UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika menjadi fokus penting dalam hukum pidana, khususnya di Indonesia, karena dampak seriusnya bagi individu dan masyarakat. Penelitian ini meninjau pemidanaan melalui analisis putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2106/PID.SUS/2018/PN TNG. Tinjauan yuridis pada putusan tersebut mencakup proses hukum dari penyidikan hingga penjatuhan hukuman, serta relevansi dengan perundang-undangan yang berlaku. Aspek-aspek seperti ketentuan pidana, bukti-bukti, dan pertimbangan hukum menjadi subjek kajian penting. Putusan tersebut menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaanan narkotika. Dalam putusan tersebut, upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika tidak selalu dapat dilakukan meskipun terdakwa terbukti bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa melanggar hukum pidana narkotika, norma hukum Indonesia, dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain. Meskipun demikian, upaya rehabilitasi tetap menjadi penting dalam penanganan kasus penyalahgunaanan narkotika untuk mengurangi risiko kambuhnya perilaku tersebut di masa depan.

Tinjauan yuridis pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid.Sus/2018/PN Tng menggambarkan kompleksitas hukum yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaanan narkotika.Dalam pembahasan awal, perlu diperhatikan bahwa pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan aspek krusial dalam penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaanan zat-zat terlarang.Putusan tersebut menjadi titik fokus dalam menilai validitas hukum yang diterapkan terhadap pelanggar hukum dalam kasus tersebut.Tinjauan yuridis pada putusan tersebut mencakup analisis terhadap proses hukum yang dilakukan, mulai dari tahap penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, hingga penjatuhan hukuman terdakwa.Perlu dieksplorasi juga apakah putusan tersebut telah mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta relevansi dengan peraturan perundang-undangan yang ada.Dalam konteks ini, aspek-aspek seperti ketentuan pidana yang diberlakukan, bukti-bukti yang diajukan, serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan menjadi subjek kajian yang penting dalam tinjauan yuridis tersebut.Selain itu, penting pula untuk melihat apakah putusan tersebut telah mempertimbangkan aspek rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan pendekatan holistik dalam menangani kasus penyalahgunaanan zat terlarang.Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, secara yuridis penjatuhan pidana pada Putusan Perkara Nomor 2106/Pid.Sus/2018/Pn Tng telah memenuhi unsur tindak pidana yakni unsur perbuatan manusia, unsur perbuatan yang diancam dalam undang-undang dan unsur kesalahan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi, yaitu: 1. Menganalisis efektivitas program rehabilitasi dalam mengurangi tingkat kambuhnya perilaku penyalahgunaan narkotika di masa depan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan program rehabilitasi, seperti dukungan keluarga, akses terhadap layanan kesehatan mental, dan keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi. 2. Meneliti dampak sosial dan ekonomi dari hukuman penjara terhadap pengguna narkotika. Studi ini dapat menilai apakah hukuman penjara efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan apakah hukuman tersebut memiliki dampak negatif terhadap stabilitas sosial dan ekonomi individu serta masyarakat. 3. Mengkaji peran pendidikan dan kampanye anti-narkoba dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini dapat mengeksplorasi strategi-strategi pendidikan yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika dan bagaimana kampanye anti-narkoba dapat dirancang untuk mencapai dampak yang lebih luas dan berkelanjutan.

Read online
File size194.18 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test