UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Dana Talangan Haji adalah bentuk pinjaman yang diberikan kepada individu dengan tujuan membantu mereka dalam memenuhi biaya perjalanan. Akibat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan dana talangan haji, muncul beberapa masalah, termasuk peningkatan jumlah jemaah haji yang tidak nyata. Ini terjadi ketika individu mendapatkan nomor antrean haji tanpa memiliki tabungan yang mencukupi untuk membayar biaya pendaftaran. Situasi ini menyulitkan pemerintah dalam memproyeksikan jumlah jamaah yang akan melakukan perjalanan haji. Salah satu kasus yang terjadi di masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Wilayah Blitar Jawa Timur, sebagaimana dalam perkara Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL, sehingga ada dua permasalahan yang dikaji dalam thesis ini yaitu (1) bagaimana pelaksanaan dana talangan haji dalam sengketa ekonomi syariah studi putusan nomor 333/Pdt.G/2014/PA.BL? (2) apakah pertimbangan hakim dalam pelaksanaan dana talangan haji dalam studi putusan nomor sengketa ekonomi 3333/Pdt.G/2014/PA.BL? Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: (1) dalam implementasi dana talangan haji perkara Ekonomi Syariah No. 3333/Pdt.G/2014/PA.BL tampak bahwa pihak KBIH lalai dalam menjalankan kerja sama dengan pihak Bank Syariah Mandiri selaku pemberi dana talangan haji dengan dalih akad wadiah Yad Adhamanah yang mana bahwa akad tersebut tidak tercantum dalam Perjanjian Kerjasama maupun ketentuan DSN/MUI. (2) Dalam Putusan Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL tersebut telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, karena dalam penilaian ini Majelis Hakim dalam pertimbangannya dalam memutus perkara ini berdasarkan alat bukti dan dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat kabur dan sanggahan dari pihak tergugat lebih jelas, sehingga hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan dana talangan haji pada kasus Putusan No.BL melibatkan perjanjian antara PT Barokta Fina dan Bank Mandiri Syariah yang menggunakan akad wadiah yad dhamanah, namun prosedurnya tidak sesuai dengan Undang‑Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.Pertimbangan hakim menolak gugatan Penggugat karena tidak terdapat bukti yang memadai untuk mendukung dalil‑dalilnya, meskipun terdapat keberatan mengenai pelanggaran perjanjian.Dengan demikian, keputusan pengadilan menegaskan pentingnya kepatuhan pada regulasi dan bukti yang kuat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Penelitian lanjutan dapat meneliti (1) sejauh mana efektivitas regulasi Pemerintah, seperti Peraturan Menteri Agama No. 24/2016, dalam mencegah penyalahgunaan dana talangan haji dan melindungi konsumen, dengan pendekatan evaluasi kebijakan berbasis data lapangan; (2) melakukan studi komparatif antara mekanisme dana talangan haji yang diterapkan di Pengadilan Agama Blitar dengan daerah lain di Indonesia, untuk mengidentifikasi faktor‑faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi standar operasional yang lebih konsisten; serta (3) mengembangkan model kontrak keuangan syariah yang mengintegrasikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menguji penerapannya melalui simulasi kasus nyata untuk menilai dampaknya terhadap risiko hukum dan finansial bagi jamaah haji. Penelitian-penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis dalam memperkuat kerangka hukum dan operasional dana talangan haji serta meningkatkan kepercayaan publik.

  1. Dana Talangan Haji Dalam Prespektif Fiqih Muammalah | Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. dana talangan haji... jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/6098Dana Talangan Haji Dalam Prespektif Fiqih Muammalah Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam dana talangan haji jurnal stie aas ac index php jei article view 6098
Read online
File size199.91 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test