam sistem kewarisan Islam yakni dalam pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam ada tiga syarat untuk menjadi ahli waris, di antaranya adalah harus beragama Islam, jadi apabila pewaris tidak beragama Islam, maka ia tidak memiliki hak mewaris lagi, hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya; “orang Islam tidak dapat mewarisi harta non Muslim begitu juga sebaliknya. Kemudian dari adanya permasalahan tersebut Mahkamah Agung membuat Putusan Yurisprudensi Nomor 368/K/AG/1995, yang menentukan bahwa anak kandung yang tidak beragama Islam mendapatkan harta waris melalui wasiat wajibah. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum waris Islam yang tidak memperbolehkan ahli waris yang berbeda agama (Non Muslim) mendapatkan bagian dari harta waris, begitu juga dengan KHI 209 yang menjelaskan wasiat wajibah, bahwa wasiat hanya dapat diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian Legal Research/Normatif yang menitikberatkan analisis yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 368/K/AG/1995. Setelah melakukan penelitian dengan menggunakan metode Legal Research/Normatif, didapatkan kesimpulan bahwa Wasiat Wajibah hanya diperbolehkan bagi mereka yang beragama Islam saja, karena hukum Islam ataupun Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara eksplisit mengenai diperbolehkannya pemberian harta waris melalui Wasiat Wajibah kepada ahli waris beda agama, dan bahwa putusan hakim mencerminkan rasa keadilan serta menjamin kemaslahatan umum sesuai dengan substansi Maqasid Al‑Syariah yaitu mewujudkan kemaslahatan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat. Dan apabila dalam kewarisan haknya telah gugur, maka bentuk perlindungan yang dapat menghindari perasaan ketidakadilan adalah wasiat wajibah, sebagai alternatif penyelesaian untuk mengatasi persoalan ahli waris yang telah kehilangan hak, khususnya ahli waris beda agama.

Prinsip pembagian warisan dalam Islam diatur oleh Al‑Quran, Hadis, dan ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang menetapkan rukun serta syarat‑syarat waris, termasuk larangan bagi ahli waris yang berbeda agama.Wasiat wajibah dapat menjadi solusi bagi ahli waris beda agama, karena melalui putusan Mahkamah Agung No. 368/K/AG/1995, wasiat wajibah diberikan kepada mereka sebagai upaya menegakkan keadilan dan kemaslahatan sosial.Hakim melakukan ijtihad dan penemuan hukum untuk mengisi kekosongan regulasi, sehingga putusan tersebut dapat memberikan hak kepada ahli waris beda agama secara adil sesuai dengan maqasid al‑syariah.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana pelaksanaan wasiat wajibah terhadap ahli waris non‑Muslim di berbagai pengadilan Indonesia, untuk menilai konsistensi keputusan Mahkamah Agung dengan praktik lapangan. Selanjutnya, studi perbandingan dapat dilakukan antara regulasi warisan di Indonesia dengan negara‑negara mayoritas Muslim lainnya, guna mengevaluasi perbedaan pendekatan terhadap hak waris bagi ahli waris beda agama dan mengidentifikasi kemungkinan harmonisasi norma. Terakhir, penelitian kualitatif dapat meneliti dampak sosial‑kultural keputusan Mahkamah Agung No. 368/K/AG/1995 terhadap dinamika keluarga interfaith, khususnya bagaimana keputusan tersebut memengaruhi persepsi keadilan, hubungan antar‑generasi, dan integrasi sosial dalam masyarakat plural. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan komprehensif bagi pembaruan kebijakan hukum waris yang lebih inklusif.

Read online
File size250.88 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test