UNISKAUNISKA
Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu HukumDalam sistem kewarisan Islam yakni dalam pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam ada tiga syarat untuk menjadi ahli waris, di antaranya adalah harus beragama Islam, jadi apabila pewaris tidak beragama Islam, maka ia tidak memiliki hak mewaris lagi, hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya; “orang Islam tidak dapat mewarisi harta non Muslim begitu juga sebaliknya. Kemudian dari adanya permasalahan tersebut Mahkamah Agung membuat Putusan Yurisprudensi Nomor 368/K/AG/1995, yang menentukan bahwa anak kandung yang tidak beragama Islam mendapatkan harta waris melalui wasiat wajibah. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum waris Islam yang tidak memperbolehkan ahli waris yang berbeda agama (Non Muslim) mendapatkan bagian dari harta waris, begitu juga dengan KHI 209 yang menjelaskan wasiat wajibah, bahwa wasiat hanya dapat diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian Legal Research/Normatif yang menitikberatkan analisis yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 368/K/AG/1995. Setelah melakukan penelitian dengan menggunakan metode Legal Research/Normatif, didapatkan kesimpulan bahwa Wasiat Wajibah hanya diperbolehkan bagi mereka yang beragama Islam saja, karena hukum Islam ataupun Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara eksplisit mengenai diperbolehkannya pemberian harta waris melalui Wasiat Wajibah kepada ahli waris beda agama, dan bahwa putusan hakim mencerminkan rasa keadilan serta menjamin kemaslahatan umum sesuai dengan substansi Maqasid Al‑Syariah yaitu mewujudkan kemaslahatan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat. Dan apabila dalam kewarisan haknya telah gugur, maka bentuk perlindungan yang dapat menghindari perasaan ketidakadilan adalah wasiat wajibah, sebagai alternatif penyelesaian untuk mengatasi persoalan ahli waris yang telah kehilangan hak, khususnya ahli waris beda agama.
Prinsip pembagian warisan dalam Islam diatur oleh Al‑Quran, Hadis, dan ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang menetapkan rukun serta syarat‑syarat waris, termasuk larangan bagi ahli waris yang berbeda agama.Wasiat wajibah dapat menjadi solusi bagi ahli waris beda agama, karena melalui putusan Mahkamah Agung No. 368/K/AG/1995, wasiat wajibah diberikan kepada mereka sebagai upaya menegakkan keadilan dan kemaslahatan sosial.Hakim melakukan ijtihad dan penemuan hukum untuk mengisi kekosongan regulasi, sehingga putusan tersebut dapat memberikan hak kepada ahli waris beda agama secara adil sesuai dengan maqasid al‑syariah.
Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana pelaksanaan wasiat wajibah terhadap ahli waris non‑Muslim di berbagai pengadilan Indonesia, untuk menilai konsistensi keputusan Mahkamah Agung dengan praktik lapangan. Selanjutnya, studi perbandingan dapat dilakukan antara regulasi warisan di Indonesia dengan negara‑negara mayoritas Muslim lainnya, guna mengevaluasi perbedaan pendekatan terhadap hak waris bagi ahli waris beda agama dan mengidentifikasi kemungkinan harmonisasi norma. Terakhir, penelitian kualitatif dapat meneliti dampak sosial‑kultural keputusan Mahkamah Agung No. 368/K/AG/1995 terhadap dinamika keluarga interfaith, khususnya bagaimana keputusan tersebut memengaruhi persepsi keadilan, hubungan antar‑generasi, dan integrasi sosial dalam masyarakat plural. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan komprehensif bagi pembaruan kebijakan hukum waris yang lebih inklusif.
| File size | 250.88 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT 1/1974 dan PP No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Di satu sisi, fenomena ini menarik dari sudut sosiologis; di sisi lain, menimbulkan implikasi hukum1/1974 dan PP No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Di satu sisi, fenomena ini menarik dari sudut sosiologis; di sisi lain, menimbulkan implikasi hukum
UIN ANTASARIUIN ANTASARI G/2011/PA-Kbj. serta melakukan wawancara dengan beberapa hakim. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa kewarisan beda agama,G/2011/PA-Kbj. serta melakukan wawancara dengan beberapa hakim. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa kewarisan beda agama,
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Di Indonesia, wasiat wajibah merupakan perpaduan hukum Islam, hukum BW, dan hukum adat. Penetapan wasiat wajibah berfungsi bagi anak angkat dan keluargaDi Indonesia, wasiat wajibah merupakan perpaduan hukum Islam, hukum BW, dan hukum adat. Penetapan wasiat wajibah berfungsi bagi anak angkat dan keluarga
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Oleh karenanya mereka adakalanya ia mendapatkan bagian yang lebih banyak dan terkadang justru mendapatkan bagian yang lebih sedikit. Bahkan pada keadaanOleh karenanya mereka adakalanya ia mendapatkan bagian yang lebih banyak dan terkadang justru mendapatkan bagian yang lebih sedikit. Bahkan pada keadaan
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Hukum tanah dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum Islam tentang tanah dan kaitannya dengan hak milik (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pembagianHukum tanah dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum Islam tentang tanah dan kaitannya dengan hak milik (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pembagian
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Pendaftaran tanah dijamin oleh UUPA Pasal 19 untuk memberikan kepastian hukum. Tanah untuk transmigrasi dipilih berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi,Pendaftaran tanah dijamin oleh UUPA Pasal 19 untuk memberikan kepastian hukum. Tanah untuk transmigrasi dipilih berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi,
UMMUMM (2) Apakah penerapan wasiat wajibah dalam memberikan warisan kepada ahli waris non-Muslim melanggar hukum Islam. dan (3) Upaya hukum yang dapat diambil(2) Apakah penerapan wasiat wajibah dalam memberikan warisan kepada ahli waris non-Muslim melanggar hukum Islam. dan (3) Upaya hukum yang dapat diambil
UINUIN Jika anak angkat (cucu) tersebut berkedudukan sebagai ahli waris pengganti maka dia tidak berhak mendapat wasiat wajibah kecuali disetujui ahli waris yangJika anak angkat (cucu) tersebut berkedudukan sebagai ahli waris pengganti maka dia tidak berhak mendapat wasiat wajibah kecuali disetujui ahli waris yang
Useful /
UNISKAUNISKA Perlu dieksplorasi juga apakah putusan tersebut telah mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta relevansi dengan peraturan perundang-undanganPerlu dieksplorasi juga apakah putusan tersebut telah mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta relevansi dengan peraturan perundang-undangan
UNISKAUNISKA Sebagai persyaratan reforma agraria, Pemerintah Daerah memberikan syarat terkait adanya keadaan Clean dan Clear. Keadaan yang demikian dimaksudkan untukSebagai persyaratan reforma agraria, Pemerintah Daerah memberikan syarat terkait adanya keadaan Clean dan Clear. Keadaan yang demikian dimaksudkan untuk
UNISKAUNISKA Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan penyederhanaan perizinan berusaha sektor menjadi dasar untuk peningkatan ekosistem investasi danPenyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan penyederhanaan perizinan berusaha sektor menjadi dasar untuk peningkatan ekosistem investasi dan
UNISKAUNISKA Dalam undang-undang tentang ASN disebutkan bahwa Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakilDalam undang-undang tentang ASN disebutkan bahwa Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil